
PATI – Cakranusantara.net | Akibat pro dan Kontra pada suatu Desa, berakibat tempat pendidikan jadi manja, kini Ratusan siswa SD Negeri Dukuhseti 02 Pati, Jawa Tengah melakukan aksi mogok sekolah.
Hal itu dipicu lantaran adanya dugaan penyerobotan lahan parkir dan lapangan olahraga milik sekolahan yang diduga dilakukan oleh pihak Desa. Sehingga dirasa kegiatan belajar mengajar (KBM) menjadi terganggu.
Ketua Komite mengatakan, karena lahan masih sengketa, kegiatan belajar mengajar di SDN Dukuhseti 2, terpaksa berhenti sementara waktu. Keputusan itu dilakukan oleh komite sekolah, serta para wali murid. Mereka meminta agar sengketa lahan segera diselesaikan. Sebab, jika masih berlanjut dikhawatirkan akan terus mengganggu kegiatan belajar mengajar.” Katanya.
Sebelum dicaplok pihak ketiga, lahan itu masih dalam sengketa dengan salah satu warga bernama Sunari (pemilik Sertifikat Hak Milik tanah) tersebut, sudah terbit sejak tahun 1997. Sedangkan sekolah itu sudah mulai diberdiri sejak tahun 1976, diduga ada permainan dalam penyertifikatan.” Ucapnya.
Pihak sekolah sudah meminta Sunari untuk mengajukan ke Pengadilan terkait keabsahan status Tanah itu menurut Hukum. Namun, ironisnya, hingga saat ini keluarga Sunari masih enggan mengajukan ke pengadilan, diduga takut terbongkar jika dalam proses penyertifikatan ada permainan mafia tanah.” Imbuhnya.
Belum kelar sengketa, tiba-tiba pihak Desa sudah meminta lahan SDN Dukuhseti 2 berukuran 7 x 14 meter untuk dijadikan tempat parkir balai Desa.
“Pihak Desa pun sudah membuat pondasi di lahan SDN Dukuhseti 02 pada bulan Maret lalu. Ini membuat kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan belajar mengajar terganggu.” Tutupnya.
Baca Juga : Pekerjaan Tayu-Dukuhseti Lambat, DPUPR Sudah Berikan Teguran
Baca juga ; Dugaan Kecurangan Pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul Resmi di Polisikan
Sementara itu, Kepala SDN Dukuhseti 02 Supriyadi membenarkan adanya penghentian kegiatan belajar mengajar sementara waktu. Ia mengaku mendapatkan permintaan itu baru tadi pagi.” Ungkapnya.
Meskipun kegiatan belajar mengajar tidak dilaksanakan, tenaga pendidik masih tetap masuk. Pihaknya belum mengetahui penghentian kegiatan belajar mengajar ini dilakukan sampai kapan.” Tanyanya.
Diketahui, Sebagian lapangan sepak takraw dan lompat jauh SD tersebut ‘dicaplok’ oleh pihak Desa. Wali murid berharap, pemerintah Kabupaten Pati segera menyelesaikan status hak tanah SD Negeri Dukuhseti 2 tersebut, agar permasalahan dengan Desa tidak berlarut-larut.” Harapnya.


Baca Juga : Jawaban Kepsek SDN 02 Winong Terkait Vaksinasi yang Diduga Buat Kejang-kejang
Sementara, Kepala Desa (Kades) Dukuhseti Ahmad Rifa’i kepada awak media mengatakan, terkait dengan adanya pemberitaan yang muncul saat ini itu tidak membenarkan itu, dimana pihak Desa Dukuhseti yang dianggap “Nyaplok” tanah milik Sekolah Dasar (SD).
“Kalau pihak Desa dianggap “nyaplok” itu keliru, karna sebenarnya yang menjadi aset Disdikbud atau Daerah itu hanyalah bangunannya saja tidak beserta Tanahnya,” Katanya. Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: ETLE Seakan Tak Berfungsi, Ini Jawaban Kasatlantas: 2000 STE
Pemasangan batas tersebut sudah berdasarkan surat kesepakatan bersama, atas tindaklanjut penyelesaian masalah antara SD vs Balai Desa yang sudah di fasilitasi dan dilakukan di Kecamatan Dukuhseti.
“Kami sudah melakukan mediasi pada Rabu (30/3/2022) lalu, yang diikuti beberapa pihak terkait, termasuk perwakilan dari Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kabupaten Pati oleh Kabid (Kepala Bidang Pembinaan SD),”tambahnya.
Pihak Desa dalam membuat pondasi, itu bukan asal-asalan namun berdasarkan hasil musyawarah yang sudah dilakukan di Kecamatan, itu tidak benar jika pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) dianggap Nyaplok.
“Yang di anggap “Nyaplok” itu yang mana, kita berjalan sudah sesuai dengan kesepakatan, Sedangkan Lahan/ Tanah itu bukanlah merupakan aset Disdikbud ataupun aset Pemda. Melainkan, Sertifikat Tanah masih atas nama hak milik Pribadi atau Perorangan yang didalamnya juga disebutkan berisi bangunan Balai Desa dan SD,” pungkasnya.
(Di)
Komentar