oleh

Ada Pungli Dalam Program PTSL di Desa Tegalombo Dukuhseti, Pemecahan SPPT 500 Ribu Rupiah

Pati – Cakranusantara.net | Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program unggulan Presiden Ir. Joko Widodo dan sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Kementerian, Menteri ATR/ BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Desa (Mendes), Sabtu (27/1/2024).

Ironisnya, justru yang terjadi di Desa Tegalombo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terkesan mengangkangi SKB tersebut. Pasalnya, biaya program PTSL bagian Jawa dan Bali sudah ditetapkan sebesar 150 ribu rupiah, ditambah Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 35 tahun 2021 perubahan atas Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang biaya tambahan memutuskan dan menetapkan :

Pasal 5, biaya persiapan PTSL dapat ditambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah Kelompok/ Masyarakat peserta PTSL dengan ketentuan biaya paling banyak sebesar Rp 250 ribu per bidang tanah, untuk biaya kegiatan :

a. biaya Rapat Panitia/ Kelompok Masyarakat,

b. biaya makan minum petugas pendamping dan pelaksana,

c. alat tulis kantor (ATK),

d. pengadaan patok dan materai, selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b; dan

e. honor panitia desa.

Namun pada kenyataannya yang terjadi di Desa Tegalombo justru dijadikan sebagai ajang mengeruk pundi-pundi kekayaan oleh oknum Kepala Desa dan juga Panitia saat program berjalan. Lantaran, selain hanya ditarik sebesar 400 ribu rupiah dikenakan biaya tambahan saat melakukan pemecahan tumpi pajak.

“Warga juga membayar 500 ribu rupiah, pada pemecahan tumpi pajek atau SPPT tahunan, jadi jika diakumulasikan totalnya menjadi 900 ribu rupiah,” ungkap salah satu warga (privasi -red), belum lama ini.

Sementara itu, Sekdes yang juga merupakan Ketua Panitia membenarkan itu, namun dalam pemecahan SPPT tidak 500 ribu rupiah semua. Melainkan ada yang ditarik dibawahnya.

“Ada juga yang ditarik sebesar 300 ribu rupiah, jadi tidak semuanya 500 ribu rupiah,” katanya, saat dimintai keterangan di kantor Desa. Ironisnya, saat ditanya Kepala Desa (Kades) dimana, menjawab, sedang dirumah dan ada tamu dari BPN. Namun ketika di datangi kerumah sedang pergi, yang seakan memang sengaja ngajak kucing-kucingan ketika hendak dikonfirmasi.

Bukti
Tanda Terima pengiriman surat dari kantor pos

Sebelumnya, pihak Redaksi sudah menyurati Kades, guna meminta klarifikasi terkait kebenarannya pada bulan Desember 2023 yang lalu. Namun sampai sekarang tidak mengindahkan untuk membalas surat yang sudah dikirimkan melalui via Pos.

Program PTSL seharusnya dapat meringankan beban biaya dalam penerbitan sertifikat malah dimanfaatkan dan dijadikan kesempatan empuk untuk melakukan dugaan pungutan liar (Pungli), berbagai macam alibi dilakukan agar dapat mengeruk keuntungan pribadi dan/ atau kelompok tertentu.

(Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa (Kades) saat hendak dikonfirmasi baik di Kantor Desa hingga dirumahnya sedang tidak ada ditempat). Rohman