Pledoi : Berani Tuntut RH 20 Tahun Penjara, JPU Disinyalir Langgar Pasal 188 ayat 3 KUHAP, Ada Apa?

 

Pati – Cakranusantara.net | Kasus pembunuhan di Juwana memasuki agenda pesidangan ke-20. Agenda persidangan itu masuk tahap Pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Esera Gulo Kuasa Hukum RH usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati mengatakan, jika keadilan sudah mulai terlihat dengan digelarnya agenda Pledoi ini.

Lantaran, dalam tuntutan yang di jatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), secara tegas mengakui bahwa tidak ada bukti nyata dalam persidangan kasus ini,” ungkap Sera. Kamis (13/10/2022).

Hari ini pembelaan untuk terdakwa, yang di wakilkan kepada kami sebagai Kuasa Hukum. Dan pledoi yang kami ajukan adalah dasar fakta-fakta yang telah kami temukan di persidangan baik itu saksi ataupun bukti-bukti surat termasuk keterangan ahli.

“Dalam tuntutan Jaksa, tertanggal kalau tidak salah 6 Oktober kemarin, secara tegas JPU telah mengakui bahwa dalam kasus ini tidak ada bukti,” sambungnya.

Pelaku Pembunuhan Dua Tahun Silam Tertangkap Seusai Kabur ke Kalimantan

Pembunuhan di Juana Masih Membekas, Bakal Mengadu ke MA

Peliknya Pembunuhan di Juana, Esera Gulo Surati Delapan Lembaga Instansi Negara Hingga Presiden

Dengan semua bukti-bukti yang sudah dikumpulkan dari persidangan, Esera Gulo menarik keimpulan jika JPU sangat bernafsu dalam kasus ini.

“Artinya sekali lagi, Jaksa menuntut clien kami 20 tahun penjara adalah karena nafsu, untuk ingin menghukum orang yang tidak melakukan kesalahan,” katanya.

Disisi lain, orang tua terdakwa (RH) berharap, supaya kasus yang membelenggu anak lelakinya tersebut bisa secepatnya selesai dan bisa segera dibebaskan kembali.

“Harapan kami, masalah ini cepat selesai, anak saya dibebaskan, karena anak saya tidak bersalah, ini semua adalah rekayasa,” harapnya.

Sementara, dalam Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kejaksaan atau Kepolisian tidak boleh mempergunakan bukti petunjuk, sedangkan selama ini yang dipakai oleh JPU hanyalah bukti-bukti petunjuk semua.

“Tidak ada bukti, namun yang dia pakai untuk menuntut atau menghukum clien saya ini hanyalah bukti petunjuk, sementara bukti petunjuk ini secara hukum atau didalam KUHAP Pasal 188 ayat 3 yang bisa memakai hanyalah Hakim, Kejaksaan Kepolisian tidak boleh memakai,” tandas Esera Gulo.

(*/Red)

Mantan Mendag 2022 Akhirnya di Periksa Kejagung

Jakarta – Cakranusantara.net | Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) baru diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Jagung) di Direktorat Jampidsus Kejaksaan Agung sesuai pasal 110 KUHP sebagai saksi para tersangka Tipikor pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada Rabu (22/6/2022) Pukul 09.10-21.30 WIB.

Data yang dihimpun media ini, Kurnia Zakaria memberikan keterangan tertulisnya kepada awak media, jika innesial ML baru menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas para tersangka yang sudah ditahan Pidsus Kejagung Indrasari WW (Dirjen Daglu Kemendag), M.P. Tumanggor (komisaris PT Wilmar Nabati/ Wilmar Grup dimana pernah LBP bergabung), Stanley MA (senior manager CA Permata Hijau Grup), Picare Tagore S. (Musim Mas Grup) dan Lin Che Wei (aspri Mendag/ konsultan pasar modal).

Dalam hal modus Tipikor CPO minyak goreng bukan hanya yang terlibat tetapi para pihak yang membantu terlaksananya penyalahgunaan kekuasaan atau pihak yang mengetahui tetapi tidak menggunakan atau /menyelewengkan wewenang mencegah terjadinya Tipikor dan atau /TPPU patut diduga turut serta membantu kejahatan korupsi.

Baca Juga ; PT Summarecon Agung Tbk diduga Telah Menyuap Mantan Walikota Bekasi

Baca Juga ; Polres Pati Gelar Olah TKP Kasus Kehilangan Uang, Ironis: Pihak RS KSH Seakan Enggan Memberi Keterangan

Walaupun terduga tidak menerima gratifikasi maupun ikut menikmati tapi turut membantu orang lain atau korporasi memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum dan membuat kerugian negara patut diperiksa sebagai saksi dan bila ada minimal cukup 2 alat bukti patut diduga menjadi pelaku Tipikor juga.

Secara logika Mendag tidak mungkin tidak mengetahui adanya mafia CPO minyak goreng dan penyelundupan minyak goreng ke luar negeri karena itu harganya lebih mahal. Dan seharusnya Mendag meminta bantuan Menko Perekonomian dan Menko Polkam maupun Menko Maritim & Investasi membantu perangi dan berantas mafia minyak goreng.

Belum lagi ML saat Mendag bersama-sama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi diduga gagal mencegah kejahatan penipuan investasi trading, membuat regulasi perdagangan trading dan bursa komoditi sehingga terjadi kejahatan investasi fiktif robot tranding.

Padahal ML pernah menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan berlatar belakang pengusaha sekaligus anggota DPR sebanyak 2 periode dalam birokrat pernah menjadi Mendag era SBY beberapa bulan dan duta besar (Dubes) di AS dan Jepang.

Mantan Mendag Muhammah Lutfi pernah berkata tidak berdaya dengan mafia minyak saat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR Rl pada 17 Maret 2022 lalu yang didampingi wakil menteri perdagangan Jerry Sambuaga dan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari WW yang ternyata diduga aktor intelektual mafia goreng yang videonya juga beredar di jagad Maya. Menteri adalah Komandan dari Kementerian dan kesalahan anak buahnya juga menjadi tanggung jawabnya sebagai Tupoksi dan Pengawas/ pembina ASN di Kementeriannya itu.

Pemeriksaan Muhammad Lutfi oleh Kejakgung sebagai saksi baru Rabu (22/6/2022) saya menduga alasan politis dan stabilitas program nawacita Jokowi periode kedua. Inilah bukti hukum bukan sebagai panglima supremasi negara tapi politik masih lebih kuat berperan dalam proses hukum bahkan diatas segalanya, itu berarti Hukum masih tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

Itulah sebabnya, Mengapa mantan menteri perdagangan Muhammad Lutfi (ML) baru diperiksa Jampidsus Kejagung, kelahiran 16 Agustus 1969 lulusan University Purdue, Indiana AS. ML juga kuat dalam membangun jaringan di politik maupun bisnis.Latar belakang ML, Tahun 1994 bersama Erick Thohir (menteri BUMN) dan Wishnu Wardhana (Mantan Menteri Kemenparekraf) group usaha MAHAKA. Mantan Ketua HIPMI Jaya 1998-2001, Ketua Umum HIPMI 2001-2004. Terpilih jadi anggota DPR Dapil NTB dari Partai Golkar pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014.

Tahun 2005 era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diangkat menjadi Kepala BKPM termuda. Tahun 2014 era SBY diangkat menjadi Mendag dari 14 Februari hingga 20 Oktober, Tahun 2010 hingga 2013 menjadi Dubes di Jepang dan Kep. Mikronesia, Tahun 2020 menjadi Dubes di Amerika Serikat, Tahun 2021 hingga 15 Juni 2022 ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Mendag dan LHKPN bertambah dari 226,8 milyar rupiah menjadi 235,5 milyar rupiah.

Sementara Bianca Adinegoro istrinya sekarang mantan istrinya Otto Satria Jauhari, ML sendiri anak dari Firdaus Wajdi mantan Ketua KAMI dan anggota BAKIN.

Menurut saya, itu memang benar tersangka dan harus diberi surat penetapan tersangka dari KPK tetapi karena tidak ditahan biasanya/ praktis pihak penyidik langsung mengajukan cegah tangkal ke luar Negeri tersangka kepada pihak imigrasi dan bila diduga di luar Negeri menghubungi Interpol disebabkan status tersangka sebagai buronan atau dalam pencarian orang (DPO).

Status tersangka wajib diberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat 1×24 jam. Namun bila tidak diketahui keberadaan tersangka statusnya diumumkan minimal melalui RT/ RW setempat.

Akan tetapi bila proses penyidikan KPK seorang saksi dapat dijadikan tersangka bila ada bukti yang cukup, bahwa saksi termasuk orang yang telah melakukan tindak kejahatan atau membantu kejahatan.

Semestinya, Penasehat Hukum bila mempunya klien yang bermasalah hukum di KPK harus punya strategi agar kliennya tidak berubah status, dari saksi berubah menjadi tersangka. Ini biasanya memiliki alibi pembenaran dari penasehat hukum belaka atau ketidak profesional pengacara itu sendiri.

Perkara Tipikor dan/ atau TPPU klien di KPK pengacara harus pandai membaca situasi proses verbal, punya cara khusus agar klien dalam Proses verbal atau BAP harus punya alasan pembenaran baik pertimbangan fakta hukum maupun pertimbangan kebijakan administrasi pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Kurnia Zakaria pakar hukum.

(Rn/Red)

PT Summarecon Agung Tbk diduga Telah Menyuap Mantan Walikota Yogyakarta

Jakarta – Cakranusantara.net – PT Summarecon Agung Tbk (holding company) diduga telah menyuap mantan Walikota Yogyakarta atas perintah Vice President pada tahun lalu atas pembangunan sebuah Apartemen di wilayah Cagar Budaya Yogyakarta.

Data yang di himpun media ini, Kurnia Zakaria yang juga merupakan salah satu Dosen di sebuah Universitas Bung Karno (UBK) melalui keterangan tertulisnya kepada media menyampaikan, Pertanggungjawaban tindak pidana korporasi itu sudah mulai diterapkan sejak Tahun 1951 dalam UU Penimbunan barang-barang dan UU no. 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan sesuai UU Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 tahun 2007 hukuman badan dibebankan kepada Dewan Direksi PT maupun pemilik grup Usaha (holding company).

“PT dapat dikenakan sanksi denda dan administrasi berupa penutupan sementara atau selamanya, pembubaran hingga penyitaan aset-asetnya oleh negara maupun pengambilalihan PT sesuai di UU Tipikor atas perbuatannya atau membayar pengganti kerugian sebagai pertanggungjawaban pidana korporasi,” terangnya.

Baca Juga ; Dugaan Kecurangan Pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul Resmi di Polisikan

Grup Summarecon diduga telah menyuap mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi, dalam persidangan Pengadilan Tipikor Bandung awal tahun lalu. Dalam hal ini anak perusahaan Summarecon grup yakni PT. Java Orient Property yang diduga telah menyuap mantan walikota Haryadi hal ijin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

“Patut diduga atas perintah Vice President PT Summarecon Agung Tbk (holding company) yang kemungkinan besar atas persetujuan rapat Dewan Direksi dimana KPK memanggil saksi para manager dan Direksi anak perusahaan Summarecon grup,” ungkapnya.

Baca Juga ; Agrowisata Jollong Di Kecam “Mahal” Warganet

Peristiwa ini bisa menambah catatan bagi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), terdahulu telah berhasil menghukum korporasi PT Adonara Propertindo, Perumda Sarana Jaya dan Dewan direksi dalam kasus manipulasi harga lahan Munjul Pondok Ranggon Jakarta.

“Saya mendukung KPK serta tidak ragu lagi pertanggungjawaban Tipikor dalam Kasus mantan Walikota Yogyakarta yang patut diduga ada tanggung jawab Direksi yang diduga telah memberi perintah menyuap karena tidak mungkin Direktur dari anak perusahaan menyediakan uang suap yang melebihi nilai pagu biaya pengurusan perizinan pembangunan yang melebihi pagu proyek pembangunan apartemen sendiri tanpa ada restu dari pimpinan grup usaha, yang telah ditemukan oleh penyidik KPK sebesar US$ 27.256,” tambahnya.

Selain itu, Izin IMB di daerah Cagar Budaya Malioboro Yogyakarta sulit didapat tanpa adanya uang suap untuk membangun sebuah apartemen. Pasti harus ada restu juga dari Dewan komisaris karena ini proyek Summarecon Grup yang dikerjakan oleh anak perusahaannya.

(Rn/Red)

Kasus Migor “CPO” Sangat Membutuhkan Kesaksian Mantan Mendag

Jakarta – Cakranusantara.net | Kesaksian Muhammad Lutfi mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Sangat di butuhkan terkait meningkatnya harga minyak goreng dalam negeri akibat pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021/2022 oleh Dirjen dahulu Kemdag (Kementerian Perdagangan) dalam menerbitkan persetujuan ekspor komoditi minyak goreng (Migor) Cride Palm Oil (CPO) kepada tiga perusahaan swasta yang diduga tidak memenuhi syarat melakukan eksport tersebut. Hal itu diungkapkan Kurnia Zakaria Selaku pengamat kasus itu dan juga selaku salah satu Advokat di Indonesia.

Dalam Hukum pidana khususnya dalam delik materiil maka harus dibuktikan perbuatan manakah yang menjadi penyebab dari suatu akibat, maka perbuatan tersebut yang dipertanggung jawabkan/ dihukum.

Dalam kasus ini, digunakan teori hubungan Kausalitas, yang menemukan relasi antara faktor sebab, perbuatan dan akibat, jika digunakan teori Qinditio sine qua non, dari Von Buri, bahwa semua sebab adalah faktor untuk timbulnya akibat, kelemahannya memperluas pertanggung jawaban pidana, sehingga tidak diterapkan kecuali dalam hal yang mendesak, karena sulit dan sukar menemukan tikusnya maka lumbung padi nya dibakar, akan tetapi yang menjadi korban tidak hanya tikus yang diburu, juga kacoak dan lainnya.

Karena itu, digunakan teori Individualisir dengan menerapkan teori Adequat dan Relevan, manakah faktor yang paling dekat dan relevan dari semua faktor, di identifikasi dan itulah sebagai penyebab yang di pertanggung jawabkan. Ternyata ada beberapa faktor yang menjadi penyebab dalam kelangkaan Migor di dalam Negeri yang akhirnya menaikkan harga Migor seperti keterangannya saat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI bulan Maret 2022 yang lalu.

Mantan Mendag berkata bahwa kenaikan harga Migor disebabkan oleh kenaikan harga CPO hingga Januari 2022 yang harga rata-rata CPO dunia mencapai Rp. 13. 244 ribu rupiah per kilogram. Adanya perang Ukraina dengan Rusia mempengaruhi jalur distribusi CPO, adanya epidemi yang melanda hampir seluruh Negara membuat berbagai pembatasan dan adanya program biodisel oleh pemerintah indonesia membuat semakin langkanya minyak goreng, perlu ditanggulangi secara komprehensip.

Maka kesaksian Mantan Mendag sangat diperlukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), apakah ada hubungan ML atas persetujuan Eksport pada perusahaan yang dianggap tidak layak itu. Jika ML dianggap merupakan bagian dari pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka maka harus diperiksa pasal 55 KUHP tentang Turut Serta, salah satu syarat pokok adanya turut serta/ mededader ini, harus ada kesepakatan.

“Bukan hanya pemufakatan jahat tentang kejahatan atau perbuatan apa yang dilakukan, bagaimana cara melakukannya, siapa yang melakukannya dan apa alat yang di butuhkan untuk melakukannya dan sebagainya, jika dianggap sebagai pembantuan dan menjuntokan dengan pasal 56 KUHP, maka diperiksa peranan bantuannya apa, apakah itu signifikan atau tidak.

Sebab, hal itu setahu saya, penunjukan dan persetujuan Eksport cukup dengan keputusan Dirjen Perdagangan saja, jadi dimana titik bantuannya?. Karena itu Dirjen yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka akan di putus dengan pasal 3 UU Tipikor, penyalahgunaan wewenang, karena perbuatan tersangka adalah berwenang memberikan persetujuan eksport tapi melebihi kewenangannya, karena sudah diberikan kepada pihak yang tidak layak.

