Kades Tlogorejo Melakukan Mal Administrasi, Akan di Seret ke Jalur Hukum

PATI – Cakranusantara.net | Merebaknya isu tak sedap terkait dugaan Permainan dalam ujian Perangkat Desa Tahun 2022 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah membuat Beberapa Lembaga Dan Tokoh Masyarakat Pati Geram.

Lantaran semakin banyaknya aduan dan bukti ketidak beresan dalam Pelaksanaan ujian CAT yang di laksanakan di Hotel UTC Semarang beberapa waktu yang lalu.

Data yang dihimpun media ini, Supriyanto Ketua PGN Makoda Pati mengatakan, Kabupaten Pati saat ini dengan terang -terangan telah menjadi Panitia Tingkat Kabupaten meskipun dalam Peraturan Tidak menyebutkan hal tersebut, sesuai UU nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Pihak Kabupaten seakan menjadi Panitia/ penyelenggara pencari pihak ketiga dalam pelaksanaan ujian CAT di UTC Semarang pada beberapa waktu yang lalu,” katanya.

Mbah Joko Kuasa Hukum ME Bakal Mempolisikan Pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul

Seperti yang terjadi di Desa Tlogorejo, Kecamatan Jakenan, diduga ada Mal Administrasi yang dilakukan Kades terkait Pengabdian pada salah satu calon Perangkat Desa.

“Satu calon Perangkat Desa Tlogorejo disinyalir adanya rekayasa dalam skor pengabdian, ada yang memiliki pengabdian namun tidak diakui oleh Kades Tlogorejo disinyalir agar kalah dalam pelaksanaan pengisian Perangkat Desa,” tambahnya.

Kades diduga telah dengan sengaja melakukan hal diluar Peraturan dengan merubah struktur pada salah satu Lembaga Desa tanpa adanya musyawarah disertai berita acara yang jelas. Bahkan Kades Berani menandatangani SK tanpa stempel Kades, tetapi memakai Stempel Sekretariat Desa (Sekdes).

“Kades seakan sudah menyiasati dengan melemahkan skor pengabdian pada salah satu calon perangkat Desa dengan mengganti struktur secara sepihak,” ujarnya.

ME Merasa Terdholimi Dalam Pengisian Perangkat, Akhirnya Mengadu di Kejari Pati

Tidak hanya itu, penolakan pengabdian salah satu calon dari pengadilan yang dianggap tidak sesuai dengan persyaratan juga terjadi, diduga Kades juga terlibat dalam hal tersebut, disinyalir karena sudah punya calon sendiri.

“Yang membuat janggal dan patut di pertanyakan?, kenapa Kades mengundang calon yang gagal tersebut tertulis sebagai pengurus lembaga, padahal status skornya tidak diakui waktu diajukan pengabdian,”tanyanya.

Ironis..!!, Lagi-lagi di Dapati Diduga Parkir Liar di Stadion Joyo Kusumo Pati

Ditambahkan Tokoh Masyarakat yang juga Pengamat Kebijakan Selamet Widodo, S.H., yang akrab disapa Om Bob mengatakan, menyikapi santernya rumor yang berkembang saya (Om Bob) memberi Peringatan Keras Kepada Kades yang diduga kuat telah melakukan Mal Administrasi agar tidak main-main dalam melawan hukum, dengan menerobos Peraturan, apapun yang telah melawan hukum itu menciderai Demokrasi apalagi merugikan masyarakat.

“Jika Desa Tlogorejo melakukan Mal Administrasi ya harus diproses secara hukum, karena sudah masuk ranah pidana, sudah banyak informasi yang saya terima dan ada juga bukti yang mengarah ke tindak pidana, meski begitu kita akan terus mencari fakta dan bukti untuk dibawa ke ranah hukum,” sebut Om Bob.

Saya akan mengajak teman-teman Media dan Lembaga untuk mengawal dugaan kasus tersebut sampai di persidangan, bahkan kalau ada kejadian ditempat lain juga akan kita kawal, Negara ini Negara Hukum, di negara kita ini tidak ada yang kebal hukum.

“Dalam pemerintahan semua Peraturan harus dilaksanakan secara benar, siapa saja yang melakukan pelanggaran harus di proses secara hukum sampai tuntas.” Cetusnya.

(Mh-CN)

Mbah Joko Kuasa Hukum ME Bakal Mempolisikan Pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul

PATI – Cakranusantara.net| Pengisian perangkat Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah masih menjadi ganjalan. Pasalnya, salah satu calon perangkat Desa akan mengadukan/ laporan ke Polres Pati.

Data yang dihimpun media ini, Muhamad Efendi (ME) merupakan salah satu calon perangkat Desa yang merasa kecewa dengan pihak Panitia dan juga pihak Desa, sehingga menempuh jalur hukum dengan mengadukan/ melaporkan kejadian tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH). Rabu (11/5/2022).

Baca Juga; https://www.cakranusantara.net/daerah/pengisian-perangkat-desa-2022-diduga-di-jadikan-ajang-pungli/

Laporan itu akan di dampingi oleh Joko Sutrisno., S.H., “mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) periode 2014-2015” yang rencananya akan melaporkan ke Polres Pati, Polda Jateng, Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman dan KPK.

Lantaran ME telah memberikan kuasanya ke salah satu pengacara kondang di Kabupaten Pati yang akrab disapa Mbah Joko.

Sosok Pengacara kondang asli kelahiran Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo ini merupakan trah keturunan Demang Wotan Soero Dimedjo Soerat. Darah kesatria yang di peroleh dari darah kakeknya, Panoto Agomo sekaligus Panoto Negoro.

Adapun jejak digital Mbah Joko diantaranya; yang utama menjadi Presiden BEM dan merupakan lulusan terbaik di UMK (Universitas Muria Kudus), mengawal Pilgub Jateng Sudirman-Ida pada 2018 lalu, Uji Materiil pemilu serentak 2019 lalu di MK (Mahkamah Konstitusi), pernah menjadi jaminan penangguhan dalam penahanan Maryati pada 2015 silam dan masih banyak lagi jejak digital lainnya.

ME Merasa Terdholimi Dalam Pengisian Perangkat, Akhirnya Mengadu di Kejari Pati

Disela-sela penandatanganan Surat Kuasa Mbah Joko mengatakan, jika pihaknya tetap akan selalu siap untuk menjadi Pengacara bagi siapapun yang memintanya dalam pendampingan hukum.

“Saya siap untuk menjadi Pengacara pada siapapun yang memintanya, Salam Officium Nobile”,” Ucapnya beriring tersenyum manis.

(Mh-CN)