Pati – Cakranusantara.net | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jawa Tengah, melaksanakan kegiatan penelitian Barang Bukti (BB) yang di titipkan di Polres Pati, terkait Perkara penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang di tangani Mabes Polri.
Sementara, Kasipidum Kejari Pati Aji Susanto, setelah menerima pelimpahan penyerahan tahap 2, tersangka dan Barang Bukti kasus ini akan di limpahkan ke Pengadilan dan segera di sidangkan untuk menjadi tahanan Kejari Pati, dari ke 14 tersangka ada 1 (Satu) Oknum Anggota yang terlibat,” ungkapnya.
Untuk barang bukti itu sendiri ada 7 unit Kendaraan, 11 tangki penampungan warna putih dengan kapasitas 1000 liter per tangki, 2 toreng warna orange dengan kapasitas 1000 liter per toreng, 2 toreng warna orange dengan kapasitas 5100 liter per toreng, 1 buah pompa beserta selang.
Lanjut, 1 buah tangki penampung solar warna kuning berisi 16.000 liter dan 1 tangki warna putih berisi 1000 liter yang berada di gudang jalan Pati-Gembong Desa Muktiharjo kecamatan Margorejo, alat untuk mengukur kadar solar, 1 pompa mesin sanyo berikut selang dan gudang yang ada di jalan juwana-Puncakwangi Desa Dukuhmulyo.
“Ke 14 tersangka sudah di titipkan di Lapas Pati dan di ancam dengan Pasal 55 Undang-undang Migas, dirubah Pasal 40 Undang-undang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar,” tegasnya.
(Ts/CN)
Komentar