oleh

Manager Perizinan PT Summarecon Agung Mangkir, Saksi Kasus OTT Mantan Walikota Yogyakarta

 

Jakarta – Cakranusantara.net | Manager Perizinan PT Summarecon Agung Tbk. Dwi Putranto Wahyuning yang mangkir atas panggilan saksi kasus OTT mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti di KPK pada Kamis (23/6/2022) lalu.

Kurnia Zakaria pengamat hukum, dan juga Dosen pada Sebuah Universitas di Jakarta memiliki sudut pandang, menurut saya berkaitan dengan peranan saksi sebagai bagian dari “deal” terhadap Pemerintahan Kota Yogyakarta tentang perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogya di wilayah cagar budaya Malioboro Yogyakarta sejak tahun 2019 yang sulit diperoleh surat IMB-nya.

Uang yang ditemukan saat OTT sebesar US$ 27.258 atau sebesar Rp. 404.208.882- (kurs 1 US$ = Rp. 14.829,-) diluar uang yang pernah diterima mantan Walikota Yogyakarta sebesar Rp. 50 juta rupiah sebelumnya.

“Deal” ini diangkat hingga tingkat Dewan Direksi PT Summarecon Agung Tbk, dan disetujui sehingga Vice Presiden PT. Summarecon Agung Tbk. sendiri yang memberi uang secara langsung ke pihak Pemkot Yogyakarta.

Uang sebesar itu masih terbilang kecil untuk PT. Summarecon Agung Tbk. yang dalam laporan keuangannya Tahun 2020 membukukan keuntungan sebesar Rp. 1,5 trilyun rupiah tetapi tahun 2021 hanya tercatat Rp. 894 milyar, dan triwulan pertama tahun 2022 sudah Rp 1,4 trilyun.

Harga saham PT. Summarecon Agung Tbk di Bursa Efek Indonesia masih seharga Rp. 585,-/saham. Sedangkan semua saksi yang dipanggil KPK baik Direktur Utama PT. Summarecon Agung Tbk. Adrianto Pitojo Adhi dan Direktur PT. Java Orient Property (developer apartemen) sebagai anak perusahaan Dandan Jaya Kartika datang semua memenuhi panggilan sebagai saksi di KPK.

Sesuai pendapat saya pada sesi wawancara lalu saya menduga suap terhadap Walikota Yogyakarta 2017-2022 Haryadi Suyuti secara Korporasi ikut berperan aktif dalam pemberian suap yang mana Vice Presiden PT. Summarecon Agung Tbk. Oon Nusihono sebagai pihak pemberi suap.

Korporasi dapat diminta pertanggungjawaban pidana dalam bentuk pemberian denda ataupun penutupan sementara atau selamanya, atau penyitaan aset perusahaan maupun pengambilalihan perusahaan.


Dalam UU No.11 Tahun 2010 ada aturan Sanksi Pidana bagi yang merubah status cagar budaya diatur pasal 101 sampai pasal 115 tetapi dalam akhir masa jabatan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti akan memberikan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di daerah wilayah cagar budaya Malioboro dengan imbalan uang.

(Rn/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan