oleh

Sukesi Janda Sebatangkara Resmi Mempolisikan Sanipah, Bang Bimo Turut Komentar

Pati – Cakranusantara.net | Bela Sukesi masih terus bertambah, kini Sukesi menempuh jalur hukum lainnya dengan mempolisikan ke Polres Pati. Pasalnya, disitu ada dugaan kesalahan dalam adminitrasi dan dokumentasi.

Bima Agus Murwanto SH.MH. yang akrab disapa Bang Bimo penasehat hukum LSM Masyarakat Peduli Keadilan angkat bicara, menurut saya, setelah saya menelaah permasalahan Sukesi ini, memang layak untuk melaporkan ke pihak Kepolisian.

“Disitu, ada dugaan unsur penipuan atas kejanggalan berkas adminitrasi yang di pakai oleh pihak penggugat, yang dijadikan sebagai alat bukti,” ungkap Bimo. Rabu (12/10/2022).

Karena terlihat ada dugaan manipulasi data dan unsur penipuan dengan cara tipu muslihat. Langkah Sukesi itu sudah benar jika ia melaporkan dugaan tersebut.

“Terkait, rumah tanahnya yang mau dieksekusi melalui lelang, jadi lebih baik di perjuangkan saja, kasian orang tidak tahu apa-apa tiba-tiba harus menerima putusan seperti itu,” lanjutnya.

Baca Juga : Akhirnya!!.. Pelaku Tindak Kejahatan Tipu Muslihat Resmi di Polisikan

Poin Sukesi Terus Bertambah, Tanpa Pendamping Hukum Pasti Asal Mengiyakan Karna Merasa Tertekan

Audiensi Eksaminasi Publik: Puluhan Wartawan, Advokat dan Aktivis Bakal Geruduk PN Pati

Eksaminasi Publik : Tak Hanya Cak To, Dr. Muhammad Junaidi “Wakil Rektor lll” Turut Berkomentar

Seharusnya, dari awal Sukesi itu diberi tahu, supaya diberi pendamping hukum, tapi tenang saja masih ada waktu untuk proses selanjutnya.

Sebelumnya, perkara Sukesi sudah banyak yang merespon dan mendukung Sukesi baik dari kalangan Pakar Hukum, LSM dan Wartawan yang membela Sukesi “janda sebatangkara tidak paham baca dan tulis”,” imbuhnya.

Mulanya Sukesi tak pernah merasa berhutang kepada Sanipah sebesar itu. Namun tiba-tiba dengan tipu muslihat agar mau mengakui hutang sebesar 80 juta rupiah.

“Pada akhirnya berujung menjadi putusan dari PN Pati. Tanah dan bangunan rumah Sukesi nyaris diujung tanduk, siap untuk di eksekusi pihak Sanipah melalui lelang,” tutupnya.

(RN-Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan