Pati – Cakranusantara.net | Miris!!.. Akhirnya putusan Aanmaning ke-2 tetap bakal di eksekusi, tanah milik Sukesi warga Desa/ Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah telah disahkan hari ini oleh Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Pati.
Melalui Humas PN Pati Aris Dwi Hartoyo mengatakan, Perkara tahun 2020 No 6 Pdt.G.S / 2020/PN Pati hari ini telah selesai, dan Sukesi selaku tergugat dinyatakan melakukan wanprestasi yang harus membayar hutang dan kerugian sebesar 80 juta rupiah kepada penggugat yakni Sanipah.
“Hasil keputusan sidang tersebut pihak tergugat dinyatakan wanprestasi dan kemudian para pihak ini dihukum untuk membayar selama sepekan kedepan,” ucap Aris, Selasa (4/10/2022).
Eksekusi, Sukesi Janda Sebatangkara Jalani Persahabatan Dibalik Derita
Lanjut Aris, dari wanprestasi tersebut, bila Sukesi tidak dapat membayar maka tanah yang menjadi jaminan (rumah dan tanah Sukesi) akan dilakukan eksekusi, pelelangan oleh pihak pengadilan.
“Amar putusannya yaitu, tergugat satu berhutang kepada penggugat sebesar 80 juta rupiah, apabila tidak mampu membayar hutang dan kerugian diderita penggugat maka jaminan berupa tanah yang berada di Desa Trangkil, SHM seluas 138 m² akan dijual melalui pelelangan umum untuk melunasi hutang tersebut,” jelasnya.
Hiruk-pikuk Hutang Piutang Sukesi Menjadi Eksekusi Tanah dan Bangunan
Video : Hidup Sebatang Kara, Rumah Terancam di Eksekusi
Surat Sanggahan Dilayangkan ke PN Pati, Akibat Cinta Pudar Sukesi Jadi Sasaran Eksekusi
Alur dari proses tersebut tidak semata-mata pihak PN langsung menyita dan melakukan eksekusi, melainkan akan melakukan pelelangan terlebih dahulu, sesuai ketentuan.
“Sebelum dilakukan eksekusi, dilakukan aanmaning sebanyak dua kali, dan hari ini sudah kedua kalinya dilaksanakan. Apabila dari hasil teguran tadi tidak dilaksanakan, pihak pengadilan tetap melakukan eksekusi,” lanjutnya.
Adapun prosesnya, penggugat sebelumnya terlebih dahulu harus mengajukan permohonan lelang atas tanah tersebut, setelah itu, baru akan dilelang.
“Tanah yang dijadikan jaminan itu nanti di lelang dari pengadilan, kemudian setelah terjual baru uangnya dibayarkan untuk melunasi hutang, bukan semata langsung dieksekusi oleh pengadilan,” tandasnya.
(*/RN-RedCN)
Komentar
1 komentar