oleh

Kapolda Jateng Ungkap Kasus Illegal Mining Usai Meresmikan Polresta Pati, Bakal Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Pati – Cakranusantara.net | Tak hanya peresmian Polresta Pati. Namun Kapolda Jateng juga gelar Konferensi Pers terkait Satuan Tugas (Satgas) Puser Bumi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) yang berhasil menggulung penambangan diduga illegal di wilayahnya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi Pers mengungkapkan, bahwa Satgas Puser Bumi telah berhasil mengamankan 23 penambangan diduga Illegal atau illegal mining, dan menangkap 22 tersangka selama periode Januari hingga pertengahan Oktober 2022.

“Selain menangkap para tersangka, Polda Jateng juga menyita 70 barang bukti berupa 26 excavator, 1 loader, 43 truk serta uang tunai 36 juta rupiah. Dengan estimasi kerugian negara ditaksir mencapai 7.222 milyar,” tegas Kapolda dilapangan apel Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimobda Pati. Kamis (13/10/2022).

Kapolda Jateng Resmikan Polres Menjadi Polresta Pati

Dari 23 kasus terbanyak diungkap Ditreskrimsus sejumlah 5 kasus, Polres Pati 4 kasus, Polres Magelang 4 kasus dan Polres Klaten 3 kasus.

Polres-polres lain rata-rata satu kasus. Motif dari para pelaku yang melakukan illegal mining itu rata-rata untuk mencari keuntungan pribadi,” tambahnya

Kapolda menyebut, illegal mining dilakukan dengan sejumlah modus diantaranya melakukan penambangan yang tidak pada titik koordinat yang sudah diizinkan.

“Mereka melakukan penambangan tanpa izin juga penataan lahan. Namun melakukan penambangan ilegal, ada juga yang ijinnya masih tahap explorasi namun sudah operasi produksi,” ungkapnya.

Lanjut Kapolda, pihaknya bakal komitmen untuk menindak tegas illegal mining tanpa pandang bulu, setiap pelaku akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, penindakan saja tidak cukup untuk memberantas aksi illegal mining diwilayah Jawa Tengah.

“Sejumlah upaya dilakukan Polda Jateng diantaranya melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk bersama-sama mengawasi pertambangan yang berizin dan pertambangan yang tidak berizin. Selain itu, juga dilakukan upaya preventif dengan menghimbau masyarakat khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dengan melengkapi seluruh perizinan,” lanjutnya.

Pelestarian lngkungan hidup, menjadi atensi semua pihak termasuk presiden dan DPR RI dibidang penegakan hukum. Kapolri sudah menginstruksikan jajaran untuk melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pelestarian lingkungan itu penting, untuk generasi mendatang. Bila dibiarkan, penambangan illegal dapat membawa dampak kerusakan lingkungan yang luar biasa dan mengancam masa depan bangsa,” tandasnya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 160 Undang-undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan