oleh

Pihak FS Ngotot PC di Lecehkan, Kriminolog: Logiskah Orang MD Dimintai Pertanggungjawaban?

Jakarta – Cakranusantara.net | Pihak Ferdy Sambo (FS) “Ngotot” Putri Candrawathi (PC) Dilecehkan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kriminolog: Logiskah meminta pertanggungjawaban kepada orang yang sudah Meninggal Dunia?

Akademisi dan advokat Dr. Kurnia Zakaria., SH., MH., menyoroti tim kuasa hukum FS dan PC (terdakwa) kasus pembunuhan Brigadir J, yang tetap “ngotot” bahwa PC dilecehkan.

“Bahkan PC, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), tetap bersikukuh mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di rumahnya Magelang, Jawa Tengah (Jateng), satu hari sebelum penembakan, pada Kamis (7/7/2022) yang lalu,” ungkapnya.

Menurut Kurnia, dalam persidangan itu sudah tidak fokus lagi pada pasal yang didakwakan, yakni pasal 338 KUHP, akan tetapi yang ada Brigadir J terus diserang dengan dugaan pelecehan seksual. Padahal, laporan dugaan pelecehan sudah Surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Pengacara PC dan FS tidak fokus pada pasal 338 KUHP, tapi terus menyudutkan Brigadir J soal pelecehan, seakan-akan mendiang, memiliki kepribadian buruk, suka dengan PC dan sering dugem,” lanjutnya.

Dalam kesaksian Adzan Romer, bahwa Brigadir J pernah melihat menodongkan senjata ke foto FS, lantas mempertanyakan soal dugaan pelecahan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri ada didalam surat dakwaan.

“Dugaan pelecehan di Magelang menjadi pertanyaan, kenapa masih ada dalam surat dakwaan?, kemudian di persidangan terus dibangun, fokusnya disitu, dan dipertanyakan terus, hingga kepribadian (Brigadir J) punya kebiasaan buruk dan suka sama PC,” tanya Kurnia Pakar Hukum Kriminal dari Universitas Bung Karno (UBK).

Padahal, jelas didalam pasal 77 KUHP menyebutkan, bahwa Hak menuntut Hukuman gugur lantaran si tertuduh sudah meninggal dunia.

“Maka dalam suatu perkara pidana yang terdakwanya meninggal dunia, seharusnya itu kewenangan negara untuk menuntut menjadi dihapus,” tegas Kurnia.

Karenanya, tidak mungkin membebankan kesalahan kepada orang yang sudah meninggal dunia. Kalaupun benar pelaku bersalah, kesalahan tersebut tidak bisa dialihkan kepada siapapun.

“Prinsip pertanggungjawaban pidana adalah individual, tidak bisa diwariskan atau digantikan dengan teman ataupun keluarganya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan, bahwa dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) dan kepentingan praktis dalam hukum acara pidana, tidaklah logis meminta pertanggungjawaban kepada seorang yang sudah tiada dimana ia tidak lagi dapat membela dirinya.

“Bagaimana mungkin seseorang yang diduga sebagai pelaku yang sudah meninggal dunia dapat membela dirinya? Akan dianggap sebagai sebuah ketidakadilan jika peradilan diterapkan hanya dengan kehadiran salah satu pihak,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Putri Candrawathi mengaku mendapatkan tindakan pelecehan seksual dari almarhum Brigadir Brigadir J.

“Kejadian pelecehan ini juga terjadi di rumah dinas Duren Tiga Jaksel pada Jumat, 8 Juli 2022. Padahal tanggal itu jelas Brigadir J dalam rekaman CCTV datang berbeda mobil dan hanya angkat koper sampai garasi,” terangnya.

Pengakuan PC terungkap dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap FS (Terdakwa) soal rekayasa pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel pada Senin (17/10/2022).

“Namun, Pengacara PC ngotot, jika kliennya dilecehkan dan mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti. Sementara itu, dua asisten rumah tangga (ART) FS ketika itu berada di Magelang, mengaku tidak tahu menahu soal adanya pelecehan,”

Waktu itu, Susi ART mengatakan, Brigadir J akan mengangkat PC yang terjatuh di rumah Magelang tapi dilarang terdakwa Kuat Ma’ruf.

“Dalam kasus ini, ada lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni FS, PC, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf,” tandasnya.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 340 KUHH subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(*/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan