Bumdesma Pati, Supervisi : Penetapan Tiga Tersangka Terkesan Tebang Pilih dan Dijadikan Tumbal

Pati – Cakranusantara.net | Perkara Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kabupaten Pati dalam penetapan Tiga orang tersangka terkesan tebang pilih, dan hanya asal ada yang dijadikan tumbal sudah klir, Rabu (24/1/2024).

Fatkhur Rahman, S.Ag., S.H., M.H, kuasa hukum pelapor mengatakan, bahwa hari ini ia telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan, melaporkan adanya dugaan Korupsi Keuangan Negara yang dikelola oleh Pengurus dan pihak terkait Bumdesma.

“Kerugian ditaksir mencapai kisaran Rp 4.7 milyar, dugaan korupsi tersebut didasarkan dana penyertaan modal oleh pihak Desa dan kemudian dikelalo PT MBSP (Maju Berdikari Sejahtera Pati) dan PT MDP (Mitra Desa Pati),” ungkapnya.

Dalam hal ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati sudah memanggil Kepala Desa (Kades), mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadispermandes), mantan Wakil Bupati Pati, pihak ketiga (PT MBSP dan PT MDP) sebagai pengelola dana tersebut.

“Bumdesma terdiri dari 3 (tiga) orang direksi, termasuk Ketua Bumdesma. Disitu, Penyidik telah menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.516.518.575,- (Satu milyar lima ratus enam belas juta lima ratus delapan belas ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah),” lanjutnya.

Kerugian tersebut dikuatkan dengan adanya laporan hasil penghitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), sesuai Surat Nomor 56/S/XXI/07/2023 tertanggal 25 juli 2023 atas penghitungan kerugian keuangan negara terhadap Pengelolaan Keuangan.

“Uang itu dikelalo PT. MBSP dan PT MDP Kabupaten Pati pada tahun 2018 sampai dengan 2022. Kemudian Kejaksaan telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, inisial RG dengan surat penetapan tersangka nomor B-1726/M.316/Fd.1/09/2023, RA No : B-1729/M.316/Fd.1/09/2023, dan HS Nomor B-1727/M.316/Fd.1/09/2023 tertanggal 05 September 2023,” urainya.

Ironisnya, DW juga merupakan bagian dari Direksi, serta berperan aktif dalam pengelolaan dana tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga kami menduga ada tebang pilih, dimana ketiga tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2  ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Pelapor masih merasa kurang sesuai (kurang puas) dari rasa keadilan. Hal tersebut disebabkan, masih ada pihak yang belum tersentuh hukum, padahal sebanarnya sangat berkaitan dengan permasalahan itu. Dimana, sampai saat ini Kejaksaan hanya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka saja, padahal dalam perkara tersebut melibatkan banyak pihak, namun tidak menjadi tersangka, terkesan yang  penting asal ada yang ditumbalkan,” keluhnya.

Dengan demikian, sangat wajar apabila kami selaku Kuasa Hukum Pelapor beranggapan ada “Tebang Pilih”. Fatkur menduga perkara ini ada penyalahggunaan wewenang oleh oknum “aparat penegak hukum (APH/ Jaksa)”. Seperti informasi yang pernah didengar, terkait pemberitaan yang viral oknum jaksa yang di OTT KPK beberapa bulan lalu, salah satunya dimuat di media online CNN Indonesia dengan  alamat link : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231116204449-12-1025287/kpk-tetapkan-kajari-dan-kasipidsus-kejari-bondowoso-jadi-tersangka.

“Pemberitaan tersebut membuktikan, oknum APH yang seharusnya menegakkan hukum termasuk dalam pemberantasan korupsi justru bertindak sebaliknya. Berdasarkan ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d jo pasal 10 ayat (1) undang-undang nomor 19 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, memberikan tugas atau kewenangan kepada KPK dalam melakukan Supervisi dan atau mengambil alih kasus ini,” harapnya.

Baca Juga : Milyaran Rupiah Raib, Kejari Pati Seakan Masuk Angin Tangani Kasus Bumdesma Sindir PGN Makoda Pati

Baca Juga : Milyaran Rupiah, Kejari Pati Tangani Bumdesma Secara Marathon

Baca Juga : Temu Kangen Mantan Kades, Pasopati Mati Suri : Bumdesma Dibuat Bancakan, Kasusnya Jalan di Tempat

Baca Juga : Uang Bumdesma Mengalir 4,7 Milyar Rupiah Diduga Buat Bancakan

Dimana ketentuan pasal 6 huruf d menyebutkan, bahwa KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya. Sedangkan, pasal 10 ayat (1) menyebutkan pelaksanaan tugas supervisi.

