Kendal – Cakranusantara.net | Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, keduanya dinilai bersalah, lantaran telah melakukan tukar guling tanah desa di pergunakan untuk pengembangan perumahan.
Dalam Konferensi Pers di ruang pertemuan Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Selasa (11/6/2024), Kajari Kendal, Ermy Veronica Maramba yang di dampingi pejabat di lingkungannya mengatakan, tukar guling yang dilakukan Kades dan Sekdes tidak sesuai prosedur yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan negara.
“Inisial AR (Sekdes), SI (Kades) telah di tahan bersama tersangka lain. Mereka adalah CS (Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring), ST (Kabid Pemdes Dispermasdes Kendal tahun 2022), dan SR selaku Direktur PT RSS (pengembang). Mereka bakal ditahan selama 20 hari kedepan,” kata Kajari.
Dikatakan, selama ini pihak kejaksaan telah mengumpulkan bukti dan saksi selama 8 bulan. Ada 67 saksi dan tiga saksi ahli yang telah di mintai keterangan.
“Dasar penetapan tersangka bukan hanya terkait tukar guling tanah desa tetapi juga terkait penjaminan di salah satu bank,” ujarnya.
Pihak kejaksaan sangat berhati-hati dalam melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Tindakan yang dilakukan tersangka adalah tukar guling tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi, yang sebelumnya dipergunakan produksi batu bata.
“Sekdes berinisiatif melakukan tukar guling dan berkomunikasi dengan CS selaku Kasipem Kecamatan Cepiring. Keduanya mencari investor dan bertemu dengan mereka,” tambahnya.
Selanjutnya CS membuat surat permohonan melalui camat kepada Bupati Kendal. Tapi kenyataannya surat permohonan tersebut tidak pernah sampai pada bupati sehingga tidak turun disposisi, disitulah akal-akalan itu terjadi.
“Mereka di jerat jo sejumlah pasal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Kajari. (Teguh)
Baca Juga : Kasus Bondo Deso Desa Wonorejo Jalan di Tempat, Diduga Dapat Pengondisian
Baca Juga : Penyertifikatan Tanah ‘Bondodeso’ Desa Wonorejo Diduga ada Manipulasi Data
Baca Juga : Tanah Bengkok Perangkat Desa Kutoharjo Pati Dijual Kaplingan, Kades : Sudah Sesuai Prosedur
Baca Juga : Tanah Bondodeso Widorokandang Pati Dijual ke PT, Kades Pura-pura Tidak Tahu
Komentar