Kajari Pati : Mahmudi Masa Bodoh Saat Dikonfirmasi Terkait Aduan Perkara Tegalombo

Pati – Cakranusantara.net | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kelas 1A Pati masa bodoh saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp belum lama ini terkait aduan perkara Desa Tegalombo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati yang sudah masuk di Kejaksaan, Minggu (30/3/2024).

Baca Juga: Ada Pungli Dalam Program PTSL di Desa Tegalombo Dukuhseti, Pemecahan SPPT 500 Ribu Rupiah

Data yang dihimpun media ini, Kajari Pati Mahmudi disinyalir merasa nyaman selama dia didinaskan di Kabupaten Pati. Padahal, sejauh ini perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Desa nyaris tidak ada.

Bahkan dalam kasus Badan Usaha Milik Bersama (Bumdesma) Kabupaten Pati yang sudah jelas-jelas dalam pengelolaan anggaran ada dugaan penggelapan. Namun kenapa hanya pengguna anggaran kecil yang diungkap tidak beserta masternya.

Baca Juga : Bumdesma Pati, Supervisi : Penetapan Tiga Tersangka Terkesan Tebang Pilih dan Dijadikan Tumbal

Baca Juga : Uang Bumdesma Mengalir 4,7 Milyar Rupiah Diduga Buat Bancakan

Dengan demikian, kinerja Mahmudi sejauh ini patut untuk dipertanyakan. Mungkin memang sesuai dengan simbolnya waktu sosialisasi awal masuk ke Desa-desa se-Kabupaten Pati, selagi ia masih berkuasa di Pati tidak bakalan ada Kepala Desa (Kades) yang masuk Penjara.

Hal Tersebut dijadikan komitmen sampai saat ini. Meskipun, suatu misal ada Kades yang bermasalah, namun disinyalir bakal tetap bersikap masa bodoh dan/ atau selalu dilindungi supaya tidak masuk penjara, toh kalau sampai masuk penjara akan dikenakan pasal teringan.

Diketahui, Kajari Pati Mahmudi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp pada Selasa (26/3) namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respon sama sekali. (Rohman)

Baca Juga : Satu Jaksa di Kejari Pati Dapat Pengondisian dari Masripah, Ini Kasusnya

Baca Juga : Ambyar..!! Audiensi di DPRD Pati Terkait Bumdesma Terkesan Blunder

Baca Juga : Uang Bumdesma dibuat Bancakan, Penanganan Lambat: Sisanya Kurang dari 2 Milyar

Baca Juga : ME Merasa Terdholimi Dalam Pengisian Perangkat, Akhirnya Mengadu di Kejari Pati

Pungli di SMPN Mendekati Jutaan, Puluhan Anggota PBH Lidik Krimsus DPK Pati Geruduk Disdikbud

Pati – Cakranusantara.net | Puluhan Anggota Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Pati, Lembaga Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Krimsus-RI geruduk kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati guna gelar Audiensi. Pasalnya, mendapati adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan SMPN mendekati jutaan rupiah per murid, Jumat (2/2/2024) sore.

Slamet Widodo, Ketua PBH Lidik Krimsus DPK Pati yang akrab disapa Om Bob saat Audiensi menyatakan, ada aduan masyarakat di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang menarik iuran sukarela kepada orang tua atau wali murid siswa.

“Ada dugaan Pungli yang sudah terstruktur dan masif. Ia sangat menyayangkan atas temuan teman-teman dilapangan ini. Lantaran, telah meminta sumbangan sukarela namun ditentukan nominalnya,” ungkapnya.

Kami tidak menuduh karena ini baru dugaan. Tapi kalau disebut Iuran sukarela kok disebutkan, sangat berbeda dengan kata sukarela. Om Bob berharap, setelah adanya audiensi ini Pak Plt bisa mengeluarkan peraturan.

“Peraturan tentang kebijakan atas adanya dugaan pungli tersebut. Agar tidak terulang dan terus terulang pada setiap tahunnya, supaya wali murid tidak merasa terbebani,” ujarnya.

Menanggapi itu, Plt Disdikbud Pati Tulus Budihardjo mengklaim jika komite boleh menggalang dana sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang Sumbangan di Satuan Pendidikan.

“Terkait adanya nominal yang disebutkan, itu hanya asumsi kebutuhan. Sehingga, orang tua murid tidak wajib untuk membayar sepenuhnya. Sifatnya bukan pemaksaan,” jawabnya.

Sumbangan sukarela semacam ini, seringkali dilakukan oleh sekolah unggulan. Faktor banyak murid menjadi penyebab meningkatnya kebutuhan anggaran, untuk pelaku kegiatan sekolah.

“Namun, yang perlu diketahui, sumbangan sukarela itu, tidak dibayar sepenuhnya juga tidak masalah, tidak dibayar sama sekali juga tidak apa-apa,” terangnya. (Rmn)

Bumdesma Pati, Supervisi : Penetapan Tiga Tersangka Terkesan Tebang Pilih dan Dijadikan Tumbal

Pati – Cakranusantara.net | Perkara Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kabupaten Pati dalam penetapan Tiga orang tersangka terkesan tebang pilih, dan hanya asal ada yang dijadikan tumbal sudah klir, Rabu (24/1/2024).

Fatkhur Rahman, S.Ag., S.H., M.H, kuasa hukum pelapor mengatakan, bahwa hari ini ia telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan, melaporkan adanya dugaan Korupsi Keuangan Negara yang dikelola oleh Pengurus dan pihak terkait Bumdesma.

“Kerugian ditaksir mencapai kisaran Rp 4.7 milyar, dugaan korupsi tersebut didasarkan dana penyertaan modal oleh pihak Desa dan kemudian dikelalo PT MBSP (Maju Berdikari Sejahtera Pati) dan PT MDP (Mitra Desa Pati),” ungkapnya.

Dalam hal ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati sudah memanggil Kepala Desa (Kades), mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadispermandes), mantan Wakil Bupati Pati, pihak ketiga (PT MBSP dan PT MDP) sebagai pengelola dana tersebut.

“Bumdesma terdiri dari 3 (tiga) orang direksi, termasuk Ketua Bumdesma. Disitu, Penyidik telah menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.516.518.575,- (Satu milyar lima ratus enam belas juta lima ratus delapan belas ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah),” lanjutnya.

Kerugian tersebut dikuatkan dengan adanya laporan hasil penghitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), sesuai Surat Nomor 56/S/XXI/07/2023 tertanggal 25 juli 2023 atas penghitungan kerugian keuangan negara terhadap Pengelolaan Keuangan.

“Uang itu dikelalo PT. MBSP dan PT MDP Kabupaten Pati pada tahun 2018 sampai dengan 2022. Kemudian Kejaksaan telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, inisial RG dengan surat penetapan tersangka nomor B-1726/M.316/Fd.1/09/2023, RA No : B-1729/M.316/Fd.1/09/2023, dan HS Nomor B-1727/M.316/Fd.1/09/2023 tertanggal 05 September 2023,” urainya.

Ironisnya, DW juga merupakan bagian dari Direksi, serta berperan aktif dalam pengelolaan dana tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga kami menduga ada tebang pilih, dimana ketiga tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2  ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Pelapor masih merasa kurang sesuai (kurang puas) dari rasa keadilan. Hal tersebut disebabkan, masih ada pihak yang belum tersentuh hukum, padahal sebanarnya sangat berkaitan dengan permasalahan itu. Dimana, sampai saat ini Kejaksaan hanya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka saja, padahal dalam perkara tersebut melibatkan banyak pihak, namun tidak menjadi tersangka, terkesan yang  penting asal ada yang ditumbalkan,” keluhnya.

Dengan demikian, sangat wajar apabila kami selaku Kuasa Hukum Pelapor beranggapan ada “Tebang Pilih”. Fatkur menduga perkara ini ada penyalahggunaan wewenang oleh oknum “aparat penegak hukum (APH/ Jaksa)”. Seperti informasi yang pernah didengar, terkait pemberitaan yang viral oknum jaksa yang di OTT KPK beberapa bulan lalu, salah satunya dimuat di media online CNN Indonesia dengan  alamat link : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231116204449-12-1025287/kpk-tetapkan-kajari-dan-kasipidsus-kejari-bondowoso-jadi-tersangka.

“Pemberitaan tersebut membuktikan, oknum APH yang seharusnya menegakkan hukum termasuk dalam pemberantasan korupsi justru bertindak sebaliknya. Berdasarkan ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d jo pasal 10 ayat (1) undang-undang nomor 19 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, memberikan tugas atau kewenangan kepada KPK dalam melakukan Supervisi dan atau mengambil alih kasus ini,” harapnya.

Baca Juga : Milyaran Rupiah Raib, Kejari Pati Seakan Masuk Angin Tangani Kasus Bumdesma Sindir PGN Makoda Pati

Baca Juga : Milyaran Rupiah, Kejari Pati Tangani Bumdesma Secara Marathon

Baca Juga : Temu Kangen Mantan Kades, Pasopati Mati Suri : Bumdesma Dibuat Bancakan, Kasusnya Jalan di Tempat

Baca Juga : Uang Bumdesma Mengalir 4,7 Milyar Rupiah Diduga Buat Bancakan

Dimana ketentuan pasal 6 huruf d menyebutkan, bahwa KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya. Sedangkan, pasal 10 ayat (1) menyebutkan pelaksanaan tugas supervisi.

“Pasal 10 A, KPK berwenang untuk mengambil alih penyidikan dan/ atau penuntutan yang sedang ditangani oleh kejaksaan, dan APH lainnya wajib menyerahan pelimpahan kepadanya. Peraturan secara khusus terkait kewenangan supervisi KPK diatur dalam pasal 2 ayat (1), peraturan presiden republik indonesia nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Pelapor berharap, agar KPK segera mengambil alih perkara ini, yang merupakan serangkaian penanganan perkara Tipikor. Dalam surat permohonan ini, kami melampirkan dokumen/ atau bukti pendukung. Hal tersebut bertujuan agar dapat melakukan analisis, penemuan kejanggalan-kejanggalan dalam penanganannya.

“KPK dirasa sangat berwenang untuk melakukan supervisi perkara yang sedang ditangani Kejaksaan, semata-mata demi tegaknya hukum dan tidak tebang pilih dalam penetapan Tersangka. Selain itu, apabila dikemudian hari menemukan ada dugaan permainan oleh oknum kejaksaan maupun pihak lain (suap), mohon segera ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” tandanya. (Rmn)

Riyanta : Laporkan Majelis Hakim Dalam Perkara Pidana H Utomo, no 16/Pid.B/2023/PN Pti

Pati – Cakranusantara.net | Terkait putusan hakim atas kasus terdakwa Utomo, pada perkara pidana no 16/Pid. B/2023/ PN Pti, dalam sidang putusan dugaan penipuan cek palsu/ kosong Riyanta, S.H., anggota komisi II DPR RI angkat bicara, Minggu (16/04/23).

Kasus yang menimpa korban atas nama, Fatimah Al Zana Nur Fatimah yang akrab disapa Zana menyisakan kegaduhan. Pasalnya, putusan itu dirasa tidak adil dan mengingkari bukti-bukti yang telah dihimpun oleh kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah dan mengesampingkan penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Terdakwa yang sudah ditersangkakan itu dan sudah mendekam dalam penjara selama 6 bulan bisa lolos oleh Pengadilan Negeri Pati, setelah beberapa kali penundaan sidang, hakim dalam putusannya penuh kejanggalan.

Riyanta, S.H., yang juga sekarang duduk di kursi DPR RI mengatakan, jika sudah terjadi demikian, harus ada upaya hukum, ketika sudah dicurigai adanya mafia di peradilan Pati, maka Jaksa mesti lakukan upaya hukum, laporkan majelis hakim ke badan pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” arahannya.

Selain melakukan pelaporan majelis hakim ke Mahkamah Agung juga bisa dilakukan upaya eksaminasi, dan bisa dilakukan eksaminasi publik dalam kasusnya Zana tersebut,” pungkas Riyanta.

Penelusuran tim awak media mendapati banyaknya kejanggalan, salah satunya lewat video terlihat, kapal Zana yang diperbaiki diletakkan disamping kapalnya Utomo. Dengan demikian, diduga kuat, nota-nota itu untuk perbaikan kapalnya Utomo yang dipakai untuk alat bukti di persidangan. Sejumlah nota yang nilainya mencapai 5,4 milyar rupiah itu, dan Hakim mengaminkannya tanpa cross cek kebenarannya ke pihak korban.

(Tim)

Milyaran Rupiah Raib, Kejari Pati Seakan Masuk Angin Tangani Kasus Bumdesma Sindir PGN Makoda Pati

Pati – Cakranusantara.net | Patriot Garuda Nusantara (PGN) Markas Komando Daerah (Makoda) Pati apresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jawa Tengah dalam menangani perkara dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) yang nilainya Milyaran rupiah.

Perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Bumdesma mencuat ke publik lantaran sebelumnya sejumlah Kepala Desa (Kades) yang tergabung didalam Bumdesma mencurigai ada ketidak beresan dalam pengelolaan anggaran, sebab sampai tahun ke 2 tidak ada pembagian deviden seperti yang dijanjikan sebelumnya.

