Pati – Cakranusantara.net | Terkait putusan hakim atas kasus terdakwa Utomo, pada perkara pidana no 16/Pid. B/2023/ PN Pti, dalam sidang putusan dugaan penipuan cek palsu/ kosong Riyanta, S.H., anggota komisi II DPR RI angkat bicara, Minggu (16/04/23).
Kasus yang menimpa korban atas nama, Fatimah Al Zana Nur Fatimah yang akrab disapa Zana menyisakan kegaduhan. Pasalnya, putusan itu dirasa tidak adil dan mengingkari bukti-bukti yang telah dihimpun oleh kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah dan mengesampingkan penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Terdakwa yang sudah ditersangkakan itu dan sudah mendekam dalam penjara selama 6 bulan bisa lolos oleh Pengadilan Negeri Pati, setelah beberapa kali penundaan sidang, hakim dalam putusannya penuh kejanggalan.
Riyanta, S.H., yang juga sekarang duduk di kursi DPR RI mengatakan, jika sudah terjadi demikian, harus ada upaya hukum, ketika sudah dicurigai adanya mafia di peradilan Pati, maka Jaksa mesti lakukan upaya hukum, laporkan majelis hakim ke badan pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” arahannya.
Selain melakukan pelaporan majelis hakim ke Mahkamah Agung juga bisa dilakukan upaya eksaminasi, dan bisa dilakukan eksaminasi publik dalam kasusnya Zana tersebut,” pungkas Riyanta.
Penelusuran tim awak media mendapati banyaknya kejanggalan, salah satunya lewat video terlihat, kapal Zana yang diperbaiki diletakkan disamping kapalnya Utomo. Dengan demikian, diduga kuat, nota-nota itu untuk perbaikan kapalnya Utomo yang dipakai untuk alat bukti di persidangan. Sejumlah nota yang nilainya mencapai 5,4 milyar rupiah itu, dan Hakim mengaminkannya tanpa cross cek kebenarannya ke pihak korban.
(Tim)
Komentar