oleh

Tambang Galian C di Desa Gadudero Sukolilo, Apakah Solarnya Industri Atau Industri Sulapan

Gn Kendeng
Gambar Gunung Kendeng hanya pelengkap bahan berita

Cakranusantara.net, Pati || Tambang Galian C Legal di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah milik Didik Setyo Utomo dipertanyakan oleh publik, apakah Solar yang telah digunakan oleh alat berat jenis Eksavator itu bahan Industri atau sekedar Industri Sulapan mafia, Senin (8/12/2025).

Hal itu menjadi perbincangan publik saat ngobrol santai sambil canda di suatu ruang, selain itu juga masih ada pertanyaan lain, misalnya tapal batasnya mana, sudahkah diberi Patok, apakah sudah sesuai, sebagaimana dipertanyakan oleh Gunretno saat memaparkan di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jateng.

Selain itu, bagaimana pengelolaan CSR (Corporate Social Responsibility) nya selama ini sudahkah dikeluarkan dan disalurkan dengan baik dan benar. Disamping itu, apakah semua proses perijinannya termasuk AMDAL pada waktu itu sudah dilalui sesuai prosedur.

Lalu, terkait armada pengangkut sudahkan terdaftar di dinas terkait, termasuk seberapa jarak tempuh yang dilalui, apakah sudah sesuai standard nya atau sesukanya si pemilik Armada.

Yang tak kalah penting adalah, apakah tanah awal (bagian atas) yang telah dikupas itu ditaruh ditempat sekitar guna melakukan reklamasi atau juga turut di komersilkan.

Dengan diadukannya salah satu Aktivis senior di Kabupaten Pati dalam peristiwa ini apakah akan di tersangkakan atau di SP3, sebab menilik pada pasal 66 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang memberikan perlindungan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum konfirmasi ke pihak pengelola tambang, guna mendapatkan informasi lebih lanjut. Rohman

Komentar

Tinggalkan Balasan