“PGN Makoda Pati mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kejari Pati dalam menangani perkara Bumdesma yang menyebabkan kerugian negara hingga Milyaran rupiah diduga buat bancakan,” Ujar Supriayanto selaku Ketua PGN Makoda Pati kepada awak media di dikantornya. Senin (15/8/2022).

Sebelumnya, Kepala Kejari Pati mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor : Print-909/M.3.16/Fd.1/06/2022 Tanggal 23 Juni 2022, setelah Bidang Intelejen melakukan ekspose dan melimpahkan berkas perkara ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“PGN Makoda Pati menilai, Kejari Pati terlalu lambat, sehingga muncul dugaaan Kejari Pati sudah lelah dan mulai masuk angin,” Sindirnya.

Sejauh ini, PGN Makoda Pati bersama tim Advokasi masih komitmen mengawal perkara Bumdesma yang ditangani Kejari Pati hingga tuntas.

(Yg/CN)

Kasi Pidum Laksanakan Penelitian BB Kasus BBM Bersubsidi di Polres Pati

 

Pati – Cakranusantara.net | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jawa Tengah, melaksanakan kegiatan penelitian Barang Bukti (BB) yang di titipkan di Polres Pati, terkait Perkara penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang di tangani Mabes Polri.

Sementara, Kasipidum Kejari Pati Aji Susanto, setelah menerima pelimpahan penyerahan tahap 2, tersangka dan Barang Bukti kasus ini akan di limpahkan ke Pengadilan dan segera di sidangkan untuk menjadi tahanan Kejari Pati, dari ke 14 tersangka ada 1 (Satu) Oknum Anggota yang terlibat,” ungkapnya.

Untuk barang bukti itu sendiri ada 7 unit Kendaraan, 11 tangki penampungan warna putih dengan kapasitas 1000 liter per tangki, 2 toreng warna orange dengan kapasitas 1000 liter per toreng, 2 toreng warna orange dengan kapasitas 5100 liter per toreng, 1 buah pompa beserta selang.

Lanjut, 1 buah tangki penampung solar warna kuning berisi 16.000 liter dan 1 tangki warna putih berisi 1000 liter yang berada di gudang jalan Pati-Gembong Desa Muktiharjo kecamatan Margorejo, alat untuk mengukur kadar solar, 1 pompa mesin sanyo berikut selang dan gudang yang ada di jalan juwana-Puncakwangi Desa Dukuhmulyo.

“Ke 14 tersangka sudah di titipkan di Lapas Pati dan di ancam dengan Pasal 55 Undang-undang Migas, dirubah Pasal 40 Undang-undang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar,” tegasnya.

(Ts/CN)

PT Summarecon Agung Tbk diduga Telah Menyuap Mantan Walikota Yogyakarta

Jakarta – Cakranusantara.net – PT Summarecon Agung Tbk (holding company) diduga telah menyuap mantan Walikota Yogyakarta atas perintah Vice President pada tahun lalu atas pembangunan sebuah Apartemen di wilayah Cagar Budaya Yogyakarta.

Data yang di himpun media ini, Kurnia Zakaria yang juga merupakan salah satu Dosen di sebuah Universitas Bung Karno (UBK) melalui keterangan tertulisnya kepada media menyampaikan, Pertanggungjawaban tindak pidana korporasi itu sudah mulai diterapkan sejak Tahun 1951 dalam UU Penimbunan barang-barang dan UU no. 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan sesuai UU Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 tahun 2007 hukuman badan dibebankan kepada Dewan Direksi PT maupun pemilik grup Usaha (holding company).

“PT dapat dikenakan sanksi denda dan administrasi berupa penutupan sementara atau selamanya, pembubaran hingga penyitaan aset-asetnya oleh negara maupun pengambilalihan PT sesuai di UU Tipikor atas perbuatannya atau membayar pengganti kerugian sebagai pertanggungjawaban pidana korporasi,” terangnya.

Baca Juga ; Dugaan Kecurangan Pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul Resmi di Polisikan

Grup Summarecon diduga telah menyuap mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi, dalam persidangan Pengadilan Tipikor Bandung awal tahun lalu. Dalam hal ini anak perusahaan Summarecon grup yakni PT. Java Orient Property yang diduga telah menyuap mantan walikota Haryadi hal ijin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

“Patut diduga atas perintah Vice President PT Summarecon Agung Tbk (holding company) yang kemungkinan besar atas persetujuan rapat Dewan Direksi dimana KPK memanggil saksi para manager dan Direksi anak perusahaan Summarecon grup,” ungkapnya.

Baca Juga ; Agrowisata Jollong Di Kecam “Mahal” Warganet

Peristiwa ini bisa menambah catatan bagi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), terdahulu telah berhasil menghukum korporasi PT Adonara Propertindo, Perumda Sarana Jaya dan Dewan direksi dalam kasus manipulasi harga lahan Munjul Pondok Ranggon Jakarta.

“Saya mendukung KPK serta tidak ragu lagi pertanggungjawaban Tipikor dalam Kasus mantan Walikota Yogyakarta yang patut diduga ada tanggung jawab Direksi yang diduga telah memberi perintah menyuap karena tidak mungkin Direktur dari anak perusahaan menyediakan uang suap yang melebihi nilai pagu biaya pengurusan perizinan pembangunan yang melebihi pagu proyek pembangunan apartemen sendiri tanpa ada restu dari pimpinan grup usaha, yang telah ditemukan oleh penyidik KPK sebesar US$ 27.256,” tambahnya.

Selain itu, Izin IMB di daerah Cagar Budaya Malioboro Yogyakarta sulit didapat tanpa adanya uang suap untuk membangun sebuah apartemen. Pasti harus ada restu juga dari Dewan komisaris karena ini proyek Summarecon Grup yang dikerjakan oleh anak perusahaannya.

(Rn/Red)

BPJamsostek Kanwil Banten Gelar Monev dan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Dengan Kejati Banten

TANGSEL- Cakranusantara.net | BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Banten berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dengan menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penguatan dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara se-Wilayah Banten.

Kegiatan bersama Kejati Banten ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi yang dilakukan BPJAMSOSTEK dalam upaya meningkatkan kepatuhan kepada pemberi kerja atau badan usaha terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program dan Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan se-Wilayah Banten.

Dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut terdapat beberapa poin penting, yakni memastikan dan menjamin perlindungan kepada seluruh pekerja (termasuk Non ASN, Honorer, Pekerja Rentan) dalam program jaminan sosial ketenagekerjaan, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, lalu melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta inisiasi pembentukan forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Banten Yasaruddin, secara langsung menandatangani komitmen bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri Wilayah Banten di kawasan Tangerang.

Penandatanganan ini selain merupakan bentuk kepatuhan atas perintah Presiden RI, juga sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan Tinggi Banten dalam mewujudkan universal coverage penyelenggaraan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) khususnya diwilayah Provinsi Banten.

“Hal ini patut diapresiasi karena kerjasama ini telah berhasil memulihkan sebanyak 446 Pemberi Kerja/ Badan Usaha dan iuran terpulihkan sebesar Rp. 27,3 miliar pada tahun 2021, dan sebanyak 135 Pemberi Kerja/ Badan Usaha dan iuran terpulihkan sebesar Rp. 9,2 miliar sampai dengan bulan Mei tahun 2022,” terang Yasaruddin. Jumat (10/06 2022).

Kami sangat berterimakasih atas upaya penegakan dan penguatan kepatuhan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten beserta seluruh Kejaksaan Negeri se-Wilayah Banten dalam mengimplementasikan program Jamsostek,” tambah Yasaruddin.

Yasaruddin berharap dengan adanya kerjasama dengan Kejati Banten ini akan membuat pemberi kerja dan badan usaha lebih patuh lagi terhadap program Jamsostek, dengan demikian hak seluruh pekerja dapat terpenuhi.” tutup Yasaruddin

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam pertemuan tersebut menyampaikan Kejaksaan Tinggi Banten akan mengupayakan optimalisasi terlaksananya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami berkomitmen dan berupaya untuk mendorong seluruh Non ASN, honorer dan pekerja rentan baik di dalam maupun diluar lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten untuk menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK, karena manfaat programnya yang sangat baik” Ungkap Leonard.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis berupa Jaminan Kecelakaan Kerja terhadap 1 ahli waris dengan total Rp. 225 Juta Jaminan Hari Tua terhadap 2 orang dengan total Rp. 79,4 Juta, Jaminan Kematian terhadap 2 orang ahli waris dengan total Rp. 84 Juta, Beasiswa terhadap 2 orang anak masing-masing senilai Rp. 24 Juta dan Rp. 78 Juta serta Jaminan Pensiun Berkala sebesar Rp. 363 Ribu/bulan untuk 2 orang ahli waris.

(*/Jr-CN)