oleh

Dr. Kurnia Zakaria Geram, Desak Bareskrim Tangkap Kepala BPOM

 

Jakarta – Cakranusantara.net | Dr. Kurnia Zakaria., SH., MH., pengamat hukum pidana dari UI dan UBK mengaku geram dan tangkap Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito.

Pasalnya, ia dinilai lepas dari tanggungjawab dibalik peredaran obat jenis sirup beracun penyebab gagal ginjal akut (GGA) anak.

Bagaimana tidak, ketika anak-anak di Indonesia dicatat ada 195 orang meninggal dunia, akibat konsumsi obat sirup yang mengantongi izin edar dari BPOM, ia justru menyalahkan instansi lain.

Penny Lukito berdalih, obat sirup mengandung Dietilen Glikol (EG) dan Etilen Glikol (ED) diatas batas ambang normbal, tanggung jawab Kementerian Perdagangan Indonesia.

Ini sama saja mau cuci tangan, dan menyalahkan pihak lain, padahal itu tanggung jawabnya soal izin peredaran obat sirup. Toh juga ahli epidemiologi pernah memberikan peringatan soal obat sirup ini, yang juga penyebab GGA di negara lain. Cuek aja, giliran meledak baru koar-koar lempar badan, lempar kesalahan.

Mengusut kasus ini, Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat BPOM terkait dugaan tindak pidana dalam kasus GGA.

Menurut Kurnia, langkah Polri ini memang cukup baik membuat kasus ini terang-benderang dihadapan publik siapa yang mestinya bertanggung jawab.

“Saya kira hanya mencabut izin perusahaan farmasi setelah banyak korban berjatuhan belum cukup. Dari BPOM, mestinya para pejabatnya diperiksa termasuk Penny Lukito, bila perlu tangkap saja Penny Lukito,” tegasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga sudah geram dengannya bahkan meminta agar dipecat karena dinilai tidak punya tasa tanggungjawab.

“Seharusnya, Bukan cuma diperiksa, namun Kepala BPOM harusnya segera dicopot dan ditangkap karena lalai dalam tugasnya,” hal itu diungkapkan oleh Dr. Kurnia Zakaria., SH., MH Pengamat hukum.

Pernah diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, mengaku pihaknya sudang mengirimkan undangan kepada pihak BPOM untuk memberikan klarifikasi terkait kasus GGA ini.

“Betul (surat panggilan itu sudah dikirim ke BPOM), Kami sudah koordinasi,” ujar Pipit kepada wartawan, Selasa (8/11).

Kendati begitu, pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak BPOM. Dia juga belum menyampaikan secara detail terkait materi pemeriksaan.

“Tinggal tunggu jawaban waktu dari beberapa pejabat yang membidanginya untuk siap memberikan klarifikasi,” tuturnya.

Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma.

“Bareskrim Polri menaikkan status penyelidikan dugaan unsur pidana kasus itu ke tahap penyidikan. Penetapan ini dilakukan setelah proses gelar perkara pada Selasa (1/11/2022) lalu,” kata Brigjen Pol Pipit Rismanto.

(*/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan