Semarang – Cakranusantara.net | Pakar Hukum Kedokteran dan Kesehatan Indonesia angkat bicara karena geram. Pasalnya Kemenkes terkesan terburu-buru dalam menyimpulkan Obat jenis sirup menjadi penyebab gagal ginjal akut.
Dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H. pakar hukum “Hansen and Partners” yang selama ini fokus dalam menangani perkara hukum, yang menyangkut dunia kedokteran dan kesehatan menilai, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seharusnya tidak gegabah dan terkesan terburu-buru dalam hal penyampaian informasi menyangkut penyakit gagal ginjal akut kepada publik.
“Penyampaian itu Khususnya terkait publikasi, penyebab pasti penyakit tersebut, yang hingga sampai saat ini dinilai masih simpang siur akan kebenarannya,” ungkap Dr. Hansen.
Apakah penyebabnya karena obat jenis sirup atau ada faktor pencetus yang lain?. Sudah selayaknya, Kemenkes atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penelitian yang mendalam sebelum dimunculkan ke publik,” ujarnya.
“Kajian atau riset yang mendalam sangat diperlukan, agar tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat, khususnya terhadap tenaga kesehatan,” sambung Dr. Hansen.
Demikian juga, terkait penjelasan sejumlah obat yang diduga mengandung etilon glikol. Sebagaimana diketahui BPOM pada awalnya sempat menarik sejumlah obat yang telah beredar dipasaran.
“Yang mana obat itu, disinyalir mengandung etilon glikol secara berlebihan, tanpa memperhitungkan bagaimana nasib para pihak yang ditarik obatnya, mereka membeli dan membayar,” ujarnya.
Kemudian, tak selang lama, merilis 133 daftar sirup, obat yang aman, sepanjang penggunaannya sesuai dengan aturan pakai.
“Sebelum disampaikan ke publik, perlu dilakukan pengkajian, secara matang dan keilmuan. Apakah ada faktor penyebab yang lain,” sebutnya.
Disisi lain, dia juga menyarankan kepada masyarakat, dalam mengkonsumi obat-obatan selayaknya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada dokter. Jangan sampai obat yang dikonsumsi berdasarkan keinginan sendiri.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah hanya karena obat sirup yang dikonsumsi kurang lebih selama 3 hari dapat langsung menyebabkan orang gagal ginjal akut?,” kata Dr. Hansen.
Karenanya, kajian yang mendalam diperlukan, agar diketahui penyebab pasti dari penyakit tersebut. Apakah ada faktor lain, semisal keracunan atau sebab yang lain.
“Pertanyaan lainnya, cara konsumsinya seperti apa yang menyebabkan orang bisa mengalami gagal ginjal akut. Apakah dengan mengkonsumi obat selama kurang lebih dua sampai tiga hari itu termasuk?,” tanya Dr. Hansen.
Untuk itu, lanjut Hansen, meminta Kemenkes dan BPOM bisa mengkaji lebih dalam terlebih dahulu. Tujuannya agar informasi yang disampaikan ke publik mendekati kebenaran.
“Walaupun disinyalir, tetapi setidaknya mendekati kebenaran. Agar tidak terkesan masih meraba-raba dan terburu buru. Sebab, ini bisa menjadikan nakes ragu dalam melangkah, dan bagaimana perlindungan hukumnya baik bagi masyarakat dan nakes itu sendiri yang telah bekerja sesuai dengan prosedur dan keilmuan,” paparnya.
Kami membuka kesempatan dan layanan hukum kepada masyarakat dan tenaga kesehatan yang membutuhkan konsultasi hukum seputar kedokteran dan kesehatan.
Sementara itu, Joko Sutrisno., SH Advokat (Adv) menambahkan, bahwa negara ini adalah negara hukum yang membahagiakan rakyat, pada dasarnya saya mendukung penuh.
“Saya mendukung penuh akan langkah sahabat karib saya (Dr. Hansen) untuk ikut serta dalam membantu masyarakat dan pemerintah demi tegaknya hukum,” tambah singkat Adv. Joko Sutrisno yang akrab disapa Mbah Joko.
(RN-Red)
Komentar