Bakal Banjir Petisi Copot Ketua KPU Kabupaten Pati, Ini Sebabnya

Pati – Cakranusantara.net | Bakal banjir petisi copot ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati. Pasalnya, ia dinilai belum bisa bekerja dalam mengarahkan bawahannya, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sabtu (2/3/2024).

Dengan terselenggaranya Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, sejumlah kelompok masyarakat di kabupaten Pati merasa kecewa dan tidak puas dengan kinerja ketua KPU.

Berdasarkan data yang sudah dihimpun oleh awak media, Teguh salah satu masyarakat Pati menginginkan, agar Supriyanto, Ketua KPU segera dicopot dari jabatannya.

“Sebagai gambaran, tahapan pemilu yang ada dinilai perlu transparansi anggaran dan pelayanan publik menyeluruh. Ia juga menyebut, bahwa ada beberapa masyarakat yang menginginkan itu, dan hukumnya wajib demi terwujudnya transparansi,” pintanya.

Sejumlah masyarakat sudah menyiapkan aduan atau laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tentang kinerjanya, seperti halnya yang terjadi di PPK Jaken, dan Dukuhseti.

“PPK Dukuhseti saat disuruh untuk membacakan rekapitulasi di KPU menyatakan belum siap. Untuk itu, Aliansi Masyarakat Pati (AMP) akan melaporkan beberapa dugaan pelanggaran dalam pemilu tahun ini, dan juga terkait tranparansi penggunaan anggaran,” tegasnya. (Rohman)

Baca Juga : Sebanyak 162 SK PPPK Tenaga Kesehatan Diserahkan

Baca Juga : Oknum PPK Pucawangi Sok Yes Tapi Goblok

Baca Juga : Menang Curang, Partai Gerindra : PPK Jaken Resmi di Laporkan ke Bawaslu

Baca Juga : ppkJoko Sutrisno, Tim Advokasi Pemantau Pemilu Independen Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan di Jaken ke Bawaslu

Baca Juga : Menunggu Nyali Pengawas Pemilu Independen Melaporkan PPK Jaken ke Bawaslu Atas Dugaan Kecurangan

Baca Juga : Partai Gerindra, Dikco Wahyu Pradana Dapat Bonus 192 Suara : Hasil Hitung Ulang C Satu

Baca Juga : Partai Gerindra : Penggelembungan Suara Salah Satu Caleg DPRD Dapil Pati IV Bikin Geger Gember

Pungli di SMPN Mendekati Jutaan, Puluhan Anggota PBH Lidik Krimsus DPK Pati Geruduk Disdikbud

Pati – Cakranusantara.net | Puluhan Anggota Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Pati, Lembaga Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Krimsus-RI geruduk kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati guna gelar Audiensi. Pasalnya, mendapati adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan SMPN mendekati jutaan rupiah per murid, Jumat (2/2/2024) sore.

Slamet Widodo, Ketua PBH Lidik Krimsus DPK Pati yang akrab disapa Om Bob saat Audiensi menyatakan, ada aduan masyarakat di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang menarik iuran sukarela kepada orang tua atau wali murid siswa.

“Ada dugaan Pungli yang sudah terstruktur dan masif. Ia sangat menyayangkan atas temuan teman-teman dilapangan ini. Lantaran, telah meminta sumbangan sukarela namun ditentukan nominalnya,” ungkapnya.

Kami tidak menuduh karena ini baru dugaan. Tapi kalau disebut Iuran sukarela kok disebutkan, sangat berbeda dengan kata sukarela. Om Bob berharap, setelah adanya audiensi ini Pak Plt bisa mengeluarkan peraturan.

“Peraturan tentang kebijakan atas adanya dugaan pungli tersebut. Agar tidak terulang dan terus terulang pada setiap tahunnya, supaya wali murid tidak merasa terbebani,” ujarnya.

Menanggapi itu, Plt Disdikbud Pati Tulus Budihardjo mengklaim jika komite boleh menggalang dana sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang Sumbangan di Satuan Pendidikan.

“Terkait adanya nominal yang disebutkan, itu hanya asumsi kebutuhan. Sehingga, orang tua murid tidak wajib untuk membayar sepenuhnya. Sifatnya bukan pemaksaan,” jawabnya.

Sumbangan sukarela semacam ini, seringkali dilakukan oleh sekolah unggulan. Faktor banyak murid menjadi penyebab meningkatnya kebutuhan anggaran, untuk pelaku kegiatan sekolah.

“Namun, yang perlu diketahui, sumbangan sukarela itu, tidak dibayar sepenuhnya juga tidak masalah, tidak dibayar sama sekali juga tidak apa-apa,” terangnya. (Rmn)

Milyaran Rupiah Raib, Kejari Pati Seakan Masuk Angin Tangani Kasus Bumdesma Sindir PGN Makoda Pati

Pati – Cakranusantara.net | Patriot Garuda Nusantara (PGN) Markas Komando Daerah (Makoda) Pati apresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jawa Tengah dalam menangani perkara dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) yang nilainya Milyaran rupiah.

Perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Bumdesma mencuat ke publik lantaran sebelumnya sejumlah Kepala Desa (Kades) yang tergabung didalam Bumdesma mencurigai ada ketidak beresan dalam pengelolaan anggaran, sebab sampai tahun ke 2 tidak ada pembagian deviden seperti yang dijanjikan sebelumnya.

