
Pati – Cakranusantara.net | Tim Investigasi (media) mengklarifikasi Kepala Sekolah (Kepsek) SDN (Sekolah Dasar Negeri) Tlogorejo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terkait pemberitaan yang pernah di unggah oleh salah satu media Cetak dan Online.
Data yang dihimpun media ini, saat tim (media) klarifikasi ke SDN Tlogorejo namun tidak bertemu dengan Kepsek tersebut kemudian melanjutkan perjalanan menuju ke rumah Komite SDN itu.
Sampai di rumah Komite (mantan Kadus/ Kamituwo/ Mantan Perangkat Desa) namun tidak ada dirumah, yang kemudian balik arah, sampai di tengah perjalanan tepatnya di wilayah SDN Tlogorejo mobil awak media di hadang oleh 2 (dua) orang tak di kenal (OTK), setelah mobil berhenti dan saling tanya jawab, ternyata salah satu dari mereka adalah Komite itu sendiri.
Kemudian Ketua Komite, Suparjo saat ditemui di rumahnya kemudian menceritakan kronologi tentang kegiatan yang telah di laksanakannya saat ini, yakni; kegiatan pembangunan pagar itu atas persetujuan dari Kepsek dan Kastowo dari Disdik (Dinas Pendidikan) karena beliau-beliau yang punya wilayah,” ucapnya, Jum’at (24/6/2022).
Selain hal itu Ketua Komite menambahkan, kalau tarikan itu bukan hanya di SDN Tlogorejo saja, SD Pohgading, Kudur dan lainnya dengan tarikan sebesar Rp. 200 ribu rupiah sampai Rp. 500 ribu rupiah.
“Untuk SDN Tlogorejo sendiri menarik orang tua murid/ wali murid di mulai dari kelas 6 (lulusan) sebesar Rp. 300.000 dan kelas 5 kebawah kami disuruh memilih dengan Nominal yang bervariasi, dan yang menawarkan nominal itu dari pak Kastowo di minta untuk memilih dengan mengambil contoh SDN yang lain.
“Dengan nominal yang di tawarkan tersebut SDN Tlogorejo mengambil tengah-tengahnya ,”tambahnya Suparjo menirukan Kastowo.
Kalau saya sendiri (Komite Sekolah SDN tlogorejo) membatasi dengan nominal Rp. 100 ribu / Rp. 200 ribu rupiah .”pungkas komite.
Sementara dalam Undang- undang No 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan Pers di jamin sebagai hak asasi warga negara, ayat (2) bahwa terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyesoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat (3) untuk menjamin kemerdekaan Pers. Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, mendapat, mengolah kemudian menyebar luaskan gagasan dan informasi tersebut.
Dalam pasal 18 ayat 1 setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan Pers pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta rupiah.
(Red)
Komentar