oleh

Eksekusi, Sukesi Janda Sebatangkara Jalani Persahabatan Dibalik Derita

 

Pati – Cakranusantara.net | Persahabatan dibalik derita, bagai air susu dibalas dengan air tuba. Begitulah kisah dua sahabat antara Sukesi Warga Desa/ Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dengan Sanipah.

Persahabatan mereka harus berakhir di meja hijau. Kisah mereka berawal dari hubungan asmara antara Sanipah dengan Bambang, salah satu karyawan Pabrik Gula (PG) Trangkil.

Mulanya, Sanipah dikenalkan dengan Bambang pada 2011 an lalu. Kisah asmara antara mereka berlanjut, Sanipah akhirnya menjalin hubungan asmara dengan karyawan tersebut. Saat itu Sukesi mengetahui, apapun yang Bambang minta, selalu dituruti Sanipah.

“Awalnya kenalan dulu di Pasar Trangkil. Karena Sanipah memang punya los untuk berjualan pakaian di pasar. Dan setelah kenal, ia berkunjung ke rumah saya dan minta dikenalkan kepada laki-laki bernama Bambang itu,” ujarnya.

Hiruk-pikuk Hutang Piutang Sukesi Menjadi Eksekusi Tanah dan Bangunan

Video : Hidup Sebatang Kara, Rumah Terancam di Eksekusi

Surat Sanggahan Dilayangkan ke PN Pati, Akibat Cinta Pudar Sukesi Jadi Sasaran Eksekusi

Warga RT 06 RW 02 Trangkil itu bercerita, saat awal perkenalan, dirinya sering disuruh Sanipah menghantar kiriman kepada pujaan hatinya. Karena disuruh itulah, maka Sukesi juga meminta imbalan uang operasional kepada Sanipah.

“Wajar kan jika saya minta uang bensin. Karena memang saya sering disuruh. Ya mengantar makanan, kadang juga pakaian. Nominalnya pun antara Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu. Jadi waktu itu saya bilangnya minta bukannya hutang,” tutur Sukesi.

Setelah dekat dan hubungan mereka berjalan, Sukesi tak pernah lagi berkomunikasi dengan keduanya. Jelang beberapa tahun kemudian, ia mendengar jalinan asmara mereka putus.

“Mungkin karena merasa dibohongi Bambang, Sanipah kembali menghubungi saya. Saya kaget, tiba-tiba ditagih hutang. Kemungkinan, saya dianggap ada kong-kalikong dengan Bambang,” sambungnya.

Derita janda tuna tulis ini dimulai saat ada panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Pati pada 2020 lalu, untuk sidang penyelesaian hutang piutang. Betapa kagetnya Sukesi, karena di pengadilan, ia dipaksa menandatangani surat pengakuan hutang sebesar Rp 80 juta.

“Saya hanya bisa menulis nama saya. Jadi waktu sidang saya diminta tanda tangan ya saya tandatangani. Tapi tidak tahu apa isinya itu. Selanjutnya sertifikat tanah saya juga diminta dan tanda tangan notaris. Karena saya tidak tahu, saya asal ikut saja, tahu-tahu katanya rumah saya mau dieksekusi,” terang Sukesi sembari meneteskan air mata.

Saya tak tahu harus mengadu kepada siapa. Semoga masih ada orang-orang yang mau peduli. Besok (Selasa, 04/10/ 22) rencana ada panggilan lagi dari pengadilan.

“Janda sebatang kara itu tinggal di rumah berukuran 7 x 6 meter, kesehariannya hanya bekerja sebagai buruh masak. Sukesi kini tak bisa berbuat apa-apa. Ia pun mengaku pasrah tak tahu lagi mau kemana jika benar-benar dilakukan eksekusi tanah dan bangunan oleh PN Pati,” pungkas Sukesi sambil mengusap air mata.

(Ed-Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan