oleh

Bela Sukesi, Advokat dan Aktivis Ajukan Eksaminasi Publik

        Photo Om Bob bersama Joko Sutrisno., SH

 

Pati – Cakranusantara.net | Bela Sukesi, Advokat asli Pati bersama aktivis Ajukan Eksaminasi Publik atas putusan Pengadilan negeri (PN) Pati pada tahun 2020 lalu.

Joko Sutrisno., SH, Ketua sahabat Komisi Yudisial (SKY) masa bakti tahun 2015-2017 bersama Slamet Widodo., SH, aktivis Pati yang akrab disapa Om Bob kepada media cakranusantara.net mengatakan, dia mengajak PN Pati dan semua advokat se Nusantara untuk melakukan Eksaminasi Publik.

“Pengertian eksaminasi publik merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh masyarakat umum (bukan kalangan hakim atau jaksa) terhadap produk pengadilan. Eksaminasi ini kerap dilakukan terhadap produk peradilan,” ungkapnya. Rabu (5/10/2022).

Hal yang patut diperhatikan dari hasil eksaminasi ini tidak bermaksud untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum di pengadilan negeri Pati, akan tetapi hanya sumbangan pemikiran dari komunitas masyarakat hukum, serta sebagai ruang publik yang harus mulai dibangun agar lembaga-lembaga negara tidak lepas dari kontrol masyarakat.

Setidaknya, terdapat tiga kriteria perkara yang layak dieksaminasi : Pertama,  Kontroversial, dalam hal ini terdapat kejanggalan atau cacat hukum dalam tahapan proses peradilan, atau hukum formil dan hukum materiil. Tidak diterapkan secara baik dan benar, seperti bertentangan dengan asas penerapan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

“Kedua, memiliki pengaruh/ dampak sosial bagi masyarakat. Dampak perkara tersebut bagi masyarakat bisa bersifat langsung maupun tidak langsung, dan di level nasional maupun internasional,” urainya.

Selanjutnya, ada indikasi mafia peradilan (judicial corruption) seperti indikasi korupsi, kolusi, penyalahgunaan wewenang atau bentuk pelanggaran hukum pidana lainnya hingga menyebabkan hukum tidak diterapkan secara baik dan benar,” tambahnya.

Kemudian, apakah eksaminasi publik ini dapat dilakukan terhadap putusan yang belum berkekuatan hukum tetap, hal ini ada dua pendapat berbeda yang harus diperhatikan.

“Pendapat pertama, Eksaminasi hanya untuk perkara yang berkekuatan hukum tetap, agar tidak terjadi intervensi terhadap independensi hakim dalam menjatuhkan putusan. Kedua, eksaminasi dapat dilakukan terhadap putusan peradilan yang belum berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

Baca Juga : Miris!!.. Tanah Milik Sukesi Bakal Tetap di Eksekusi

Video : Hidup Sebatang Kara, Rumah Terancam di Eksekusi

Surat Sanggahan Dilayangkan ke PN Pati, Akibat Cinta Pudar Sukesi Jadi Sasaran Eksekusi

Hiruk-pikuk Hutang Piutang Sukesi Menjadi Eksekusi Tanah dan Bangunan

Eksekusi, Sukesi Janda Sebatangkara Jalani Persahabatan Dibalik Derita

Dalam hal Eksaminasi ini, mari kita bersama-sama meninjau ulang perkara yang sudah menimpa Sukesi atas putusan PN Pati pada tahun 2020 yang lalu, apakah sudah riil sesuai dengan prosedur atau masih menyimpang.

“Karna menurut analisis teman-teman media di lapangan, putusan itu diduga belum sesuai dengan kronologi yang sudah di ceritakan oleh Sukesi (tergugat) pada hukum perdata,” tutupnya.

(RN-RedCN)

Komentar

Tinggalkan Balasan