Pati – Cakranusantara.net | Sudut pandang terkait kepastian hukum Hutang-Piutang Sukesi, pada putusan Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pati, pasti merasa tertekan, secara psikis didepan hakim pasti merasa tidak tenang saat sidang, disertai perasaan takut, karena tanpa Pendamping Hukum (PH).
H. Kurnia Zakaria., SH., MH., pengamat hukum mengutarakan, dalam Putusan PN Pati No.06/Pdt.G.S/2020/PN.Pti seperti wajar tapi ternyata penuh muslihat Penggugat memanfaatkan Tergugat seorang janda yang awam hukum, bekerja sebagai pembantu rumah tangga serabutan dan tidak bisa baca tulis.
“Penggugat membalas sakit hati karena ditinggal pacarnya bernama Bambang staf pabrik gula di Pabrik Gula (PG) Trangkil, Pati, Jawa Tengah yang disinyalir telah menipu dirinya hingga puluhan juta rupiah,” ungkap Kurnia.
Demi melampiaskan “sakit hatinya” kerugiannya yang dialami ditimpakan terhadap “Mak Comblangnya” tergugat hingga membuat gugatan Wanpestasi melalui Gugatan Sederhana (GS). Seakan-akan pemberian Sanipah dalam bentuk apapun dihitungnya.
“Setelah Sanipah putus dengan Bambang, diduga membuat rekayasa oleh penggugat (Sanipah), agar tergugat (Sukesi) mau mengakui dan menandatangani surat berupa akta pengakuan hutang pada tahun 2019,” lanjutnya.
Karna belum dibayar maka hutang didalam dihitung sebesar 70 juta rupiah itu hingga tahun 2019, dengan bunganya menjadi 80 juta rupiah, disertai dengan eksekusi GS yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2020.
“Dengan jaminan Sertifikat lahan tersebut seluas 138 m2 di Desa Trangkil yang diserahkan di PN Pati pada Pendamping Hukum (PH) Sanipah. Juga telah dibuat surat perjanjian pinjaman (Hutang Piutang) oleh Notaris Dewi Anggaraeni, SH., Mkn.,” imbuhnya.
Poin Bela Sukesi, Tanggapan Cak To Terkait Eksaminasi Publik
Bela Sukesi, Advokat dan Aktivis Ajukan Eksaminasi Publik
Surat pengakuan hutang Sukesi terhadap Sanipah yang tetap akan di Eksekusi oleh Juru sita Kepaniteraan PN Pati melalui Peringatan (aanmaning sebanyak 2 kali). Atas Penetapan Eksekusi ini telah dibuat Surat Sanggahan oleh Sukesi pada 30 September 2022 lalu.
“Pengakuan Hutang Sukesi didepan Hakim tanpa pendampingan seorang PH yang dapat dipertanyakan. Karena ketidakmengertian seorang awam hukum dan berpendidikan rendah dan pekerjaan tidak tetap,” ujarnya.
Pengamat hukum akan berkeyakinan, jika Sukesi pasti merasa tertekan, baik secara psikis didepan hakim dan merasa tidak tenang berada diruangan sidang PN Pati, disertai perasaan takut.
“Pastinya, Sukesi asal mengiyakan saja, akan apa yang diperintah oleh orang lain terhadap dirinya tanpa ada yang memberitahukan. Akibat hukum apa yang telah dilakukannya,” tandas Kurnia Zakaria selaku pengamat hukum yang tergabung di Peradi dan juga sebagai seorang Dosen.
(RN-Red)
Komentar