oleh

Bumdesma Pati, Supervisi : Penetapan Tiga Tersangka Terkesan Tebang Pilih dan Dijadikan Tumbal

Pati – Cakranusantara.net | Perkara Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kabupaten Pati dalam penetapan Tiga orang tersangka terkesan tebang pilih, dan hanya asal ada yang dijadikan tumbal sudah klir, Rabu (24/1/2024).

Fatkhur Rahman, S.Ag., S.H., M.H, kuasa hukum pelapor mengatakan, bahwa hari ini ia telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan, melaporkan adanya dugaan Korupsi Keuangan Negara yang dikelola oleh Pengurus dan pihak terkait Bumdesma.

“Kerugian ditaksir mencapai kisaran Rp 4.7 milyar, dugaan korupsi tersebut didasarkan dana penyertaan modal oleh pihak Desa dan kemudian dikelalo PT MBSP (Maju Berdikari Sejahtera Pati) dan PT MDP (Mitra Desa Pati),” ungkapnya.

Dalam hal ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati sudah memanggil Kepala Desa (Kades), mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadispermandes), mantan Wakil Bupati Pati, pihak ketiga (PT MBSP dan PT MDP) sebagai pengelola dana tersebut.

“Bumdesma terdiri dari 3 (tiga) orang direksi, termasuk Ketua Bumdesma. Disitu, Penyidik telah menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.516.518.575,- (Satu milyar lima ratus enam belas juta lima ratus delapan belas ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah),” lanjutnya.

Kerugian tersebut dikuatkan dengan adanya laporan hasil penghitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), sesuai Surat Nomor 56/S/XXI/07/2023 tertanggal 25 juli 2023 atas penghitungan kerugian keuangan negara terhadap Pengelolaan Keuangan.

“Uang itu dikelalo PT. MBSP dan PT MDP Kabupaten Pati pada tahun 2018 sampai dengan 2022. Kemudian Kejaksaan telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, inisial RG dengan surat penetapan tersangka nomor B-1726/M.316/Fd.1/09/2023, RA No : B-1729/M.316/Fd.1/09/2023, dan HS Nomor B-1727/M.316/Fd.1/09/2023 tertanggal 05 September 2023,” urainya.

Ironisnya, DW juga merupakan bagian dari Direksi, serta berperan aktif dalam pengelolaan dana tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga kami menduga ada tebang pilih, dimana ketiga tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2  ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Pelapor masih merasa kurang sesuai (kurang puas) dari rasa keadilan. Hal tersebut disebabkan, masih ada pihak yang belum tersentuh hukum, padahal sebanarnya sangat berkaitan dengan permasalahan itu. Dimana, sampai saat ini Kejaksaan hanya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka saja, padahal dalam perkara tersebut melibatkan banyak pihak, namun tidak menjadi tersangka, terkesan yang  penting asal ada yang ditumbalkan,” keluhnya.

Dengan demikian, sangat wajar apabila kami selaku Kuasa Hukum Pelapor beranggapan ada “Tebang Pilih”. Fatkur menduga perkara ini ada penyalahggunaan wewenang oleh oknum “aparat penegak hukum (APH/ Jaksa)”. Seperti informasi yang pernah didengar, terkait pemberitaan yang viral oknum jaksa yang di OTT KPK beberapa bulan lalu, salah satunya dimuat di media online CNN Indonesia dengan  alamat link : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231116204449-12-1025287/kpk-tetapkan-kajari-dan-kasipidsus-kejari-bondowoso-jadi-tersangka.

“Pemberitaan tersebut membuktikan, oknum APH yang seharusnya menegakkan hukum termasuk dalam pemberantasan korupsi justru bertindak sebaliknya. Berdasarkan ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d jo pasal 10 ayat (1) undang-undang nomor 19 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, memberikan tugas atau kewenangan kepada KPK dalam melakukan Supervisi dan atau mengambil alih kasus ini,” harapnya.

Baca Juga : Milyaran Rupiah Raib, Kejari Pati Seakan Masuk Angin Tangani Kasus Bumdesma Sindir PGN Makoda Pati

Baca Juga : Milyaran Rupiah, Kejari Pati Tangani Bumdesma Secara Marathon

Baca Juga : Temu Kangen Mantan Kades, Pasopati Mati Suri : Bumdesma Dibuat Bancakan, Kasusnya Jalan di Tempat

Baca Juga : Uang Bumdesma Mengalir 4,7 Milyar Rupiah Diduga Buat Bancakan

Dimana ketentuan pasal 6 huruf d menyebutkan, bahwa KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya. Sedangkan, pasal 10 ayat (1) menyebutkan pelaksanaan tugas supervisi.

“Pasal 10 A, KPK berwenang untuk mengambil alih penyidikan dan/ atau penuntutan yang sedang ditangani oleh kejaksaan, dan APH lainnya wajib menyerahan pelimpahan kepadanya. Peraturan secara khusus terkait kewenangan supervisi KPK diatur dalam pasal 2 ayat (1), peraturan presiden republik indonesia nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Pelapor berharap, agar KPK segera mengambil alih perkara ini, yang merupakan serangkaian penanganan perkara Tipikor. Dalam surat permohonan ini, kami melampirkan dokumen/ atau bukti pendukung. Hal tersebut bertujuan agar dapat melakukan analisis, penemuan kejanggalan-kejanggalan dalam penanganannya.

“KPK dirasa sangat berwenang untuk melakukan supervisi perkara yang sedang ditangani Kejaksaan, semata-mata demi tegaknya hukum dan tidak tebang pilih dalam penetapan Tersangka. Selain itu, apabila dikemudian hari menemukan ada dugaan permainan oleh oknum kejaksaan maupun pihak lain (suap), mohon segera ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” tandanya. (Rmn)