Jakarta – Cakranusantara.net – PT Summarecon Agung Tbk (holding company) diduga telah menyuap mantan Walikota Yogyakarta atas perintah Vice President pada tahun lalu atas pembangunan sebuah Apartemen di wilayah Cagar Budaya Yogyakarta.
Data yang di himpun media ini, Kurnia Zakaria yang juga merupakan salah satu Dosen di sebuah Universitas Bung Karno (UBK) melalui keterangan tertulisnya kepada media menyampaikan, Pertanggungjawaban tindak pidana korporasi itu sudah mulai diterapkan sejak Tahun 1951 dalam UU Penimbunan barang-barang dan UU no. 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan sesuai UU Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 tahun 2007 hukuman badan dibebankan kepada Dewan Direksi PT maupun pemilik grup Usaha (holding company).
“PT dapat dikenakan sanksi denda dan administrasi berupa penutupan sementara atau selamanya, pembubaran hingga penyitaan aset-asetnya oleh negara maupun pengambilalihan PT sesuai di UU Tipikor atas perbuatannya atau membayar pengganti kerugian sebagai pertanggungjawaban pidana korporasi,” terangnya.
Baca Juga ; Dugaan Kecurangan Pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul Resmi di Polisikan
Grup Summarecon diduga telah menyuap mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi, dalam persidangan Pengadilan Tipikor Bandung awal tahun lalu. Dalam hal ini anak perusahaan Summarecon grup yakni PT. Java Orient Property yang diduga telah menyuap mantan walikota Haryadi hal ijin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
“Patut diduga atas perintah Vice President PT Summarecon Agung Tbk (holding company) yang kemungkinan besar atas persetujuan rapat Dewan Direksi dimana KPK memanggil saksi para manager dan Direksi anak perusahaan Summarecon grup,” ungkapnya.
Baca Juga ; Agrowisata Jollong Di Kecam “Mahal” Warganet
Peristiwa ini bisa menambah catatan bagi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), terdahulu telah berhasil menghukum korporasi PT Adonara Propertindo, Perumda Sarana Jaya dan Dewan direksi dalam kasus manipulasi harga lahan Munjul Pondok Ranggon Jakarta.
“Saya mendukung KPK serta tidak ragu lagi pertanggungjawaban Tipikor dalam Kasus mantan Walikota Yogyakarta yang patut diduga ada tanggung jawab Direksi yang diduga telah memberi perintah menyuap karena tidak mungkin Direktur dari anak perusahaan menyediakan uang suap yang melebihi nilai pagu biaya pengurusan perizinan pembangunan yang melebihi pagu proyek pembangunan apartemen sendiri tanpa ada restu dari pimpinan grup usaha, yang telah ditemukan oleh penyidik KPK sebesar US$ 27.256,” tambahnya.
Selain itu, Izin IMB di daerah Cagar Budaya Malioboro Yogyakarta sulit didapat tanpa adanya uang suap untuk membangun sebuah apartemen. Pasti harus ada restu juga dari Dewan komisaris karena ini proyek Summarecon Grup yang dikerjakan oleh anak perusahaannya.
(Rn/Red)
Komentar