Karyanto SH : Kajian Audiensi Eksaminasi Publik di PN Pati Tidak Membuahkan Hasil, Humas Bingung

 

Pati – Cakranusantara.net | Audiensi Eksaminasi Publik di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati tidak membuahkan hasil. Pasalnya, Humas tidak berani membahas putusan No.06/Pdt.G.S/2020/PN.Pti, dan menyatakan kebingungan.

Aris Dwi Hartoyo humas PN Pati, dalam kesempatan itu menyatakan bingung apa yang mau dikaji dalam putusan itu, karena Hakim (Agung Irawan) yang sudah memutuskan perkara itu sudah pindah ke Aceh,

“Saya tidak memiliki kewenangan untuk membahas itu, Karena, putusan Hakim satu, tidak bisa di komentari oleh hakim lainnya (Privasi Hakim),” kata Aris. Kamis (27/10/2022).

Sementara itu, Karyanto., SH., Pendamping Hukum (PH) Sukesi seusai Audiensi Eksaminasi Publik itu mengatakan, jika pihaknya hari ini bertemu dengan Humas Pengadilan, dan telah melaksanakan Audiensi dengannya, terkait masalah yang derita Sukesi.

“Pelaksanaan Audiensi ini diikuti oleh sekitar 20 peserta, membahas apa yang sudah menjadi putusan Hakim dalam perkara Sukesi saat itu,” kata Karyanto SH.

Baca Juga : Humas PN Pati Rasa Satpam, Ini Sebabnya

Audiensi Eksaminasi Publik : Perkara Sukesi Masih Bakal Terus Berlanjut Hingga Finis

Audiensi Eksaminasi Publik: Puluhan Wartawan, Advokat dan Aktivis Bakal Geruduk PN Pati

Hasil dari audiensi itu tadi, memang banyak terjadi pembatasan-pembatasan dari pertanyaan kita, Sukesi dalam mencari keadilan, tidak mendapatkan keadilan.

“Humas tidak bisa menjawab sesuai dengan hati nurani, dan itu dinilai sangat menyimpang sekali, dari apa yang dilakukan oleh Sukesi,” tegasnya.

Meskipun putusan itu tidak bisa dibatalkan, kita akan tetap menolong Sukesi untuk mencari keadilan, dan saya akan menggugatnya.

“Karena itu, tidak sesuai dengan norma-norma Hukum, dan saya pastikan itu nol rupiah sesuai dengan janji saya, saya ikhlas dan tidak ada tendensi apapun,” tandas Karyanto., SH sang pengacara asal Pati itu.

(RN-Red)

Bela Sukesi, Advokat dan Aktivis Ajukan Eksaminasi Publik

        Photo Om Bob bersama Joko Sutrisno., SH

 

Pati – Cakranusantara.net | Bela Sukesi, Advokat asli Pati bersama aktivis Ajukan Eksaminasi Publik atas putusan Pengadilan negeri (PN) Pati pada tahun 2020 lalu.

Joko Sutrisno., SH, Ketua sahabat Komisi Yudisial (SKY) masa bakti tahun 2015-2017 bersama Slamet Widodo., SH, aktivis Pati yang akrab disapa Om Bob kepada media cakranusantara.net mengatakan, dia mengajak PN Pati dan semua advokat se Nusantara untuk melakukan Eksaminasi Publik.

“Pengertian eksaminasi publik merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh masyarakat umum (bukan kalangan hakim atau jaksa) terhadap produk pengadilan. Eksaminasi ini kerap dilakukan terhadap produk peradilan,” ungkapnya. Rabu (5/10/2022).

Hal yang patut diperhatikan dari hasil eksaminasi ini tidak bermaksud untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum di pengadilan negeri Pati, akan tetapi hanya sumbangan pemikiran dari komunitas masyarakat hukum, serta sebagai ruang publik yang harus mulai dibangun agar lembaga-lembaga negara tidak lepas dari kontrol masyarakat.

