oleh

Perades 2022 Mendapat Apresiasi Kemendagri, Ini Jawaban Kabag Tapem

Pati – Cakranusantara.net | Hasil Laporan Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa (Perades) Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2022 mendapatkan apresiasi.

Apresiasi tersebut termaktub dalam surat Kemendagri Nomor 141/3581/BPD yang ditujukan kepada Bupati Pati tertanggal 14 Juli 2022. Surat dari Kemendagri ini merupakan balasan dari surat Bupati Nomor 141.3/1896 tanggal 29 Juni 2022 hal Laporan Hasil Audiensi forum Capraga Pati terkait pengisian Perangkat Desa.

“Kami menyampaikan apresiasi atas laporan hasil audiensi forum Capraga terkait pengisian perangkat Desa dan tidak lanjut permasalahan yang telah saudara sampaikan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis surat Kemendagri.

Pengisian Perades Masih Menyisakan Luka Hati, Ada Dugaan Kongkalikong Hingga Jual Beli Jabatan

Uang Bumdesma dibuat Bancakan, Penanganan Lambat: Sisanya Kurang dari 2 Milyar

Fee 20 Persen, Bendahara P3A Desa Wonorejo Diduga di Pecat

Pers, Baca Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999, Perlindungan Jurnalis Dalam Peliputan

Kasus Joki UTBK SBMPTN, Jerat UU Sistem Pendidikan Nasional dan Rahasia Negara

Kabag Tapem Kabupaten Pati Imam Kartiko saat di wawancarai awak media menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) sudah semestinya menerima aduan terkait pelaksanaan Perades.
Meskipun, kata dia tanpa ada surat permintaan penerimaan audiensi dari Kemendagri tetap akan diterima.

“Mereka (Capraga) tampaknya tidak puas dan mengadu ke Kemendagri, KPK, BSSN, dari situ Kemendagri meminta kita menerima audiensi, yang sudah kita terima sebelumnya di ruang Rayung Wulan waktu itu,” Jelas Kabag Tapem Selasa (26/7/2022).

Meskipun sejumlah capraga masih keberatan dengan hasil Perades, akan tetapi pelaksanaannya itu sudah sesuai berdasarkan Perda maupun Perbup termasuk tahapan-tahapan dalam membuat berita acara sampai tahap pelantikan pada 23 April 2022.

“Artinya sudah selesai, kalau ada tuntutan itu ke Tata Usaha Negara (TUN) menggugat Pelantikan dalam hal SK Kades, akan tetapi ini sudah di luar konteks di luar urusan kita. Sebab itu menggunakan saksi ahli bukan saksi fakta,” tegasnya.

“Yang jelas mekanisme pelaksanan sudah sesuai prosedur, berjalan sesuai tahapan, semua sudah dilalui dengan mekanisme yang ada,” tutup Kabag Tapem.

(Sfl/CN)

Komentar

Tinggalkan Balasan