oleh

BPD bersama Tomas Desa Regaloh Datangi Camat Tlogowungu, Ini Sebabnya

 

Pati – Cakranusantara.net | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Tokoh Masyarakat dan warga Desa Regaloh, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah datangi Camat pertanyakan peraturan ASN dan Bengkok.

Pasalnya. Sekertaris desa (Sekdes) yang sudah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2007 yang lalu masih mendapatkan Bondodeso (bengkok).

Pada kesempatan itu, Tony Romas Indriarsa (Camat Tlogowungu) mengatakan, jika pada Tahun 2007 yang lalu memang Sekdes di Kabupaten Pati diangkat menjadi ASN dan bengkok ditarik menjadi aset Desa.

“Bengkok itu nantinya dilelang secara terbuka oleh Desa. Kemudian sebagian dari hasil lelang itu sebesar 40% dijadikan penghasilan lain oleh ASN,” ungkapnya.

Kemudian pada tahun 2016 ada masukan, bahwa Bengkok itu dikembalikan lagi ke Sekdes selagi belum dialihkan sebagai tambahan bengkok pada perangkat lainnya.

“Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) itu sendiri pasti sudah di kaji, karna sudah ada Kepala bagian (Kabag) hukum,” lanjutnya.

Pembuatan Peraturan Desa (Perdes) itu harus ada persetujuan juga tandatangan Bupati, tidak serta merta dilingkup desa itu sendiri.

“Secara prinsip, Perdes bisa dirubah dengan Perdes yang baru. namun harus izin Bupati karna harus di evaluasi karna merupakan kas Desa,” imbuhnya.

Ali tokoh masyarakat menambahkan, jika Sekdes itu ASN dan diperbantukan ke Desa apakah bisa di pindah, misal ke Badan Penanggulangan Bencana Daera (BPBD), atau Instansi terkait lainnya.

“Camat menjawab, sesuai PP 45/2007, perangkat yang diangkat menjadi PNS maka secara otomatis mengikuti aturan kepegawaian dan juga peraturan tentang perangkat desa,” jawabnya.

Kemudian masalah Pensiunan, ASN sampai umur 56 tahun, sementara sekdes sampai umur 58 tahun, terkait masalah ini belum di atur oleh Perda ataupun Perbub secara pasti, namun pada awalnya mengikuti kepegawaian.

“Namun tidak menutup kemungkinan bila sekdes itu dianggap berjasa bagi desanya oleh Kades setempat, selaku pemangku kebijakan Desa bisa menambahkan SK nya sama seperti Perda perangkat lainnya, Masalah SK seharusnya BPD mendapatkan tembusan,” tutupnya.

(RN-Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan