Pati – Cakranusantara.net | Webiner yang diselenggarakan oleh Pelatihan Hukum Indonesia (PHI) dengan mengundang narasumber Mellisa Anggraini, S.H., M.H., CLA. Managing Partner Mellisa Anggraini & Co Lawfirm mengambil tema “Peran Advokat Dalam Korban Tindak Pidana”, Senin (25/3/2024).
Dalam kesempatan tersebut Mellisa Anggraini memberikan penjelasan tentang, Korban (Victims) adalah orang-orang yang baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian termasuk luka fisik atau mental, penderitaan emosional, ekonomi atau gangguan substansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbuatan atau komisi yang melanggar hukum Pidana di masing-masing negara, termasuk penyalahgunaan kekuasaan.
Hak-hak korban tindak pidana sesuai dengan dasar hukumnya sebagai berikut :
1. UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. KUHP Pasal 14 huruf C : “…dalam hal hakim akan menjatuhkan pidana bersyarat ditentukan adanya syarat khusus yang harus dipenuhi oleh terpidana selama dalam masa percobaan harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya…”
3. KUHAP Pasal 98 ayat 1 : “bahwa jika perbuatan yang menjadi dasar perbuatan dalam suatu pemeriksaan pidana okeh Pengadilan Negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain maka hakim atas permintaan dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana”
4. UU No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban pasal 5 mencakup mengenai hak-hak korban:
5. Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2008 tentang pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban.
Selanjutnya, Mellisa menerangkan tentang prioritas lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) mulai dari jenis-jenis korban tindak pidana diantaranya ; Pelanggaran HAM berat, Terorisme, Narkotika, Korupsi, Pencucian Uang, Kekerasan Seksual, Perdagangan Orang, Penganiayaan Berat, Penyiksaan, dan tindak pidana lainnya yang membahayakan jiwa saksi.
Program layanan perlindungan LPSK ; Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, Bantuan (Medis, Psikologis, dan Psikososial), Perlindungan Hukum, Dukungan Pembiayaan, Fasilitasi Restitusi dan Kompensasi.
Kemudian, 22 (Dua Puluh Dua) hak perlindungan yang diperoleh saksi dan korban ;
1. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
2. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
3. Memberikan keterangan tanpa tekanan;
4. Mendapat penerjemah;
5. Bebas dari pertanyaan menjerat;
6. Mendapat informasi perkembangan kasus;
7. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan:
8. Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
9. Dirahasiakan identitasnya;
10. Mendapat Identitas baru;
11. Mendapat kediaman sementara;
12. Mendapat kediaman baru;
13. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
14. Mendapat nasihat hukum dibebaskan;
15. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir, dan/atau;
16. Mendapat pendampingan;
17. Bantuan Medis;
18. Bantuan Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis;
19. Kompensasi;
20. Restitusi;
21. Perlindungan Hukum bagi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor;
22. Penanganan secara khusus dan penghargaan bagi saksi pelaku (Justice Collaborator);
a. Penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan (pemisahan berkas perkara dan pemisahan tempat penahanan).
b. Penghargaan atas kesaksian (keringan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak lain)
ADVOKAT DALAM MENDAMPINGI KORBAN TINDAK PIDANA
Seorang Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan UU Advokat. Peran dan fungsi advokat berkaitan erat dengan jasa hukum yaitu jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. KUHAP memang tidak mengatur mengenai pendampingan korban oleh advokat. Adapun yang diatur dalam KUHAP adalah pendampingan oleh penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa guna kepentingan pembelaan selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan.
Namun Selain pendampingan advokat bagi tersangkat atau terdakwa, salah satu hak saksi dan korban adalah mendapatkan pendampingan, yang dalam hal ini adalah advokat, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf P UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.
KORBAN TINDAK PIDANA
Peran Advokat sangat dibutuhkan sebagai perantara antara korban dengan hukum dalam setiap tahapan dan strategi untuk memperoleh keadilan. Adapun tahapan dan startegi yang dimaksud antara lain:
- Sebagai konsultan hukum untuk memberikan konsultasi hukum, dimana korban berhak untuk membagi /meminta pendapat tentang peristiwa hukum yang terjadi pada korban kepada seorang pengacara sehingga pengacara dapat mengambil kesimpulan tentang peristiwa hukum tersebut dan dengan demikian memberikan solusi yang tepat bagi korban.
- Melakukan mediasi atau negosiasi antara korban dan pelaku, dimana pengacara menjadi pihak yang netral antara korban dan pelaku serta memberikan masukan /konsultasi untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.
