Pati – Cakranusantara.net | Gegernya masa mendemo Karaoke Koplak pada 14 September 2022 lalu akibat pertikaian. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin menekan OPD yang berwenang agar sesegera mungkin membersihkan tempat karaoke ilegal tersebut.
Dirinya juga memaparkan, bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2013 tentang kepariwisataan, karaoke harus mempunyai izin lengkap dari semua pihak terkait dan harus memenuhi aspek, seperti ada hotel minimal bintang 1.
“Itukan sudah di atur dalam Perda Pariwisata, Eksekutif harus bisa eksekusi. Dalam hal ini Satpol PP harus tegas jangan ngeles,” ucap Ali Badrudin saat ditemui awak media di kantornya, Sabtu (17/9/2022).
Lantas ia menekankan, walaupun tempat karaoke mempunyai izin dari OSS, tetap peraturan akan dikembalikan ke Perda yang ada.
“Tempat hiburan seperti itu kan harus menyesuaikan Perda yang ada, walaupun punya izin dari OSS, ya tetap gak bisa, kita pedomannya ya Perda itu. Belum tentu yang pusat itu tahu kondisi di daerah,” jelasnya.
Dari dulu DPRD Ketika rapat, lanjut Ali, ia selalu menginstruksikan supaya semua kafe atau karaoke yang tidak legal dan merugikan masyarakat bahkan daerah ini harus ditindak dengan tegas.
“Dari dulu kami minta tempat seperti ini harus ditertibkan, karena kita rugi dobel mas. Kita tidak dapat pemasukan dari pajak, kita juga mengeluarkan pembiayaan untuk penertiban tempat karaoke itu,” tandasnya.
Sebagai informasi, Ali mempersilahkan jika ada warga yang mau mengadakan audiensi kepada pihak DPRD Terkait penertiban tempat karaoke yang ilegal, supaya daerah semakin tidak dirugikan.
Sumber Vind Mitrapos.com
Bersambung
(Red)
Komentar