“Pasal 10 A, KPK berwenang untuk mengambil alih penyidikan dan/ atau penuntutan yang sedang ditangani oleh kejaksaan, dan APH lainnya wajib menyerahan pelimpahan kepadanya. Peraturan secara khusus terkait kewenangan supervisi KPK diatur dalam pasal 2 ayat (1), peraturan presiden republik indonesia nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Pelapor berharap, agar KPK segera mengambil alih perkara ini, yang merupakan serangkaian penanganan perkara Tipikor. Dalam surat permohonan ini, kami melampirkan dokumen/ atau bukti pendukung. Hal tersebut bertujuan agar dapat melakukan analisis, penemuan kejanggalan-kejanggalan dalam penanganannya.

“KPK dirasa sangat berwenang untuk melakukan supervisi perkara yang sedang ditangani Kejaksaan, semata-mata demi tegaknya hukum dan tidak tebang pilih dalam penetapan Tersangka. Selain itu, apabila dikemudian hari menemukan ada dugaan permainan oleh oknum kejaksaan maupun pihak lain (suap), mohon segera ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” tandanya. (Rmn)

Kasi Pidum Laksanakan Penelitian BB Kasus BBM Bersubsidi di Polres Pati

 

Pati – Cakranusantara.net | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jawa Tengah, melaksanakan kegiatan penelitian Barang Bukti (BB) yang di titipkan di Polres Pati, terkait Perkara penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang di tangani Mabes Polri.

Sementara, Kasipidum Kejari Pati Aji Susanto, setelah menerima pelimpahan penyerahan tahap 2, tersangka dan Barang Bukti kasus ini akan di limpahkan ke Pengadilan dan segera di sidangkan untuk menjadi tahanan Kejari Pati, dari ke 14 tersangka ada 1 (Satu) Oknum Anggota yang terlibat,” ungkapnya.

Untuk barang bukti itu sendiri ada 7 unit Kendaraan, 11 tangki penampungan warna putih dengan kapasitas 1000 liter per tangki, 2 toreng warna orange dengan kapasitas 1000 liter per toreng, 2 toreng warna orange dengan kapasitas 5100 liter per toreng, 1 buah pompa beserta selang.

Lanjut, 1 buah tangki penampung solar warna kuning berisi 16.000 liter dan 1 tangki warna putih berisi 1000 liter yang berada di gudang jalan Pati-Gembong Desa Muktiharjo kecamatan Margorejo, alat untuk mengukur kadar solar, 1 pompa mesin sanyo berikut selang dan gudang yang ada di jalan juwana-Puncakwangi Desa Dukuhmulyo.

“Ke 14 tersangka sudah di titipkan di Lapas Pati dan di ancam dengan Pasal 55 Undang-undang Migas, dirubah Pasal 40 Undang-undang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar,” tegasnya.

(Ts/CN)

PT Summarecon Agung Tbk diduga Telah Menyuap Mantan Walikota Yogyakarta

Jakarta – Cakranusantara.net – PT Summarecon Agung Tbk (holding company) diduga telah menyuap mantan Walikota Yogyakarta atas perintah Vice President pada tahun lalu atas pembangunan sebuah Apartemen di wilayah Cagar Budaya Yogyakarta.

Data yang di himpun media ini, Kurnia Zakaria yang juga merupakan salah satu Dosen di sebuah Universitas Bung Karno (UBK) melalui keterangan tertulisnya kepada media menyampaikan, Pertanggungjawaban tindak pidana korporasi itu sudah mulai diterapkan sejak Tahun 1951 dalam UU Penimbunan barang-barang dan UU no. 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan sesuai UU Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 tahun 2007 hukuman badan dibebankan kepada Dewan Direksi PT maupun pemilik grup Usaha (holding company).

“PT dapat dikenakan sanksi denda dan administrasi berupa penutupan sementara atau selamanya, pembubaran hingga penyitaan aset-asetnya oleh negara maupun pengambilalihan PT sesuai di UU Tipikor atas perbuatannya atau membayar pengganti kerugian sebagai pertanggungjawaban pidana korporasi,” terangnya.

Baca Juga ; Dugaan Kecurangan Pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul Resmi di Polisikan

Grup Summarecon diduga telah menyuap mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi, dalam persidangan Pengadilan Tipikor Bandung awal tahun lalu. Dalam hal ini anak perusahaan Summarecon grup yakni PT. Java Orient Property yang diduga telah menyuap mantan walikota Haryadi hal ijin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

“Patut diduga atas perintah Vice President PT Summarecon Agung Tbk (holding company) yang kemungkinan besar atas persetujuan rapat Dewan Direksi dimana KPK memanggil saksi para manager dan Direksi anak perusahaan Summarecon grup,” ungkapnya.

Baca Juga ; Agrowisata Jollong Di Kecam “Mahal” Warganet

Peristiwa ini bisa menambah catatan bagi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), terdahulu telah berhasil menghukum korporasi PT Adonara Propertindo, Perumda Sarana Jaya dan Dewan direksi dalam kasus manipulasi harga lahan Munjul Pondok Ranggon Jakarta.

