Pati – Cakranusantara.net | Kasus pembunuhan di Juwana memasuki agenda pesidangan ke-20. Agenda persidangan itu masuk tahap Pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Esera Gulo Kuasa Hukum RH usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati mengatakan, jika keadilan sudah mulai terlihat dengan digelarnya agenda Pledoi ini.
Lantaran, dalam tuntutan yang di jatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), secara tegas mengakui bahwa tidak ada bukti nyata dalam persidangan kasus ini,” ungkap Sera. Kamis (13/10/2022).
Hari ini pembelaan untuk terdakwa, yang di wakilkan kepada kami sebagai Kuasa Hukum. Dan pledoi yang kami ajukan adalah dasar fakta-fakta yang telah kami temukan di persidangan baik itu saksi ataupun bukti-bukti surat termasuk keterangan ahli.
“Dalam tuntutan Jaksa, tertanggal kalau tidak salah 6 Oktober kemarin, secara tegas JPU telah mengakui bahwa dalam kasus ini tidak ada bukti,” sambungnya.
Pelaku Pembunuhan Dua Tahun Silam Tertangkap Seusai Kabur ke Kalimantan
Pembunuhan di Juana Masih Membekas, Bakal Mengadu ke MA
Peliknya Pembunuhan di Juana, Esera Gulo Surati Delapan Lembaga Instansi Negara Hingga Presiden
Dengan semua bukti-bukti yang sudah dikumpulkan dari persidangan, Esera Gulo menarik keimpulan jika JPU sangat bernafsu dalam kasus ini.
“Artinya sekali lagi, Jaksa menuntut clien kami 20 tahun penjara adalah karena nafsu, untuk ingin menghukum orang yang tidak melakukan kesalahan,” katanya.
Disisi lain, orang tua terdakwa (RH) berharap, supaya kasus yang membelenggu anak lelakinya tersebut bisa secepatnya selesai dan bisa segera dibebaskan kembali.
“Harapan kami, masalah ini cepat selesai, anak saya dibebaskan, karena anak saya tidak bersalah, ini semua adalah rekayasa,” harapnya.
Sementara, dalam Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kejaksaan atau Kepolisian tidak boleh mempergunakan bukti petunjuk, sedangkan selama ini yang dipakai oleh JPU hanyalah bukti-bukti petunjuk semua.
“Tidak ada bukti, namun yang dia pakai untuk menuntut atau menghukum clien saya ini hanyalah bukti petunjuk, sementara bukti petunjuk ini secara hukum atau didalam KUHAP Pasal 188 ayat 3 yang bisa memakai hanyalah Hakim, Kejaksaan Kepolisian tidak boleh memakai,” tandas Esera Gulo.
(*/Red)
Komentar