Setidaknya, terdapat tiga kriteria perkara yang layak dieksaminasi : Pertama,  Kontroversial, dalam hal ini terdapat kejanggalan atau cacat hukum dalam tahapan proses peradilan, atau hukum formil dan hukum materiil. Tidak diterapkan secara baik dan benar, seperti bertentangan dengan asas penerapan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

“Kedua, memiliki pengaruh/ dampak sosial bagi masyarakat. Dampak perkara tersebut bagi masyarakat bisa bersifat langsung maupun tidak langsung, dan di level nasional maupun internasional,” urainya.

Selanjutnya, ada indikasi mafia peradilan (judicial corruption) seperti indikasi korupsi, kolusi, penyalahgunaan wewenang atau bentuk pelanggaran hukum pidana lainnya hingga menyebabkan hukum tidak diterapkan secara baik dan benar,” tambahnya.

Kemudian, apakah eksaminasi publik ini dapat dilakukan terhadap putusan yang belum berkekuatan hukum tetap, hal ini ada dua pendapat berbeda yang harus diperhatikan.

“Pendapat pertama, Eksaminasi hanya untuk perkara yang berkekuatan hukum tetap, agar tidak terjadi intervensi terhadap independensi hakim dalam menjatuhkan putusan. Kedua, eksaminasi dapat dilakukan terhadap putusan peradilan yang belum berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

Baca Juga : Miris!!.. Tanah Milik Sukesi Bakal Tetap di Eksekusi

Video : Hidup Sebatang Kara, Rumah Terancam di Eksekusi

Surat Sanggahan Dilayangkan ke PN Pati, Akibat Cinta Pudar Sukesi Jadi Sasaran Eksekusi

Hiruk-pikuk Hutang Piutang Sukesi Menjadi Eksekusi Tanah dan Bangunan

Eksekusi, Sukesi Janda Sebatangkara Jalani Persahabatan Dibalik Derita

Dalam hal Eksaminasi ini, mari kita bersama-sama meninjau ulang perkara yang sudah menimpa Sukesi atas putusan PN Pati pada tahun 2020 yang lalu, apakah sudah riil sesuai dengan prosedur atau masih menyimpang.

“Karna menurut analisis teman-teman media di lapangan, putusan itu diduga belum sesuai dengan kronologi yang sudah di ceritakan oleh Sukesi (tergugat) pada hukum perdata,” tutupnya.

(RN-RedCN)

PT BPR BKK Lasem Resmi Digugat di PN, Tidak Sesuai Prosedur

Rembang – Cakranusantara.net | PT. BPR BKK Lasem resmi di Gugat di Pengadilan Negeri Rembang dengan Perkara Sidang Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Rbg, turut tergugat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan KPKNL.

Penggugat Wahyu Setyani yang di Wakili oleh kuasa Hukumnya Rizky Taufik Rachman Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (PERARI) DPD Jawa Barat mengungkapkan, Sidang perdana atas Perkara itu di gelar Pengadilan Negeri (PN) Rembang dengan Tuntutan Perlawanan (Verzet) Lelang Hak Tanggungan, karena proses lelang yang dilakukan oleh KPKNL atas permohonan dari Bank BKK Lasem tidak melalui tahapan-tahapannya, dengan kata lain telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

“Dengan dasar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, dan ada keinginan dari Penggugat mendapatkan kepastian hukum, maka penggugat bersama YLPK PERARI melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan gugatan di PN.” Ungkapnya melalui via phone Aplikasi WhatsApp.

Sidang pertama di gelar pada Rabu (15/6/2022) kemarin, yang di hadiri oleh kuasa hukum masing-masing penggugat dan tergugat, pihak yang tidak hadir dalam persidangan KPKNL dan OJK.

“Usai sidang berjalan hakim memutuskan jika sidang di tunda dengan alasan pihak penggugat Wahyu Setyani selaku penggugat bisa di hadirkan dalam persidangan, sidang selanjutnya dilaksanakan pada Rabu (29/6/2022) dengan agenda Mediasi.” Tambahnya.

