Pati – Cakranusantara.net | Siap-siap!!.. Tempat karaoke ilegal yang rugikan pemerintah daerah (Pemda) Pati, Jawa Tengah hingga milyaran rupiah bakal segera ditutup.
Pasalnya, Caffe ilegal itu tidak membayar Pajak yang masuk ke kas daerah, selain itu juga berdampak buruk pada citra Kabupaten Pati yang berjuluk Bumi Mina Tani.
Geger Geden!!.. Ratusan Warga Geruduk Cafe Koplak, Kapolsek Enggan di Wawancarai
Satpol-PP Bakal Tindak Tegas Bagi Tempat Karaoke Tak Berijin
Caffe Koplak Ngawen Digeruduk Ratusan Warga
Gegernya Caffe Koplak, Ali Badrudin : Tempat Karaoke Ilegal Rugikan Rakyat dan Daerah
Sugiono Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) berkomitmen bakal menindak tegas tempat-tempat karaoke ilegal. Dalam waktu dekat ini kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Penjabat (Pj) Bupati Pati agar segera menutup karaoke yang belum memiliki izin resmi.
“Kita akan laporkan sama pimpinan terlebih dahulu terkait masalah ini, bagaimana kebijakannya nanti,” ungkap Sugiono saat diwawancarai pada Sabtu (17/9/2022) di depan kantornya.
Ironisnya kondisi ini terkesan berlarut-larut. Padahal jumlah tempat karaoke yang belum mengantongi izin jauh lebih banyak, dibandingkan tempat karaoke yang berizin.
“Keberadaan (karaoke ilegal) itu merugikan kas daerah hingga miliaran rupiah lantaran dia tidak membayar pajak daerah. Mereka tidak mengantongi izin sesuai Perda Pati (tentang kepariwisataan),” lanjut Kasatpol PP.
Pihaknya akan menggencarkan razia pada tempat karaoke ilegal. Saya berharap masyarakat mau bersinergi dan memberikan informasi jika ada tempat hiburan yang sudah menyalahi ketentuan,” harapnya.
Sebelumnya, Karaoke Koplak di Margorejo itu pada Rabu (14/9/2022) sudah digeruduk ratusan massa yang menuntut tempat itu ditutup. Penggerudukan tersebut buntut dari keributan yang terjadi di Karaoke Koplak itu.
“Tempat Karaoke ini memang sudah pernah disegel, karena tidak bisa menunjukan perizinan dan melanggar PPKM.BNamun karaoke ini membandel dan beroperasi kembali. Hingga akhirnya digeruduk warga yang gerah dengan karaoke Koplak,” imbuhnya.
Komandan Koramil (Danramil) Kecamatan Margorejo, Kapten Arh Dian Dwi Putra, yang juga selaku pasi Intel kodim Pati menjelaskan, kalau karaoke tersebut tidak mempunyai izin dari segala lini, sehingga sebaiknya memang dibekukan.
“Terkait hal seperti itu, jika memang perizinannya tidak ada, dari kami biar tidak terjadi hal seperti itu lagi, baiknya mungkin Pemkab Pati bekukan saja, biar menjadi efek jera bagi pengelola,” tegasnya.
Akan tetapi semua kebijakan dan keputusan itu dipegang penuh oleh Satpol PP selaku penegak perda.
” Kami Anggota TNI yang bertugas di wilayah Margorejo, hanya sebagai pendamping ketertiban dan pengamanan masyarakat,” tandasnya.
Bersambung
(Dr)
Komentar