Cakranusantara.net, Pati || Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur tentang tindak pidana perkosaan. Aturan ini memperluas perlindungan korban. Pelaku
Naas..!! “Pak Ogah” Terpaksa Harus Berurusan Dengan Polisi
Berita Utama
Kategori: Hukrim
- 1
- 2
- 3
- …
- 69
- Berikutnya










