Jakarta – Cakranusantara.net | Menteri BUMN Erick Thohir memastikan, pengurangan saham negara (dilusi) di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan dilakukan setelah Putusan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU).
Dilusi saham ini menjadi opsi Kementerian BUMN yang disampaikan kepada Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu. Opsi ini pun disetujui legislatif melalui Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Garuda Komisi VI dalam rapat kerja pada pertengahan April 2022 lalu. Namun, opsi pengurangan saham ini tidak bisa di bawah 51 persen.
“Kalau Garuda sendiri kan sudah jelas proses yang masih di PKPU. DPR sudah memutuskan bahwa porsi pemerintah 51 persen. Kalau sampai di bawah itu sepertinya belum diizinkan,” kata Erick Thohir di Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Kendati memberi lampu hijau untuk pelepasan saham kepada publik, ia menilai langkah ini masih terlalu dini untuk dibahas lebih lanjut.
“Nah jadi konteksnya itu kita jaga. Tapi terlalu dini bicara Garuda sebelum PKPU-nya putus. Jadi kita tunggu saja yang itu,” tegas dia.
Adapun saat ini saham pemerintah di Garuda Indonesia sebesar 60,5 persen. Porsi selanjutnya diambil Trans Airways sebesar 28,2 persen, dan milik publik sebanyak 11,1 persen.
Pengurangan kepemilikan saham negara tersebut bertujuan untuk mengurangi utang emiten penerbangan pelat merah yang mencapai USD 9,8 miliar, atau setara Rp 139 triliun.
(Jr-CN)
Komentar