- Mendampingi korban di semua tingkat penyidikan, penuntutan, tuntunan acara, selama proses persidangan, advokat dalam proses ini wajib ikut serta dan mengikuti setiap tahapan proses hukum karena setiap perkembangan perkara harus dimonitor secara ketat. Hal ini sangat penting dan mempengaruhi pembuktian dan hukuman bagi pelaku, mengkhawatirkan bahwa tanpa dukungan korban dapat menjadi tidak stabil secara mental karena peristiwa hukum.keluar dan takut untuk memberikan pernyataan yang benar. korban akan diintimidasi oleh tersangka agar korban dapat mengaku curang sehingga tersangka dapat dibebaskan dalam penerapan hukuman.
- Advokat memberikan dukungan dan pendampingan kepada korban di tingkat investigasi, penuntutan, peninjauan dan ajudikasi harus bekerja dengan lembaga penegak hukum lainnya, relawan pendamping, dan pekerja sosial untuk menginformasikan yang diperoleh lebih akurat.
Strategi dalam tahapan penyidikan tindak pidana dalam Mendampingi Korban Tindak Pidana
Advokat dapat melakukan peran dan tugasnya dalam mendampingi Korban Tindak Pidana pada Tahapan Penyidikan sebagai berikut:
- Mendampingi dan atau mewakili Korban Tindak Pidana dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
- Memberikan dukungan maupun berkoordinasi kepada Penyidik dalam hal memperkuat Bukti dan Saksi yang dapat memperkuat Laporan Tindak Pidana;
- Berkoordinasi dengan instansi lainnya (LPSK, KPAI, Komnas Perempuan, Media Massa dan lainnya) dalam hal meminta perlindungan bagi korban serta dukungan Moral;
- Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal berkas perkara yang telah dilimpah kan oleh Penyidik dengan tujuan memperkuat penuntutan terhadap Pelaku Tindak Pidana demi menegakan keadilan bagi korban;
Strategi dalam Tahapan pemeriksaan pengadilan dalam Mendampingi Korban Tindak Pidana
Advokat dapat melakukan peran dan tugasnya dalam mendampingi Korban Tindak Pidana pada Tahapan Pemeriksaan Pengadilan sebagai berikut:
- Mendampingi dan atau mewakili Korban Tindak Pidana untuk mengikuti proses pemeriksaan pengadilan yang dilakukan oleh Majelis Hakim;
- Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umumm (JPU) dalam memperkuat Saksi dan Bukti yang akan dihadirkan di persidangan;
- Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umumm (JPU) untuk memberikan dukungan Moral kepada Korban demi menegakan keadilan bagi Korban Tindak Pidana;
- Berkoordinasi dengan instansi lainnya (LPSK, KPAI, Komnas Perempuan, Media Massa dan lainnya) agar dapat memberikan dukungan Moral kepada Korban.
HAL-HAL YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH SEORANG ADVOKAT DALAM MEMPERJUANGKAN KEADILAN BAGI KORBAN TINDAK PIDANA:
- memastikan telah terjadi peristiwa pidana yang merugikan korban;
- mengumpulkan minimal 2 bukti atas perbuatan pidana;
- membuat laporan polisi mengenai telah terjadinya perbuatan Pidana yang dialami oleh korban.
- mempersiapkan bukti dan saksi-saksi yang menguatkan (minimal 2 alat bukti)
- melakukan koordinasi dengan Aparat penegak hukum disetiap tahapan terkait saksi, ahli dan hal-hal terkait pembuktian laporan tindak pidana (kepolisian, Jaksa dan Pengadilan);
- melakukan koordinasi dengan institusi terkait ex: Kemenpppa, kemendikbud, BNN dll
- melakukan pendampingan terhadap klien mulai dari pendampingan psikologis termasuk pemeriksaan disetiap tahapan;
- melakukan pendampingan terhadap pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK.
- membuat press release kepada media massa termasuk media sosial terkait kronologis terjadinya peristiwa pidana yang menimpa korban (jika diperlukan dengan memperhatikan kepentingan korban yang dilindungi oleh UU)
KESIMPULAN :
- Adapun kesimpulan dalam mendampingi Korhan Tindak Pidana antara lain:
- Advokat harus dapat mengambil kesimpulan tentang peristiwa hukum yang telah dialami oleh Korban Tindak Pidana, sehingga dapat memberikan solusi serta menentukan langkah hukum yang akan dilakukan guna memperjuangkan keadilan bagi korban;
- Mendampingi dan /atau mewakili korban pada semua tahapan proses hukum (Laporan Tindak Pidana, Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Pemeriksaan Persidangan hingga Putusan) karena setiap perkembangan perkara harus dimonider secara ketat. Hal ini sangat penting dan mempengaruhi pembuktian dan hukuman bagi pelaku, mengkhawatirkan buhwa tanpa dukungan korban dapat menjadi tidak stabil secara mental karena peristiwa hukum yang telah dialaminya;
- Advokat harus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya, media massa, relawan pendamping, dan pekerja sosial untuk memberikan dukungan moral kepada Korhan atas Proses Hukum yang sedang berjalan.
Editor : Rohman
Baca Juga : Pelatihan Hukum Indonesia : Advokat Korban Tindak Pidana
Komentar
2 komentar