Rizki Taufik Rachman terus memaparkan lebih dalam, bahwa perkara tersebut, waktu belum sampai ke ranah persidangan, sudah pernah ada upaya Mediasi/ Negosiasi namun belum menemukan titik temu justru ada perlakuan kurang baik dari Pimpinan Bank BKK Lasem tersebut.

Kemudian saat dilakukan negosiasi kedua, dengan mendatangi kantor BKK Lasem Cabang Kragan, pimpinannya hanya bisa dihubungi melalui sambungan via phone karena sedang tidak ada di tempat (Kantor).

Pihak penggugat beserta kuasa hukumnya pun, berusaha melakukan negosiasi ke kantor pusat Bank BKK Lasem, berharap bisa dipertemukan dengan jajaran direksi untuk melakukan negosiasi, tetapi saat itu jajaran direksi BKK Lasem tidak ada di tempat, dan dianjurkan kembali ke kantor pusat keesokan harinya.

Dihari berikutnya penggugat bersama kuasa hukum kembali mendatangi kantor pusat Bank BKK Lasem, dan saat itu jajaran direksi pun tidak bisa ditemui “diduga enggan menemui”, hanya ada Heri selaku Direktur pemasaran, dan beliau pun tidak berkenan menemui dengan alasan sedang sakit mata.

Kuasa Hukum penggugat sangat menyayangkan sikap jajaran direksi BKK Lasem yang tidak mau menemui dan menerima itikad baik nasabah/ debitur untuk melakukan negosiasi langsung, hanya dengan alasan sakit mata, karena seseorang yang profesional ketika sudah berada di kantor berarti dia siap untuk melayani debitur.

“Hal itu bermula dari tanggungan/ pinjaman sang Suami dari Wahyu setyani, namun mengalami pailit kemudian pihak Bank BKK Lasem melakukan peralihan Nama menjadi Wahyu Setyani, dengan tenor 15 tahun, setelah peralihan nama, baru 3 tahun berjalan tiba-tiba masuk ke Lelang padahal dalam perjanjian kredit waktu Tenornya masih panjang,” ucap Rachman.

Menurut Rachman ia sengaja jauh-jauh dari jawa barat sampai ke Rembang karna ingin memberikan edukasi terhadap masyarakat (konsumen/ nasabah), dan memperjuangkan hak-hak konsumen yang sering diabaikan, karna ketidaktahuan konsumen ataupun pelaku usaha yang lalai, sehingga konsumen tidak pernah mendapatkan haknya dengan penuh, jika di butuhkan silahkan bisa telfon saya langsung di Nomor: 081224511143,” imbuh Rachman

(Red)

PT FIM di Gugat 19 Korbannya, Tertipu Investasi Bagi Hasil

Jakarta – Cakranusantara.net | Sebanyak 19 (sembilan belas) Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru aktif dan pensiunan guru menggugat sebuah perusahaan investasi PT (FIM) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran.

Markus Jaka Togatorop, S.H kepada wartawan saat ditemui usai ikuti jalannya sidang perdana mengatakan, atas adanya dugaan penipuan bagi hasil Investasi oleh perusahaan yang melakukan serangkaian perbuatan melanggar hukum (PMH) itu merugikan peserta kurang lebih Rp 3 miliar rupiah. Gugatan ini sudah didaftarkan ke PN Jakpus secara online dengan nomor pendaftaran PN.JKT.PST-042022OQG.

“Pada pokoknya memohon kepada majelis hakim PN Jakpus, supaya menghukum tergugat terbukti bersalah oleh karenanya mengembalikan seluruhnya kerugian para tergugat sebagai korban investasi bagi hasil,” kata Kuasa Hukum, Senin siang (23/05/2022).

Markus menguraikan, perusahaan mengajak para korban PNS guru aktif dan yang sudah lanjut usia (lansia) supaya berinvestasi di PT FIM dengan janji bagi hasil keuntungan setiap bulan. Sebagai jaminan investasi tersebut adalah menggadaikan Surat Keputusan (SK) pensiun atau SK terakhir di bank. Namun, setelah uang dari bank cair, langsung ditransfer ke PT FIM.

“Uang pinjaman para penggugat cair yang besarnya setiap orang sekitar Rp100 juta sampai Rp500 juta dengan tenor 5 (lima) tahun sampai 15 (lima belas) tahun,” beber Markus dari kantor Law Firm Markus Jaka Togatorop & Partners.

“Namun, para penggugat tidak menerima uang bagi hasil tersebut, hanya menerima setelah 3 (tiga) bulan pertama, setelah itu tidak menerima lagi dan yang ada hanya janji bayar,” urai Markus.

Ia sebagai Kuasa Hukum dari pihak Penggugat menduga perusahaan tersebut dinilai tidak berhak melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin.

Sebab, perusahaan PT FIM diduga tidak mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum gugatan dilayangkan, nasabah sudah meminta jalur kekeluargaan tetapi tidak menemui hasil.

Berikut ini petitum pihak Penggugat; Pertama menyatakan, tergugat bersalah menurut hukum dan memerintahkan untuk mengembalikan SK pensiun dan SK terakhir para penggugat;

Kedua, menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 bersalah melakukan PMH;

Ketiga, ganti kerugian sebesar Rp3.071.937.296 (tiga miliar tujuh puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) dan jika para tergugat tidak patuh dan taat dalam melaksanakan amar putusan yang sudah berkekuatan hukum (inkracht) dan untuk menjaga gugatan para penggugat tidak sia-sia (ilusionis), maka para penggugat meminta dan menuntut uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari jika tergugat 1 lalai dan tidak patuh dalam melaksanakan isi putusan tersebut.

Keempat, tanah dan bangunan serta aliran dana rekening tabungan dan deposito tergugat 1 untuk diletakan sita atau jaminan (Conservatoir Beslag) dan;

Kelima, Menyatakan, bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali (PK).

“Menghukum tergugat 1 untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini,” tutup Markus sembari menyampaikan sidang berikutnya nanti pada Senin 13 Juni 2022.

(Red)

ME Merasa Terdholimi Dalam Pengisian Perangkat, Akhirnya Mengadu di Kejari Pati

Pati – Cakranusantara.net| Merasa terdholimi dalam pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya ME memberikan surat tembusan/ mengadu hingga di Kejaksaan Negeri Pati.

Data yang dihimpun media ini, atas adanya dugaan-dugaan kecurangan mulai pemberian nilai dan scor, diduga hingga Money Politikpun terjadi.

Baca juga; https://www.cakranusantara.net/daerah/pengisian-perangkat-desa-2022-diduga-di-jadikan-ajang-pungli/

Hal itu (Pelaporan) dilengkapi dengan bukti-bukti yang ada diantara unggahan You tube dari pihak Universitas Stikubank (Unisbank), bukti percakapan via Aplikasi WhatsApp (Wa) berupa screenshot serta bukti lainnya.

 

ME (Muhamad Efendi) tim, resmi memilih menempuh meneruskan kejalur Hukum atau mengadukan kejadian itu ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Pati hingga ke kejaksaan negeri (Kejari) Pati pada Kamis (28/04/2022) lalu.

ME menyebut, kami sebelumnya sudah mengadukan hal itu ke Polsek (Kepolisian Sektor) Margoyoso yang di terima oleh Kanit Intelkam Mujianto.

“Hal itu juga sudah saya adukan di Polsek Margoyoso pada Senin (25/04/2022) lalu atau sebelum dilaksanakan pelantikan,namun belum ada tindakan apapun,”tuturnya.

Tidak berhenti disitu saja, kemudian kami juga menembuskan hal tersebut di Polres Pati yang di terima oleh Sukamto dan juga Kejari Pati yang di terima oleh Riza Dwi Noviyani.

“Selain di Polsek kami juga memberikan tembusan ke Polres dan juga Kejari Pati,”ujarnya.

Harapan saya, agar perkara itu segera di tindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait dan utamanya pihak berwajib atau Aparat Penegak Hukum (APH),”harapnya.

Bersambung

(Mh-CN)