oleh

Poin Bela Sukesi, Tanggapan Cak To Terkait Eksaminasi Publik

Photo Sunarto., SH., MH., (Cak To)

Pati – Cakranusantara.net | Aksi Bela Sukesi melalui Eksaminasi Publik, mendapatkan poin dari sejumlah Advokat Jawa Tengah atas putusan Pengadilan negeri (PN) Pati.

Yang pada awalnya, Sukesi menceritakan kronologi dan santer diberitakan sejumlah media pada akhir-akhir ini. Jika kisah mereka berawal dari jalinan asmara antara Sanipah dengan Bambang, salah satu staf Pabrik Gula (PG) Trangkil.

Mulanya, Sanipah dikenalkan dengan Bambang pada 2011 yang lalu. Sehingga kisah asmara pun berlanjut, pada akhirnya Sanipah menjalin hubungan asmara dengan staf tampan tersebut. Saat itu Sukesi mengetahui, apapun yang Bambang minta, selalu  dituruti oleh Sanipah.

“Awalnya kenalan dulu di Pasar Trangkil. Karena Sanipah memang punya los untuk berjualan pakaian di pasar. Setelah kenal dia berkunjung ke rumah saya dan minta dikenalkan kepada laki-laki bernama Bambang itu,” ungkap Sukesi.

Warga RT 06 RW 02 Desa/ Kecamatan Trangkil, Pati itu bercerita, saat awal perkenalan, sering disuruh Sanipah untuk menghantarkan kiriman kepada sang pujaan hatinya. Karena disuruh itulah, maka Sukesi juga meminta uang operasional kepada Sanipah.

“Wajar kan jika saya minta uang bensin. Karena memang saya sering disuruh. Ya mengantar makanan, kadang juga pakaian. Nominalnya pun antara Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu. Jadi waktu itu saya bilangnya minta bukannya hutang,” lanjut Sukesi waktu itu.

Setelah dekat dan hubungan mereka berjalan, Sukesi tak pernah lagi berkomunikasi dengan keduanya. Jelang beberapa tahun kemudian, ia mendengar jalinan asmara mereka putus.

“Mungkin karena merasa dibohongi Bambang, Sanipah kembali menghubungi saya. Dan saya sangat kaget, tiba-tiba ditagih hutang. Kemungkinan, saya dianggap ada kong-kalikong dengan Bambang,” sambungnya.

Akhirnya derita janda sebatang kara dan tuna tulis itu mulai timbul dari PN Pati, untuk sidang kasus penyelesaian terkait hutang piutang. Betapa kagetnya Sukesi, karena di pengadilan, ia dipaksa menandatangani surat pengakuan hutang sebesar 80 juta rupiah. Dan oleh hakim diputuskan wajib membayar sebesar 80 juta itu.

“Saya hanya bisa menulis nama saya saja. Jadi waktu sidang saya diminta tanda tangan ya saya tandatangani tanpa tahu maksud isi tulisannya. Selanjutnya sertifikat tanah saya juga diminta dan tanda tangan di notaris. Karena saya tidak tahu, saya asal ikut saja. Dan tahu-tahu katanya rumah saya mau dieksekusi,” terang Sukesi sembari meneteskan air mata.

Video : Hidup Sebatang Kara, Rumah Terancam di Eksekusi

Bela Sukesi, Advokat dan Aktivis Ajukan Eksaminasi Publik

Surat Sanggahan Dilayangkan ke PN Pati, Akibat Cinta Pudar Sukesi Jadi Sasaran Eksekusi

Eksekusi, Sukesi Janda Sebatangkara Jalani Persahabatan Dibalik Derita

Miris!!.. Tanah Milik Sukesi Bakal Tetap di Eksekusi

Hiruk-pikuk Hutang Piutang Sukesi Menjadi Eksekusi Tanah dan Bangunan

Dalam hal ini, Sunarto., SH., MH., salah satu Advokat di Semarang menambahkan, meskipun secara prinsip saya tidak mengikuti perkara itu, namun Eksaminasi ini dikenal dalam peradilan kami, yang kualitasnya untuk menguji kaidah putusan pengadilan, meskipun diketahui tidak serta merta membatalkan putusan pengadilan.

“Tradisi ini emang bagus, guna mengedukasi masyarakat, dan juga mengedukasi para penegak hukum, dalam hal ini, Jaksa dan Hakim agar dalam memberikan suatu putusan bisa seadil-adilnya,” ungkap Sunarto yang akrab disapa Cak To. Minggu (9/10/2022).

Cak to, melanjutkan, bila ditengarai ada dugaan penyalahgunaan atau perbuatan yang melawan hukum, apalagi jika adanya kongkalikong, itu bisa juga ditempuh dengan upaya hukum lainnya.

“Untuk aspek pidananya, karna pidana mengenal azaz hukum materiil. Tidak menutup kemungkinan upaya hukum lainnya bisa ditempuh dengan bukti dan unsur-unsur pidana tersebut,” tandasnya.

(RN-Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan