Abdul Rohman

 

Itsbat Nikah Voluntair dan SK Perceraian. Dengan ini bermaksud mengajukan permohonan Pengesahan Nikah; Adapun alasan/dalil-dalil permohonan Itsbat Nikah Para pemohon, sebagai berikut:

  1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 telah terjadi pernikahan menurut Agama Islam antara Pemohon I SUPRI Bin SURO dengan seorang perempuan yaitu Pemohon II yang bernama SRIYATUN Binti SUJAK yang dilangsungkan di Wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tlogowungu, Pati;
  2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut antara Pemohon I SUPRI Bin SURO berstatus Jejaka/Duda dan Pemohon II SRIYATUN Binti SUJAK berstatus Perawan/Janda. Pernikahan tersebut memakai Wali hakim Pemohon II yang bernama SUJAK disaksikan oleh Saksi-Saksi dari saksi Pemohon I yaitu SOBIRIN dan saksi Pemohon II Bernama PARJAN, ijab kabul dan mas kawin berupa Uang Rp. 5.000,00.- (Lima Ribu Rupiah), dibayar tunai;

jurnal : peradilan agama

oleh : abdul rohman

PDF

Gara-gara HP Nyawa Melayang, Enam Tersangka Diamankan Polisi

Pati – Cakranusantara.net | Petugas gabungan Polresta Pati ungkap Kasus pembunuhan, korban ditemukan mengapung di Lokasi pakir Kapal Sungai Silugonggo, turut Desa Kauman, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati dan berhasil mengamankan enam orang tersangka.

Keenam tersangka antara lain, berinisial MH (22), YD (18), MA (22), JS (20) Warga Juwana, RH (19) Warga Ngarus Pati dan AM (22) Warga Jakenan Pati.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M. mengungkapkan, korban diketahui bernama Iskak Harahap (36) warga Desa Tobing Jae, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, Sumut dan berdomisili Kost Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana.

Jenazah ditemukan pada Sabtu, 13 April 2024 sekira Pukul 14.00 WIB, di sekitar lokasi parkir Kapal, yang di evakuasi personel Satpolair Polresta Pati bersama Puskesmas Juwana dibawa ke Kamar Jenazah RSUD RAA Soewondo Pati.

Kasat Reskrim mengatakan, kronologi kejadian berawal pada 4 April 2024 dini hari, keenam tersangka nongkrong sambil konsumsi minuman keras (Miras) di depan kost korban hingga sore hari. Ketika bangun tidur tersangka MA merasa kehilangan HP, lalu 2 Tersangka lainnya pergi ke Alun-Alun Juwana menemui korban yang sedang nongkrong untuk menanyakan terkait HP tersebut.

“Saat ditanya korban menjawab tidak tahu, lalu tersangka MH meminta korban untuk ikut ke kosan, sepanjang jalan MH terus menanyakan mengenai HP tersebut, sesampai dekat tugu sukun, korban tiba-tiba melompat dari motor berlari arah Musholla. MH berusaha mengejar korban namun tidak terkejar, kemudian ia menghubungi AM hingga keenam tersangka lainnya datang, kemudian para tersangka menyebar untuk mencari korban,” ujarnya.

Selanjutnya, korban ditemukan di sebuah gang di Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana kemudian dipukuli lima tersangka dengan tangan kosong dan juga batu. Ketika korban sudah tidak sadarkan diri, para tersangka panik, lalu YD datang dan keenam tersangka membuang jasad korban ke Sungai Silugonggo bawah Jembatan Pantura Juwana.

“Motif pembunuhan, menurut pengakuan para tersangka, karena merasa kesal, sebab korban tidak mengaku saat ditanya terkait Handphone salah satu tersangka yang hilang”, tuturnya.

Kompol M. Alfan menegaskan, atas kejadian tersebut keenam tersangka ditahan di Satreskrim Polresta Pati, dan menyita barang bukti berupa tiga unit motor juga pakaian tersangka yang dipakai saat kejadian serta pakaian dan dompet korban.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, Subs 170 ayat 2 ke-3 tentang kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan mati,” pungkasnya. (Humas)

e majalah edisi 3

Pungli di SMPN Mendekati Jutaan, Puluhan Anggota
PBH Lidik Krimsus DPK Pati Geruduk Disdikbud

Pati – Cakranusantara.net | Puluhan Anggota
Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Pati, Lembaga
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Krimsus-RI
geruduk kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Kabupaten Pati guna gelar Audiensi.
Pasalnya, mendapati adanya dugaan pungutan liar
(Pungli) di lingkungan SMPN mendekati jutaan
rupiah per murid, Jumat (2/2/2024) sore.

cuplikan judul :

Pungli di SMPN Mendekati Jutaan,
Puluhan Anggota PBH Lidik Krimsus
DPK Pati Geruduk Disdikbud – Hal : 2

“Demenan”, Polresta Pati Berhasil Ungkap
Kasus Pembunuhan Bayan
Desa Giling Gunungwungkal – Hal : 18

Tanah Bengkok Perangkat
Desa Kutoharjo Pati Dijual Kaplingan,
Kades : Sudah Sesuai Prosedur – Hal : 13

Haryanto, Ada Apa Dengan PMI Pati,
Puluhan Milyar Rupiah : “Endo Semoyo”
Audiensi Ditunda Setelah Pemilu 2024 – Hal : 23

 

PDF

bayar dulu, Dana-0812-8593-5774

Jokowi Jenuh : DPR Lelet Kayak “Siput” Dalam Mengesahkan RUU Perampasan Aset Karena Takut Miskin

Jakarta, Cakranusatara.net | Pakar hukum Tipikor dari Universitas Bung Karno (UBK), Dr. Kurnia Zakaria mengaku pelik dalam memahami jalan pikir legislator senayan. Menurutnya, DPR dan pemerintah semestinya tidak hanya mengebut pembahasan hingga mengesahkan revisi UU Desa, tapi juga mempercepat pembahasan hal yang lebih penting.

Diketahui, bahwa DPR RI telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat paripurna, Kamis (28/3/2024). Salah satu perubahannya ialah masa jabatan kepada desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, atau RUU Masyarakat Hukum Adat, sama-sama masuk Program Legislasi Nasional DPR. Namun jalannya lelet kayak ‘siput’, itu diduga karena takut miskin. Padahal DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sejak 4 Mei 2023, ada apa nih kok lebih cepat revisi UU Desa itu disahkan. Apa mungkin ada kaitannya dengan pemilu bulan lalu,” kata Kurnia Zakaria, Jum’at (29/3/2024) siang.

Dengan ini, Kurnia menduga telah terjadi praktik politik transaksional, antara kepala desa dan pimpinan DPR menjadi upaya melanggengkan autocratic legalism, fenomena penegakan hukum diarahkan untuk memperbesar kekuatan eksekutif dan menghapus akuntabilitas yang dapat mengarah pada rezim otoriter.

“Autocratic legalism menjadikan undang-undang disandera kepentingan elite politik, bukan kepentingan rakyat. Dampaknya, legitimasi pemilu dipertaruhkan dengan cara buruk dan penuh kecurangan. Dugaan politik transaksional antara pimpinan DPR dan kepala desa membuahkan hasil buruk terhadap kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap parlemen. Maka masyarakat tidak akan lagi mempercayai mereka krena praktik lancung ini,” jelasnya.

Secara sederhana RUU Perampasan Aset bertujuan untuk menghadirkan cara agar dapat mengembalikan kerugian negara (recovery aset) sehingga kerugian negara dapat dikurangi. RUU Perampasan Aset sejak tahun 2010 sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kurnia menduga para anggota DPR terpilih kembali maupun yang tidak dalam Pemilu 2024 takut juga terkena UU ini bila diduga terbukti melakukan Tindak Pidana Khusus. karena menggunanakan asas pembuktian terbalik.

“Pihak Tersangka harus dapat membuktikan harta kekayaan yang dimiliki tidak berasal dari hasil kejahatan. Pihak aparat penegak hukum tidak perlu menunggu putusan pengadilan untuk melakukan perampasan aset dan kekayaan para pejabat negara koruptor.  Walaupun dalam penguasaan dipihak ketiga, dan ada penyatuan lembaga APH khusus yang berwenang, dan mengelola harta rampasan aset para koruptor, pengemplang pajak, penggelapan kepabeanan, dan pemberantasan kejahatan ekonomi lainnya termasuk hasil kejahatan narkoba, penjualan gelap miras dan perdagangan orang. Dalam hal ini, Presiden Jokowi harus berani mengeluarkan Perpu Perampasan Aset,” tegas Kurnia.

Sebelumnya, dalam video yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Surpres tentang RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR. Nasib RUU Perampasan Aset saat ini ada di DPR.

“RUU Perampasan aset, saya itu sudah mendorong tidak hanya sekali, dua kali. Sekarang itu posisinya ada di DPR,” kata Jokowi di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

“Pemerintah tidak mungkin terus-menurus mengulangi soal RUU Perampasan Aset itu. Jokowi meminta publik mendorong pihak DPR. Masa, saya ulang terus, saya ulang terus. Sudah di DPR, sekarang dorong saja yang di sana,” tegasnya. (Rohman)

Pelatihan Advokat Korban Tindak Pidana dan LPSK

Pati – Cakranusantara.net | Webiner yang diselenggarakan oleh Pelatihan Hukum Indonesia (PHI) dengan mengundang narasumber Mellisa Anggraini, S.H., M.H., CLA. Managing Partner Mellisa Anggraini & Co Lawfirm mengambil tema “Peran Advokat Dalam Korban Tindak Pidana”, Senin (25/3/2024).

Dalam kesempatan tersebut Mellisa Anggraini memberikan penjelasan tentang, Korban (Victims) adalah orang-orang yang baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian termasuk luka fisik atau mental, penderitaan emosional, ekonomi atau gangguan substansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbuatan atau komisi yang melanggar hukum Pidana di masing-masing negara, termasuk penyalahgunaan kekuasaan.

Hak-hak korban tindak pidana sesuai dengan dasar hukumnya sebagai berikut :

1. UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2. KUHP Pasal 14 huruf C : “…dalam hal hakim akan menjatuhkan pidana bersyarat ditentukan adanya syarat khusus yang harus dipenuhi oleh terpidana selama dalam masa percobaan harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya…”

3. KUHAP Pasal 98 ayat 1 : “bahwa jika perbuatan yang menjadi dasar perbuatan dalam suatu pemeriksaan pidana okeh Pengadilan Negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain maka hakim atas permintaan dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana”

4. UU No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban pasal 5 mencakup mengenai hak-hak korban:

5. Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2008 tentang pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban.

Selanjutnya, Mellisa menerangkan tentang prioritas lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) mulai dari jenis-jenis korban tindak pidana diantaranya ; Pelanggaran HAM berat, Terorisme, Narkotika, Korupsi, Pencucian Uang, Kekerasan Seksual, Perdagangan Orang, Penganiayaan Berat, Penyiksaan, dan tindak pidana lainnya yang membahayakan jiwa saksi.

Program layanan perlindungan LPSK ; Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, Bantuan (Medis, Psikologis, dan Psikososial), Perlindungan Hukum, Dukungan Pembiayaan, Fasilitasi Restitusi dan Kompensasi.

Kemudian, 22 (Dua Puluh Dua) hak perlindungan yang diperoleh saksi dan korban ;

1. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;

2. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;

3. Memberikan keterangan tanpa tekanan;

4. Mendapat penerjemah;

5. Bebas dari pertanyaan menjerat;

6. Mendapat informasi perkembangan kasus;

7. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan:

8. Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;

9. Dirahasiakan identitasnya;

10. Mendapat Identitas baru;

11. Mendapat kediaman sementara;

12. Mendapat kediaman baru;

13. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;

14. Mendapat nasihat hukum dibebaskan;

15. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir, dan/atau;

16. Mendapat pendampingan;

17. Bantuan Medis;

18. Bantuan Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis;

19. Kompensasi;

20. Restitusi;

21. Perlindungan Hukum bagi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor;

22. Penanganan secara khusus dan penghargaan bagi saksi pelaku (Justice Collaborator);

a. Penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan (pemisahan berkas perkara dan pemisahan tempat penahanan).

b. Penghargaan atas kesaksian (keringan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak lain)

ADVOKAT DALAM MENDAMPINGI KORBAN TINDAK PIDANA

Seorang Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan UU Advokat. Peran dan fungsi advokat berkaitan erat dengan jasa hukum yaitu jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. KUHAP memang tidak mengatur mengenai pendampingan korban oleh advokat. Adapun yang diatur dalam KUHAP adalah pendampingan oleh penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa guna kepentingan pembelaan selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan.

Namun Selain pendampingan advokat bagi tersangkat atau terdakwa, salah satu hak saksi dan korban adalah mendapatkan pendampingan, yang dalam hal ini adalah advokat, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf P UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.

KORBAN TINDAK PIDANA

Peran Advokat sangat dibutuhkan sebagai perantara antara korban dengan hukum dalam setiap tahapan dan strategi untuk memperoleh keadilan. Adapun tahapan dan startegi yang dimaksud antara lain:

  • Sebagai konsultan hukum untuk memberikan konsultasi hukum, dimana korban berhak untuk membagi /meminta pendapat tentang peristiwa hukum yang terjadi pada korban kepada seorang pengacara sehingga pengacara dapat mengambil kesimpulan tentang peristiwa hukum tersebut dan dengan demikian memberikan solusi yang tepat bagi korban.
  • Melakukan mediasi atau negosiasi antara korban dan pelaku, dimana pengacara menjadi pihak yang netral antara korban dan pelaku serta memberikan masukan /konsultasi untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.
  • Mendampingi korban di semua tingkat penyidikan, penuntutan, tuntunan acara, selama proses persidangan, advokat dalam proses ini wajib ikut serta dan mengikuti setiap tahapan proses hukum karena setiap perkembangan perkara harus dimonitor secara ketat. Hal ini sangat penting dan mempengaruhi pembuktian dan hukuman bagi pelaku, mengkhawatirkan bahwa tanpa dukungan korban dapat menjadi tidak stabil secara mental karena peristiwa hukum.keluar dan takut untuk memberikan pernyataan yang benar. korban akan diintimidasi oleh tersangka agar korban dapat mengaku curang sehingga tersangka dapat dibebaskan dalam penerapan hukuman.
  • Advokat memberikan dukungan dan pendampingan kepada korban di tingkat investigasi, penuntutan, peninjauan dan ajudikasi harus bekerja dengan lembaga penegak hukum lainnya, relawan pendamping, dan pekerja sosial untuk menginformasikan yang diperoleh lebih akurat.

Strategi dalam tahapan penyidikan tindak pidana dalam Mendampingi Korban Tindak Pidana

Advokat dapat melakukan peran dan tugasnya dalam mendampingi Korban Tindak Pidana pada Tahapan Penyidikan sebagai berikut:

  • Mendampingi dan atau mewakili Korban Tindak Pidana dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
  • Memberikan dukungan maupun berkoordinasi kepada Penyidik dalam hal memperkuat Bukti dan Saksi yang dapat memperkuat Laporan Tindak Pidana;
  • Berkoordinasi dengan instansi lainnya (LPSK, KPAI, Komnas Perempuan, Media Massa dan lainnya) dalam hal meminta perlindungan bagi korban serta dukungan Moral;
  • Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal berkas perkara yang telah dilimpah kan oleh Penyidik dengan tujuan memperkuat penuntutan terhadap Pelaku Tindak Pidana demi menegakan keadilan bagi korban;

Strategi dalam Tahapan pemeriksaan pengadilan dalam Mendampingi Korban Tindak Pidana

Advokat dapat melakukan peran dan tugasnya dalam mendampingi Korban Tindak Pidana pada Tahapan Pemeriksaan Pengadilan sebagai berikut:

  • Mendampingi dan atau mewakili Korban Tindak Pidana untuk mengikuti proses pemeriksaan pengadilan yang dilakukan oleh Majelis Hakim;
  • Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umumm (JPU) dalam memperkuat Saksi dan Bukti yang akan dihadirkan di persidangan;
  • Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umumm (JPU) untuk memberikan dukungan Moral kepada Korban demi menegakan keadilan bagi Korban Tindak Pidana;
  • Berkoordinasi dengan instansi lainnya (LPSK, KPAI, Komnas Perempuan, Media Massa dan lainnya) agar dapat memberikan dukungan Moral kepada Korban.

HAL-HAL YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH SEORANG ADVOKAT DALAM MEMPERJUANGKAN KEADILAN BAGI KORBAN TINDAK PIDANA:

  • memastikan telah terjadi peristiwa pidana yang merugikan korban;
  • mengumpulkan minimal 2 bukti atas perbuatan pidana;
  • membuat laporan polisi mengenai telah terjadinya perbuatan Pidana yang dialami oleh korban.
  • mempersiapkan bukti dan saksi-saksi yang menguatkan (minimal 2 alat bukti)
  • melakukan koordinasi dengan Aparat penegak hukum disetiap tahapan terkait saksi, ahli dan hal-hal terkait pembuktian laporan tindak pidana (kepolisian, Jaksa dan Pengadilan);
  • melakukan koordinasi dengan institusi terkait ex: Kemenpppa, kemendikbud, BNN dll
  • melakukan pendampingan terhadap klien mulai dari pendampingan psikologis termasuk pemeriksaan disetiap tahapan;
  • melakukan pendampingan terhadap pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK.
  • membuat press release kepada media massa termasuk media sosial terkait kronologis terjadinya peristiwa pidana yang menimpa korban (jika diperlukan dengan memperhatikan kepentingan korban yang dilindungi oleh UU)

KESIMPULAN :

  • Adapun kesimpulan dalam mendampingi Korhan Tindak Pidana antara lain:
  • Advokat harus dapat mengambil kesimpulan tentang peristiwa hukum yang telah dialami oleh Korban Tindak Pidana, sehingga dapat memberikan solusi serta menentukan langkah hukum yang akan dilakukan guna memperjuangkan keadilan bagi korban;
  • Mendampingi dan /atau mewakili korban pada semua tahapan proses hukum (Laporan Tindak Pidana, Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Pemeriksaan Persidangan hingga Putusan) karena setiap perkembangan perkara harus dimonider secara ketat. Hal ini sangat penting dan mempengaruhi pembuktian dan hukuman bagi pelaku, mengkhawatirkan buhwa tanpa dukungan korban dapat menjadi tidak stabil secara mental karena peristiwa hukum yang telah dialaminya;
  • Advokat harus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya, media massa, relawan pendamping, dan pekerja sosial untuk memberikan dukungan moral kepada Korhan atas Proses Hukum yang sedang berjalan.

Editor : Rohman

Baca Juga : Pelatihan Hukum Indonesia : Advokat Korban Tindak Pidana

Hendak Tawuran, Personel Gabungan Polresta Pati Amankan 28 pemuda dan 11 Sajam

Pati – Cakranusantara.net | Personel Gabungan dari Satreskrim dan Satsamapta Polresta Pati bersama Polsek Margorejo telah mengamankan 28 pemuda yang hendak melakukan tawuran. Rabu (14/02/2024).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin mengatakan Personel gabungan Polresta Pati mengamankan 28 Pemuda di TKP Jalan Raya Pati – Kudus Km. 9 depan PT. Starindo Jaya Packaging, turut Desa Wangunrejo, Margorejo, Pati.

Kompol Alfian mengatakan, kronologis kejadian awalnya ajakan dari kelompok pemuda melalui media sosial Instagram kemudian beberapa kelompok pemuda yang melihat ajakan dan mendatangi TKP di Jalan Raya Pati – Kudus Km.9. Sekitar pukul 02.30 WIB Petugas Polsek Margorejo mendapat laporan dari warga, kemudian mendatangi lokasi lalu kelompok pemuda tersebut kabur ke arah kebun tebu dan jagung pinggir jalan.

“Kemudian Polsek Margorejo dibantu Satsamapta dan Satreskrim Polresta Pati melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan 28 pemuda sebagian besar masih berstatus Pelajar beserta 11 buah Sajam dan 1 buah knuckle”, ungkapnya.

28 pemuda itu pun diamankan polisi karena diduga hendak mau tawuran dan untuk antisipasi terjadi bentrokan dengan warga.

“Rencana tawuran akhirnya bisa dicegah Personel Gabungan Polresta Pati. Barang bukti yang diamankan yaitu 11 celurit dan 1 buah knuckle yang dibuang di kebun”, tandasnya.

Atas perbuatannya 28 Pemuda tersebut diamankan di Mapolresta Pati untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Kepolisian. (Humas /Rmn)

Bakal Gedung Serbaguna Desa Bumiayu Wedarijaksa Terkesan Mangkrak, Kini Kades Harus Berurusan Dengan Polisi

Pati – Cakranusantara.net | Hal yang kerap terjadi pada Pejabat Publik adalah tersandung masalah pungutan dan/ atau korupsi, salah satu contoh di lingkup Desa adalah Perangkat Desa. Disini, warga khususnya Kabupaten Pati, rata-rata mereka sudah berwawasan luas, dan tidak bisa untuk di bodohi.

Sebagai contoh, kejanggalan yang terjadi pada Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, utamanya saat mengelola uang yang diduga seenaknya. Misal, dalam pengerjaan gedung serbaguna yang beberapa waktu lalu terkesan mangkrak kini Kepala Desa (Kades) harus berurusan dengan Polisi.

Menanggapi pemberitaan di sejumlah media Online, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran bersumber dari APBDes tahun 2023. Satreskrim Polresta Pati siap tanggap untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin Map melalui Kanit Idik III, Iptu Reyhan K,S.Tr.K.,M.H.,M.M saat dimintai keterangan di ruang kerjanya menyampaikan, terkait informasi kasus tersebut sudah ditangani, dan berjalan sekitar hampir 4 (Empat) bulan.

“Kami sudah turunkan tim ahli kontruksi untuk mengecek fisiknya. Dan data sudah kami serahkan ke Inspektorat untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Reyhan.

Baca Juga : Kades Bumiayu Wedarijaksa Jarang Masuk Kantor, Diduga Keenakan Makan Gaji Buta

Baca Juga : Pengaspalan di Dua Desa Bumiayu Wedarijaksa Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Baca Juga : Gedung Serba Guna Desa Bumiayu Mangkrak, Warga Berharap Inspektorat Segera Audit Desanya

Baca Juga : Desa Bumiayu dan Margotuhu Kidul Belum Lunas PBB Hingga Sekarang

Selain itu, sudah ada klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, namun kami masih menunggu pihak Inspektorat, bagaimana hasil tentang temuan data kami.

“Rencananya dengan tim ada agenda gelar perkara terkait hal itu ke kantor Inspektorat Pati. Nanti bagaimana hasilnya kita tunggu, karena menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) harus hati-hati serta teliti.” terangnya. (Ar/ Rmn)

Tipiter, Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang

 

Hukum – Cakranusantara.net | Tindak pidana terhadap “Nyawa” dalam KUHP dimuat pada Bab XIX dengan judul “Kejahatan Terhadap Nyawa Orang” yang diatur dalam Pasal 338 sampai dengan Pasal 350. Mengamati pasal-pasal tersebut maka KUHP mengaturnya sebagai berikut:

1. Kejahatan yang ditujukan terhadap jiwa manusia.

2. Kejahatan yang ditujukan terhadap jiwa anak yang sedang / baru dilahirkan.

3. Kejahatan yang ditujukan terhadap anak yang masih dalam kandungan.

Jenis Tindak pidana atau Kejahatan ini disebut jenis Delik Materil, artinya untuk terpenuhinya unsur tindak pidana pembunuhan ini harus di penuhi, dibuktikan, siapa yang melakukan perbuatan, apa saja perbuatan yang dilakukan, apa jenis alat bantu yang digunakan misalnya senjata tajam, senjata api, dimana barang bukti senjata tersebut, termasuk selongsong peluru yang digunakan, dimana TKP nya, siapa saja saksi yang melihat mendengar dan merasakan perbuatan tersebut, dan terakhir harus dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut yang mengakibatkan matinya si korban, atau adakah faktor lain yang menyebabkan kematian korban, hubungan perbuatan dan akibat kematian dibuktikan dengan visum et repertum yang memuat hasil otopsi luar maupun otopsi dalam seperti pemeriksaan organ dalam tubuh korban dan dokter forensik menyimpulkan apa yang menjadi penyebab kematian korban.

Jika misalnya ada penyakit dalam tubuh korban yang menjadi pemicu akumulasi sikorban meninggal maka pertanggungjawaban atas kematian korban tidak bisa dibenankan seluruhnya pada pelaku, sehingga pelaku hanya bisa di jerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian pasal 354 ayat (2) KUHP bukan dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Dilihat dari segi “Kesengajaan” (dolus) maka tindak pidana terhadap nyawa ini terdiri atas:

Yang dilakukan dengan sengaja disertai kejahatan berat. Yang dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu atas keinginan yang dibunuh, termasuk menganjurkan atau membantu orang untuk bunuh diri.

Kejahatan terhadap nyawa yang dimuat KUHP adalah sebagai berikut:

1. Pembunuhan (Pasal 338)

2. Pembunuhan dengan pemberatan (Pasal 339)

3. Pembunuhan berencana (Pasal 340)

4. Pembunuhan bayi oleh ibunya (Pasal 341)

5. Pembunuhan bayi berencana (Pasal 342)

6. Pembunuhan atas permintaan yang bersangkutan (Pasal 344)

7. Membujuk / membantu orang agar bunuh diri (Pasal 345)

8. Pengguguran kandungan dengan izin ibunya (Pasal 346)

9. Pengguguran kandungan tanpa izin ibunya (Pasal 347)

10. Matinya kandungan dengan izin perempuan yang mengandungnya (Pasal 348)

11. Dokter / Bidan / Tukang obat yang membantu pengguguran / matinya kandungannya (Pasal 349).

Pada RUU – KUHP 1993, terhadap beberapa perubahan, antara lain sebagai berikut:

1. Unsur sengaja pada pembunuhan, dihapuskan (Pasal 443)

2. Pembunuhan berencana, dihapuskan

Selain dari pada itu, pada RUU – KUHP 1993 tersebut, sanksi yang terberat adalah hukuman penjara seumur hidup. Terhadap sanksi-sanksi yang dimuat dalam KUHP maupun RUU – KUHP yang akan datang, perlu dipertimbangkan dengan cermat sehingga penjatuhan hukuman / pidana atua perumusan sanksi, benar-benar dirasakan masyarakat “Setimpal dengan kesalahannya”.

1. PEMBUNUHAN SENGAJA (MURDER)

Hal ini diatur oleh Pasal 338 KUHP yang bunyinya sebagai berikut:

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang dihukum karena bersalah melakukan pembunuhan dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

Unsur-unsur pembunuhan adalah :

Barang siapa : ada orang tertentu yang melakukannya dengan sengaja : dalam ilmu hukum pidana, dikenal 3 (tiga) jenis bentuk sengaja (dolus) yakni: Sengaja sebagai maksud.

1. Sengaja dengan keinsyafan pasti.

2. Sengaja dengan keinsyafan atau kemungkinan / dolus eventualis yang menghilangkan nyawa orang lain.

Pada dasarnya Kesengajaan baik sebagai Maksud, sebagai Keinsyafan atau kepastian, sebagai kemungkinan adalah bahwa seseorang atau si pelaku mengetahui dengan jelas bahwa perbuatanya tersebut melanggar hukum, mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dapat mengakibatkan kematian bagi orang lain, dan ia meneruskan pengetahuannya itu hingga orang lain mati maka pelaku dianggap menghendaki akibat kematian yang terjadi.

Sehingga kesalahan dalam bentuk sengaja ini disebut dengan teori Mengetahui dan Menghendaki. Jiak pelaku tidak mengetahui perbuatannya dapat menimbulkan kematian, dan tidak menghendaki kematian si korban, maka kesalahan pelaku disebut kelalaian atau kurang berhati-hati, pasal 359 KUHP.

Sebagian pakar mempergunakan istilah “Merampas jiwa orang lain”. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan / merampas jiwa orang lain adalah pembunuhan.

Perbuatan yang mana yang dapat merampas / menghilangkan jiwa orang lain, menimbulkan beberapa pendapat diantaranya :

1. Teori Aequivalensi dari Von Buri yang disebut juga Teori Conditio Sine Qua Non yang menyamaratakan semua factor yang turut serta menyebabkan suatu akibat.

2. Teori Adaequate dari Van Kries yang juga disebut dengan teori keseimbangan yakni perbuatan yang seimbang dengan akibat.

3. Teori Individualis dan Teori Generalis dari Dr. T. Trager yang pada dasarnya mengutarakan bahwa yang paling menentukan terjadinya akibat tersebut itulah yang menyebabkan, sedang menurut Teori Generalisasi, berusaha memisahkan setiap aktor yang menyebabkan akibat tersebut.

Pada teks RUU-KUHP 1993 masih menggunakan istilah “Merampas Nyawa Barang Lain”. Rumusan tersebut, perlu mendapat perhatian, karena dengan kata “Membunuh” persepsi masyarakat umum, telah jelas.

Kata “Murder” pada “The Lexicon Webster Dictionary”, dimuat artinya sebagai berikut:

“The act of unlawfully killing a human being being by another human with premeditated malice”. “The act of unlawfully” (perbuatan melawan hukum) seyogianya dimuat dalam rumusan “pembunuhan” sebab jika membunuh tersebut dilakukan dengan tanpa melawan huku, misalnya, melaksanakan hukuman mati, maka hal tersebut bukan “Pembunuhan”.

Kata-kata “Menghilangkan nyawa orang lain” atau “merampas nyawa orang lain”, sudah saatnya dipikirkan untuk diganti dengan istilah yang lebih realistis.

2. PEMBUNUHAN DENGAN PEMBERATAN

Hal ini diatur oleh Pasal 339 KUHP yang bunyinya sebagai berikut:

“Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan pembuatan itu, atau jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatnya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama- lamanya dua puluh tahun”.

Perbedaaan dengan pembunuhan Pasal 338 KUHP ialah : “diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan.”

Kata “diikuti” dimaksudkan diikuti kejahatan lain. Pembunuhan itu dimaksud untuk mempersiapkan dilakukannya kejahatan lain”. Misalnya: A hendak membunuh B; tetapi karena B dikawal P maka A lebih dahulu menembak P, baru kemudian membunuh B.

Kata “disertai” dimaksudkan, disertai kejahatan lain: pembunuhan itu dimaksudkan untuk mempermudah terlaksananya kejahatan lain itu. Misalnya: C hendak membongkar sebuah bank. Karena bank tersebut ada penjaganya, maka C lebih dahulu membunuh penjaganya.

Teks Pasal 339 KUHP tersebut, diambil alih oleh RUU – KUHP 1993 dan tampaknya perumusannya tidak berubah kecuali sanksinya yang memuat sanksi paling rendah yakni 5 (Lima) tahun. Ancaman hukuman (sanksi) bagi pembunuhan yang dilakukan dengan pemberatan tersebut, perlu dikaji ulang secara seksama dengan mempedomani Pancasila, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang wajib tidak membenci sesama manusia sehingga penilaian terhadap “Jiwa” atau “Nyawa” manusi tidka boleh lebih rendah nilainya dari harta atau kekayaan. Tampaknya akhir-akhir ini tendensi pengutamaan materi atau harta kekayaan semakin kuat sehingga penilaian terhadap nyawa atau jiwa manusia, memperlihatkan kecenderungan menurun. Hal yang demikian sudah saatnya diwaspadai.

3. PEMBUNUHAN BERENCANA

Hal ini diatur oleh Pasal 340 KUHP yang bunyinya sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dihukum karena salahnya pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara sementatra selama-lamanya dua puluh tahun”.

Pengertian “Dengan rencana lebih dahulu” menurut M.v.T. pembentukan Pasal 340 diutarakan, antara lain:

“Dengan rencana lebih dahulu” diperlukan saat pemikiran dengan tenang dan berpikir dengan tenang. Untuk itu sudah cukup jika si pelaku berpikir sebentar saja sebelum atau pada waktu ia akan melakukan kejahatan sehingga ia menyadari apa yang dilakukannya.

Mr.M.H. Tirtaamidjaja mengutarakan “direncanakan lebih dahulu” antara lain sebagai berikut:

“bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan, untuk berpikir dengan tenang”.

4. PEMBUNUHAN BAYI OLEH IBUNYA

Hal ini diatur oleh Pasal 341 KUHP yang bunyinya sebagai berikut:

“Seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah melahirkan karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak dihukum karena pembunuhan anak dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun”.

Pasal ini oleh RUU-KUHP 1993, diambil alih pada Pasal 444 (19.02). Pada penjelasan resmi, antara lain diutarakan:

“…………………….keadaan kejiwaan (psikologik) si wanita pada saat itu maka suatu ancaman pidana yang lebih ringan adalah wajar. Tidaklah relevan disini untuk membedakan apakah wanita itu sudah menikah (kawin) atau belum. Redaksi pasal ini mensyaratkan bahwa bayi yang dilahirkan haruslah dalam keadaan hidup.Untukmenentukan hal itu, wajib dimintakan visum dari yang berwenang. Apabila bayi itu dilahirkan dalam keadaan tidak bernyawa atau sudah mati, maka Pasal ini yang diterapkan”.

Pada penanganan kasus pembunuhan bayi oleh ibunya, agar diarahkan atau disubsidairkan dengan Pasal 181 KUHP. Hal ini perlu, jika pada pemeriksaan persidangan ternyata bayi tersebut telah meninggal dalam kandungan.

PEMBUNUHAN BAYI OLEH IBUNYA SECARA BERENCANA

Hal ini diatur oleh Pasal 342 KUHP yang bunyinya sebagai berikut:

“Seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambil sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu dihukum karena membunuh bayi secara berencana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun”.

Pasal 342 KUHP dengan Pasal 341 KUHP bedanya adalah bahwa Pasal 342 KUHP, telahdirencanakan lebih dahulu artinya sebelum melahirkan bayi tersebut, telah dipikirkan dan telah ditentukan cara-cara melakukan pembunuhan itu dan mempersiapkan alat-alatnya.

Tetapi pembunuhan bayi yang baru lahir, tidak memerlukan peralatan khusus sehingga sangat rumit untuk membedakan dengan Pasal 341 KUHP khususnya dalam pembuktian karena keputusan yang ditentukan hanya si ibu tersebut yang mengetahuinya dan baru dapat dibuktikan jika si ibu tersebut telah mempersiapkan alat-alatnya. Hal ini yang dapat membuat dugaan bahwa RUU-KUHP 1993, tidak memuat Pasal 342 KUHP. Bahwa kemungkinan terjadi pelanggaran Pasal 342 KUHP, masih tetap ada dan jika dapat dibuktikan bahwa “pembunuhan bayi tersebut dilakukan secara berencana” maka wajar jika diancam dengan hukuman yang lebih berat. Oleh karena itu, perlu dikaji ulang tentang penghapusan Pasal 342 KUHP. Sebaiknya Pasal 341 dan Pasal 342 dirumuskan dalam satu pasal yang terdiri dari ayat (1) dan ayat (2).

PEMBUNUHAN ATAS PERMINTAAN SENDIRI

Hal ini diatur oleh Pasal 344 KUHP yang bunyinya sebagai berikut:

“Barangsiapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang lain itu sendiri, yang disebutkan dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun”.

Pasal 344 KUHP, diambil alih RUU-KUHP 1993 pada Pasal 445 (19.02). Untuk jelasnya perlu diamati penjelasan resmi Pasal 19.02 yang rumusannya sebagai berikut:

“Pasal ini hampir sama dengan Pasal 344 KUHP lama. Pasal ini menunjuk pada bentuk euthanasia aktif. Tidak dirumuskan bentuk euthanasia pasif, oleh karena dunia kedokteran dan masyarakat tidak menganggap hal itu sebagai perbuatan anti sosial. Meskipun ada kata-kata “atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati”, namun perbuatan itu tetap diancam dengan pidana. Hal ini untuk mencegah kemungkinan yang tidak dikehendaki. Misalnya, oleh si pembuat justru diciptakan suatu keadaan yang demikian rupa sehingga timbul permintaan untuk merampas nyawa dari yang bersangkutan. Ancaman pidana disini tidak ditunjukan terhadap kehidupan seseorang, melainkan ditujukan terhadap penghormatan kehidupan manusia pada umumnya, meskipun dalam kondisi pasal ini, orang tersebut sangatlah menderita, baik secara fisik, maupun secara rohani”.

5. PENGANJURAN AGAR BUNUH DIRI

Hal ini diatur oleh Pasal 345 KUHP yang bunyinya sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan sengaja membujuk orang suapya membunuh diri, atau menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi ikhtiar kepadanya untuk itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun, kalau jadi orangnya bunuh diri”.

Pada RUU-KUHP 1993, pasal ini diambil alih pada Pasal 446 (19.04) yang penjelasan resminya berbunyi sebagai berikut:

“Pasal ini hampir sama dengan Pasal 345 KUHP lama. Diadakannya pasal ini berdasarkan pertimbangan terhadap penghormatan kehidupan manusia. Apabila orang yang didorong atau yang ditolong untuk bunuh diri itu, tidak mati, maka yang mendorong atau menolong, tidak kena ancaman pidana pasal ini. Dalam hubungan ini, perhatikan kata-kata pada akhir redaksi pasal ini “……………kalau orang itu jadi bunuh diri”. Hal tidak dikenal ancaman pidana dalam pasal ini kalau orang itu tidak jadi bunuh diri, didasarkan atas pertimbangan bahwa bunuh diri bukanlah suatu tindak pidana. Oleh sebab itu, percobaan yang bertalian dengan kualifikasi pasal ini, tidak diancam dengan pidana”.

6. PENGGUGURAN KANDUNGAN

Kata “pengguguran kandungan” adalah terjemahan dari kata “abortus provocatur” yang dalam Kamus Kedokteran diterjemahkan dengan : “membuat keguguran”. Pengguguran kandungan diatur dalam KUHP pleh Pasal-pasal 346, 347, 348, dan 349. jika diamati pasal-pasal tersebut maka akan dapat diketahui bahwa ada 3 (tiga) unsur atau faktor pada kasus pengguguran kandungan yakni:

– Janin

– Ibu yang mengandung

– Orang ketiga yaitu yang terlibat pada pengguguran tersebut.

Tujuan pasal-pasal tersebut adalah untuk melindungi janin. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dimuat arti “janin” sebagai berikut: “1. Bakal bayi (masih di kandungan) 2. Embrio setelah melebihi umur 2 bulan.”

Pengaturan KUHP mengenai “pengguguran kandungan” adalah sebagai berikut:

a. Pengguguran Kandungan oleh si Ibu

Hal ini diatur oleh Pasal 346 KUHP yang bunyinya sebagai berikut:

“Perempuan dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain menyebabkan itu dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Pada RUU-KUHP 1993, pasal ini diambil alih pada Pasal 447 (19.05) ayat (1).

b. Pengguguran Kandungan oleh Orang Lain Tanpa Izin Perempuan yang Mengandung

Hal ini diatur Pasal 347 KUHP yang bunyinya sebagai berikut:

Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan tidak dengan izin perempuan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Jika perbuatan itu berakibat perempuan itu mati, ia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

c. Pengguguran Kandungan dengan Izin Perempuan yang Mengandungnya

Hal ini diatur oleh Pasal 348 KUHP yang bunyinya sebagai berikut:

Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mata kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Jika perbuatan itu berakibat perempuan itu mati, ia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Perlu pula diperhatikan Pasal-pasal 349 dan 350 KUHP yang memuat pemberatan-pemberatan hukuman.

“Pasal ini hampir sama dengan Pasal 349 KUHP lama. Oleh karena perbuatan-perbuatan seperti yang dimaksud diancam dengan pidana maka sudah seharusnya apabila dokter, bidan, atau juru obat yang melakukan atau membantu melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang itu, juga diancam dengan pidana.

Mengingat tujuan dan sifat pekerjaan (profesi) mereka demikian mulia, wajarlah kalau ancaman pidana terhadap mereka dapat ditambah dengan sepertiga serta dapat dicabut hak mereka untu berpraktek. Ancaman pasal ini tidak berlaku terhadap dokter yang melakukan abortus provocatus dengan pertimbangan medis……………”

(Dikutip dari tulisan … Advokat di Bali I Made Adi Seraya| Website by Eka Graphic)

(Red)

Rekontruksi Dugaan Pembunuhan Brigadir J, 97 Personil Polisi Diduga Melanggar Kode Etik

 

Jakarta – Cakranusantara.net | Rekontruksi dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang sifatnya diulang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ke 5 tersangka dan keterangan para saksi hasil penyidikan Tim Khusus (Timsus) akan membuat terang kasus tanpa adanya rekayasa.

Hal itu di ungkapkan Kurnia Zakaria yang selama ini mengamati perkara Brigadir J, masih lanjutnya, terlepas dari 97 personil polisi yang dianggap melanggar kode etik karena telah turut serta dalam merekayasa proses penyelidikan dan penyidikan sebelumnya. Di mana rekontruksi ulang Bharada E diperankan pelaku pengganti dan khusus Bharada E diadakan rekontruksi ulang tersendiri di waktu yang berbeda karena dianggap sebagai justice collaborator yang telah mendapatkan perlindungan negara oleh LPSK, Jum’at (2/9/2022).

Rekontruksi ulang ini dilakukan atas petunjuk JPU atau P. 19 untuk melengkapi  berkas BAP (P. 18) yang dibuat penyidik atau proses verbal tahap 1, Rekontruksi ulang ini untuk memperkuat dengan hasil forensik ulang yang telah dilakukan.

“Dalam rekontruksi ulang itu, apakah Bharada E bisa terlepas dari jeratan hukum dengan dalil pasal 51 (1) jo pasal 48 KUHP dan atas perintah atasan bila melanggar ada konsekuensi tersendiri atau malah mendapatkan sanksi ankumnya,” lanjutnya.

Sementara, Penasihat Hukum (PH) Bharada E juga harus bisa membuktikan jika kliennya menembak korban tidak mematikan hanya membuat yosua terkapar, artinya pasal pembunuhan tidak terbukti tapi kena pasal penganiayaan berat tetapi tembakan FS yang mematikan Yosua.

“Disini ada peluang tipis Bharada E terlepas dari jeratan hukum karena Yosua bukan pelaku kejahatan yang menyerang dirinya atau juga bukan musuh dalam perang atau kerusuhan massa,” imbuh Kurnia.

Saya berharap Bharada E dihukum ringan, karena keadaan yang memaksa, harus patuh pada perintah atasan meskipun salah, dan senjata pistol Glock 17 bukan milik penguasaannya tapi milik atasannya,

“Menurut saya, tidak mungkin mendapatkan SP3 oleh penyidik ataupun nanti SKP2 oleh JPU kecuali ada kebijakan khusus dari Kapolri ataupun Jaksa Agung (Jagung). Yang paling penting apa Motif FS membunuh Yosua, itu akan membuat terangnya kejahatan serta kejujuran PC akan meng isolir rumor liar kasus ini meskipun itu aib yang bisa membuat malu keluarga,” harap Kurnia Zakaria pengamat kasus terbunuhnya Brigadir J.

(RN-RedCN)

Pengertian Hukum Adat, Jenis dan Macamnya

Hukum – Cakranusantara.net | hukum adat adalah hukum yang mengatur kebiasaan manusia yang artinya aturan yang dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang, sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis pada Daerah tertentu.

Namun Hukum adat ini juga diakui oleh Negara termasuk Negara Indonesia sebagai hukum yang sah.

Macam-macam asas hukum adat diantaranya;

a. Asas religiusitas sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) menentukan Seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.

b. Asas kebangsaan dimaksud pada Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 2 ayat (3):

-Pasal 1 ayat (3) menentukan Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa adalah hubungan yang bersifat abadi.

-Pasal 2 ayat (3) menentukan wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara digunakan untuk mencapai sebesar- besarnya kemakmuran rakyat, dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia, yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.

c. Asas demokrasi sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) menentukan Tiap-tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarga.

d. Asas kemasyarakatan, pemerataan dan keadilan sosial sebagaimana dimaksud Pasal 6, 7, 10 ayat (1), 11, dan 13);

-Pasal 6 menentukan semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

-Pasal 7 menentukan untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan.

-Pasal 10 ayat (1) menentukan Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mngerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.

-Pasal 11 menentukan bahwa hubungan hukum antara orang, termasuk badan hukum dengan bumi, air dan ruang angkasa serta wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan hukum itu akan diatur, agar tercapai tujuan yang dimaksud dalam Pasal (2) ayat (3) dan dicegah penguasaan atas kehidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui batas. Selanjutnya ditentukan: perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keperluan hukum golongan rakyat di mana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional diperhatikan dengan menjamin perlindungan terhadap kepentingan golongan yang ekonomi lemah.

-Pasal 13 ayat (1) menentukan Pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meningkatkan produksi dan kemakmuran rakyat. serta menjamin bagi setiap warga negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.

e. Asas penggunaan dan pemeliharaan tanah secara berencana sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan 15 Pasal 14 ayat (1) menentukan Pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukkan, dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya:

1) Untuk keperluan negara;

2) Untuk keperluan peribadatan dan keperluan-keperluan suci lainnya, sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa;

3) Untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan, dan lain-lain kesejahteraan;

a) Untuk keperluan produksi pertanian, peternakan dan perikanan serta sejalan dengan itu;

b) Untuk keperluan memperkembangkan industri, trans- migrasi dan pertambangan.

f. Asas pemisahan horizontal tanah dengan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya. Asas ini mengatakan bahwa baik tanah maupun bangunan yang melekat di atas tanah adalah sama sekali terpisah dengan tanah di bawahnya, kecuali diperjanjikan lain dan karena kenyataan yang tidak memungkinkan karena tanaman dan bangunan itu melekat dengan tanah.

Hukum adat memiliki tiga (3) sifat, diantaranya;

a. Sifat statis adalah hukum adat yang selalu ada dalam masyarakat.

b. Sifat dinamis adalah hukum adat yang dapat mengikuti dalam perkembangan masyarakat.

c. Sifat plastis bisa juga di sebut sifat fleksibel merupakan hukum adat yang memiliki kelenturan sesuai dengan kebutuhan dan kemauan masyarakat.

Selain Sifat, hukum adat juga memiliki 10 macam hukum adat menurut Van Vollen Hoven diantaranya :

1. Bentuk-bentuk masyarakat hukum adat 2. Tentang Pribadi

3. Pemerintahan dan peradilan

4. Hukum Keluarga

5. Hukum Perkawinan

6. Hukum Waris

7. Hukum Tanah

8. Hukum Hutang piutang

9. Hukum delik

10. Sistem sanksi.

-Adapun Pembidangan hukum adat menurut Van Vollenhoven adalah tentang bentuk-bentuk masyarakat hukum adat, tentang pribadi, tentang pemerintahan dan peradilan, tentang hukum keluarga, tentang hukum perkawinan, tentang hukum waris, tentang hukum tanah, tentang hukum hutang piutang, tentang hukum delik.

Hukum pidana adat atau bisa juga disebut delik adat adalah hukum yang mengatur tindakan seseorang yang melanggar rasa keadilan dan kepatutan dalam hidup ditengah-tengah masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan masyarakat. Secara bakunya untuk memulihkan ketentraman dan keseimbangan masyarakat yang aman dan tentram, maka terjadi reaksi hukum adat.

(CN)