“Saya mendukung KPK serta tidak ragu lagi pertanggungjawaban Tipikor dalam Kasus mantan Walikota Yogyakarta yang patut diduga ada tanggung jawab Direksi yang diduga telah memberi perintah menyuap karena tidak mungkin Direktur dari anak perusahaan menyediakan uang suap yang melebihi nilai pagu biaya pengurusan perizinan pembangunan yang melebihi pagu proyek pembangunan apartemen sendiri tanpa ada restu dari pimpinan grup usaha, yang telah ditemukan oleh penyidik KPK sebesar US$ 27.256,” tambahnya.

Selain itu, Izin IMB di daerah Cagar Budaya Malioboro Yogyakarta sulit didapat tanpa adanya uang suap untuk membangun sebuah apartemen. Pasti harus ada restu juga dari Dewan komisaris karena ini proyek Summarecon Grup yang dikerjakan oleh anak perusahaannya.

(Rn/Red)

Kasus Migor “CPO” Sangat Membutuhkan Kesaksian Mantan Mendag

Jakarta – Cakranusantara.net | Kesaksian Muhammad Lutfi mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Sangat di butuhkan terkait meningkatnya harga minyak goreng dalam negeri akibat pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021/2022 oleh Dirjen dahulu Kemdag (Kementerian Perdagangan) dalam menerbitkan persetujuan ekspor komoditi minyak goreng (Migor) Cride Palm Oil (CPO) kepada tiga perusahaan swasta yang diduga tidak memenuhi syarat melakukan eksport tersebut. Hal itu diungkapkan Kurnia Zakaria Selaku pengamat kasus itu dan juga selaku salah satu Advokat di Indonesia.

Dalam Hukum pidana khususnya dalam delik materiil maka harus dibuktikan perbuatan manakah yang menjadi penyebab dari suatu akibat, maka perbuatan tersebut yang dipertanggung jawabkan/ dihukum.

Dalam kasus ini, digunakan teori hubungan Kausalitas, yang menemukan relasi antara faktor sebab, perbuatan dan akibat, jika digunakan teori Qinditio sine qua non, dari Von Buri, bahwa semua sebab adalah faktor untuk timbulnya akibat, kelemahannya memperluas pertanggung jawaban pidana, sehingga tidak diterapkan kecuali dalam hal yang mendesak, karena sulit dan sukar menemukan tikusnya maka lumbung padi nya dibakar, akan tetapi yang menjadi korban tidak hanya tikus yang diburu, juga kacoak dan lainnya.

Karena itu, digunakan teori Individualisir dengan menerapkan teori Adequat dan Relevan, manakah faktor yang paling dekat dan relevan dari semua faktor, di identifikasi dan itulah sebagai penyebab yang di pertanggung jawabkan. Ternyata ada beberapa faktor yang menjadi penyebab dalam kelangkaan Migor di dalam Negeri yang akhirnya menaikkan harga Migor seperti keterangannya saat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI bulan Maret 2022 yang lalu.

Mantan Mendag berkata bahwa kenaikan harga Migor disebabkan oleh kenaikan harga CPO hingga Januari 2022 yang harga rata-rata CPO dunia mencapai Rp. 13. 244 ribu rupiah per kilogram. Adanya perang Ukraina dengan Rusia mempengaruhi jalur distribusi CPO, adanya epidemi yang melanda hampir seluruh Negara membuat berbagai pembatasan dan adanya program biodisel oleh pemerintah indonesia membuat semakin langkanya minyak goreng, perlu ditanggulangi secara komprehensip.

Maka kesaksian Mantan Mendag sangat diperlukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), apakah ada hubungan ML atas persetujuan Eksport pada perusahaan yang dianggap tidak layak itu. Jika ML dianggap merupakan bagian dari pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka maka harus diperiksa pasal 55 KUHP tentang Turut Serta, salah satu syarat pokok adanya turut serta/ mededader ini, harus ada kesepakatan.

“Bukan hanya pemufakatan jahat tentang kejahatan atau perbuatan apa yang dilakukan, bagaimana cara melakukannya, siapa yang melakukannya dan apa alat yang di butuhkan untuk melakukannya dan sebagainya, jika dianggap sebagai pembantuan dan menjuntokan dengan pasal 56 KUHP, maka diperiksa peranan bantuannya apa, apakah itu signifikan atau tidak.

Sebab, hal itu setahu saya, penunjukan dan persetujuan Eksport cukup dengan keputusan Dirjen Perdagangan saja, jadi dimana titik bantuannya?. Karena itu Dirjen yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka akan di putus dengan pasal 3 UU Tipikor, penyalahgunaan wewenang, karena perbuatan tersangka adalah berwenang memberikan persetujuan eksport tapi melebihi kewenangannya, karena sudah diberikan kepada pihak yang tidak layak.

Sedangkan pasal 2 UU Tipikor mensyaratkan perbuatan adalah sama sekali melawan Hukum sehingga berdasarkan mata Hukum, pemberi persetujuan tersebut, ancaman pidananya lebih berat daripada tersangka, yang ancamannya 2 tahun sampai dengan seumur hidup,” Tandas Kurnia Zakaria.

(Rn/Red)