PATI-Cakranusantara.net| Ironis..!! BPD Tlogorejo Diduga Alergi terhadap Wartawan. Pasalnya, BPD belum mengetahui akan halnya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana di atur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.
Keberadaan Media merupakan salah satu fungsi Sosial Kontrol yang menyajikan KIP. Tentu hal tersebut tidak lepas dari legalitas dari sebuah perusahaan Media yang mendapat ijin dari Menkumham, agar perjalanan dalam meliput maupun menyajikan informasi tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
Banyak Media yang meyajikan informasi secara online di masa sekarang ini sehingga masyarakat lebih mudah mengakses lewat perangkat elektronik.
Tetapi tidak semua masyarakat memahami hal tersebut, bahkan masyarakat yang punya kewenangan membuat kebijakan di Desa sebut saja BPD (Badan Permusyawaratan Desa) ada yang belum faham akan Media Online (Medol).
Seperti yang dialami Ketua BPD Desa Tlogorejo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah Oknum Ketau BPD berinisial NS diduga tidak faham dengan adanya Medol sehingga ketika membaca berita di jaringan HP menanyakan Legalitas sebuah Medol “Brata Pos” melalui aplikasi WA.
“NS menanyakan Legalitas brataPos kepada Sugiarto kepala asosiasi BPD pati. Tak habis pikir awak Media segera bertandang kerumah BPD tersebut”.
Namun setelah sampai di kediamannya sejumlah awak media, di dampingi oleh kabiro nya tidak bertemu dengan yang bersangkutan.
Sementara itu, menurut mertua NS yang bersangkutan pergi ke luar kota pulang nya tidak tentu. “Baru pergi mas pak NS , katanya ke Semarang dan pulangnya malam, mau membeli komputer,” kata mertua NS seraya meyakinkan awak media. Rabu (30/03/2022).
Winarso kabiro bratapos sendiri mengatakan, karna wartawan saya ada yang di ragukan masalah ke kelegalannya ya saya harus ikut mendampingi agar tidak terjadi ke salah pahaman, padahal bratapos merupakan media cetak dan online sangat jelas company profilnya dan berbadan hukum PT dan bratapos sudah terdaftar di Dewan Pers.”ujarnya.
Seakan akan menghindari wartawan, NS tidak menyampaikan ingin bertemu atau mengagendakan ketemu dengan awak media.
Tak berhenti disitu awak media terus mendesak lewat pesan WhatsApp (wa) NS untuk bisa bertemu di kemudian hari.
Ironisnya, NS tetap saja tidak mau menemui dengan alasan kulo sering kesah terus mas jarang teng griyo (saya pergi terus mas, jarang dirumah ).”Jawab NS.
Padahal Media yang dimaksud tersebut sudah membawa berkas lengkap legalitas Media untuk ditunjukkan pada NS agar tidak terjadi kesalah pemahaman di masyarakat bahwa Media banyak yang ilegal.
(*/Red)
Komentar