Pati – Cakranusantara.net | Sidang kasus pembunuhan di Juwana dengan terdakwa RH sudah memasuki persidangan ke-19. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat nafsu menghukum orang tidak bersalah. Pasalnya, kuasa hukum RH, Sudarsono SH dan Esera Gulo SH. JPU tidak pernah memperlihatkan barang bukti.
“Tadi JPU mengatakan bahwa ada barang bukti yang diperlihatkan, padahal tidak ada. Yang di perlihatkan hanya parang dan HP, sedangkan sepeda motor dan yang lainnya tidak pernah,” ucap Sudarsono, Kamis (6/10/2022).
Hal sendapun diucapkan oleh Esera Gulo, bahwa bukti yang dihadirkan JPU hanya berupa foto, dan tidak ada barang bukti yang real dihadirkan pada persidangan.
“Sebab barang bukti yang dihadirkan di persidangan tadi hanya foto, motor ninja tidak pernah dihadirkan,” tegas Esera Gulo.
Baca Juga : Miris!!.. Tanah Milik Sukesi Bakal Tetap di Eksekusi
Eksekusi, Sukesi Janda Sebatangkara Jalani Persahabatan Dibalik Derita
Lantas dalam BAP terdakwa RH ini tidak pernah didampingi oleh kuasa hukum. Jika dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara ini sangat tidak masuk akal.
“Didalam BAP terdakwa tidak pernah didampingi kuasa hukum, padahal di KUHAP telah dijelaskan, seorang yang sangka lebih dari 5 tahun wajib didampingi kuasa hukum,” jelasnya.
Dengan demikian dakwaan atau tuntutan ini tidak sah, batal demi penegakan hukum.
“Kita dengarkan tadi tuntutannya adalah 20 tahun, JPU sangat bernafsu sekali menghukum orang yang tidak bersalah,” sambung lelaki itu.
Berdasarkan uraian kami, penuntut umum, terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Sebelumnya JPU menyampaikan, bahwa RH telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, yang dituntut 20 tahun pidana penjara,” pungkasnya.
(*/Red)
Komentar