“PGN Makoda Pati mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kejari Pati dalam menangani perkara Bumdesma yang menyebabkan kerugian negara hingga Milyaran rupiah diduga buat bancakan,” Ujar Supriayanto selaku Ketua PGN Makoda Pati kepada awak media di dikantornya. Senin (15/8/2022).

Sebelumnya, Kepala Kejari Pati mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor : Print-909/M.3.16/Fd.1/06/2022 Tanggal 23 Juni 2022, setelah Bidang Intelejen melakukan ekspose dan melimpahkan berkas perkara ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“PGN Makoda Pati menilai, Kejari Pati terlalu lambat, sehingga muncul dugaaan Kejari Pati sudah lelah dan mulai masuk angin,” Sindirnya.

Sejauh ini, PGN Makoda Pati bersama tim Advokasi masih komitmen mengawal perkara Bumdesma yang ditangani Kejari Pati hingga tuntas.

(Yg/CN)

Kasi Pidum Laksanakan Penelitian BB Kasus BBM Bersubsidi di Polres Pati

 

Pati – Cakranusantara.net | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jawa Tengah, melaksanakan kegiatan penelitian Barang Bukti (BB) yang di titipkan di Polres Pati, terkait Perkara penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang di tangani Mabes Polri.

Sementara, Kasipidum Kejari Pati Aji Susanto, setelah menerima pelimpahan penyerahan tahap 2, tersangka dan Barang Bukti kasus ini akan di limpahkan ke Pengadilan dan segera di sidangkan untuk menjadi tahanan Kejari Pati, dari ke 14 tersangka ada 1 (Satu) Oknum Anggota yang terlibat,” ungkapnya.

Untuk barang bukti itu sendiri ada 7 unit Kendaraan, 11 tangki penampungan warna putih dengan kapasitas 1000 liter per tangki, 2 toreng warna orange dengan kapasitas 1000 liter per toreng, 2 toreng warna orange dengan kapasitas 5100 liter per toreng, 1 buah pompa beserta selang.

Lanjut, 1 buah tangki penampung solar warna kuning berisi 16.000 liter dan 1 tangki warna putih berisi 1000 liter yang berada di gudang jalan Pati-Gembong Desa Muktiharjo kecamatan Margorejo, alat untuk mengukur kadar solar, 1 pompa mesin sanyo berikut selang dan gudang yang ada di jalan juwana-Puncakwangi Desa Dukuhmulyo.

“Ke 14 tersangka sudah di titipkan di Lapas Pati dan di ancam dengan Pasal 55 Undang-undang Migas, dirubah Pasal 40 Undang-undang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar,” tegasnya.

(Ts/CN)

PADes Wonorejo Sebanyak 475 Juta di Pertanyakan Warga

 

PATI – Cakranusantara.net | Warga Desa Wonorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah mempertanyakan terkait tupoksi Pengawasan Camat Tlogowungu terhadap Desanya.

Pasalnya. Penggunaan Anggaran Pendapatan Asli Desa (PADes) seakan kurang adanya ketransparansi an oleh pihak Pemerintah Desa. Hal itu disebabkan lantaran masih banyaknya jalan yang rusak, sedangkan PADes Wonorejo kategori cukup tinggi.

Data yang dihimpun media ini, Camat Tlogowungu Jabir saat berkunjung ke kediaman Tokoh Masyarakat Desa setempat yang pada sebelumnya sudah melayangkan surat kepada Camat, mengatakan, Pihaknya akan mendukung penuh akan apa yang di lakukan oleh tokoh Masyarakat, bersama Masyarakat Desa setempat.” Katanya. Senin (6/6/2022).

Disinggung seperti apa sebenarnya kinerja Camat selaku pengawasan di Desa menjawab, jika Tupoksi Kecamatan hanya sebatas pengawasan, masalah eksekusi bukan wewenang Kecamatan.

“Melainkan ada petugasnya sendiri yang menjadi tukang eksekusi yakni Aparat Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Pati.” Tegasnya.

Sementara itu, PADes Wonorejo cukup tinggi, diantaranya Rp. 326 Juta per 2 tahun, ditambahkan hasil silpa PADes tahun lalu Rp. 150 Juta menurut hitungan BPD, namun menurut hitungan pihak Desa Rp. 125 Juta,” tambah BPD setempat.

Dengan itu, Warga setempat menjadi bertanya-tanya kemana uang hasil lelang tahun kemarin (2021), karna uang itu belum juga di pergunakan untuk apapun.

“Uang hasil lelang tahun lalu belum juga di pergunakan untuk pembangunan, terus uangnya larinya kemana dan di pergunakan untuk apa dulu,” tanya warga yang ikut hadir dalam kesempatan itu.

Tidak cukup berhenti disitu saja, saat Kades (Kepala Desa) setempat ditanya Uangnya dimana menjawab dibawa si A.

“Sedangkan Si A di tanya terkait Uang hasil lelang itu menjawab, di bawa pak Kades, dengan jawaban itu seakan-akan Aparat Desa saling lempar tanggung jawab,” tambahnya.

Dengan adanya hal itu, membuat salah satu Tokoh Masyarakat menjadi geram sehingga menyurati Camat untuk di mintai Klarifikasi terkait pengawasan pihak Kecamatan terhadap Desa pada Selasa (7/6/2022) besok.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum mendapatkan Klarifikasi/ jawaban terkait hal itu dari Pemerintah Desa atau Kades Wonorejo Suyikno, ditambahkan kasus lainnya yang akan di ungkap.

(MH-CN)

https://youtu.be/c1sS20huOsg