Sedangkan pasal 2 UU Tipikor mensyaratkan perbuatan adalah sama sekali melawan Hukum sehingga berdasarkan mata Hukum, pemberi persetujuan tersebut, ancaman pidananya lebih berat daripada tersangka, yang ancamannya 2 tahun sampai dengan seumur hidup,” Tandas Kurnia Zakaria.

(Rn/Red)

BPJamsostek Kanwil Banten Gelar Monev dan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Dengan Kejati Banten

TANGSEL- Cakranusantara.net | BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Banten berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dengan menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penguatan dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara se-Wilayah Banten.

Kegiatan bersama Kejati Banten ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi yang dilakukan BPJAMSOSTEK dalam upaya meningkatkan kepatuhan kepada pemberi kerja atau badan usaha terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program dan Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan se-Wilayah Banten.

Dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut terdapat beberapa poin penting, yakni memastikan dan menjamin perlindungan kepada seluruh pekerja (termasuk Non ASN, Honorer, Pekerja Rentan) dalam program jaminan sosial ketenagekerjaan, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, lalu melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta inisiasi pembentukan forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Banten Yasaruddin, secara langsung menandatangani komitmen bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri Wilayah Banten di kawasan Tangerang.

Penandatanganan ini selain merupakan bentuk kepatuhan atas perintah Presiden RI, juga sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan Tinggi Banten dalam mewujudkan universal coverage penyelenggaraan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) khususnya diwilayah Provinsi Banten.

“Hal ini patut diapresiasi karena kerjasama ini telah berhasil memulihkan sebanyak 446 Pemberi Kerja/ Badan Usaha dan iuran terpulihkan sebesar Rp. 27,3 miliar pada tahun 2021, dan sebanyak 135 Pemberi Kerja/ Badan Usaha dan iuran terpulihkan sebesar Rp. 9,2 miliar sampai dengan bulan Mei tahun 2022,” terang Yasaruddin. Jumat (10/06 2022).

Kami sangat berterimakasih atas upaya penegakan dan penguatan kepatuhan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten beserta seluruh Kejaksaan Negeri se-Wilayah Banten dalam mengimplementasikan program Jamsostek,” tambah Yasaruddin.

Yasaruddin berharap dengan adanya kerjasama dengan Kejati Banten ini akan membuat pemberi kerja dan badan usaha lebih patuh lagi terhadap program Jamsostek, dengan demikian hak seluruh pekerja dapat terpenuhi.” tutup Yasaruddin

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam pertemuan tersebut menyampaikan Kejaksaan Tinggi Banten akan mengupayakan optimalisasi terlaksananya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami berkomitmen dan berupaya untuk mendorong seluruh Non ASN, honorer dan pekerja rentan baik di dalam maupun diluar lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten untuk menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK, karena manfaat programnya yang sangat baik” Ungkap Leonard.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis berupa Jaminan Kecelakaan Kerja terhadap 1 ahli waris dengan total Rp. 225 Juta Jaminan Hari Tua terhadap 2 orang dengan total Rp. 79,4 Juta, Jaminan Kematian terhadap 2 orang ahli waris dengan total Rp. 84 Juta, Beasiswa terhadap 2 orang anak masing-masing senilai Rp. 24 Juta dan Rp. 78 Juta serta Jaminan Pensiun Berkala sebesar Rp. 363 Ribu/bulan untuk 2 orang ahli waris.

(*/Jr-CN)

ICW: NAB di Nobatkan Aktor Termuda Tahanan KPK

Jakarta – Cakranusantara.net | Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat jumlah perkara dan terdakwa kasus korupsi. Ironisnya, NAB di nobatkan sebagai tahanan termuda.

Kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2021 naik ketimbang tahun sebelumnya.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mencatat ada 1.282 perkara korupsi dengan total terdakwa 1.404 orang yang ditangani kedua lembaga penegak hukum itu.”Ini kenaikan dibanding tahun 2018, 2019 dan 2020.

Angka ini dari yang disidangkan Januari sampai Desember 2021 di seluruh tingkatan pengadilan, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di ranah kasasi dan kami juga mencuplik peninjauan kembali,” kata Kurnia saat jumpa pers daringnya tentang Peluncuran Tren Vonis 2021, Minggu (22/5/2022).

Dia lalu membeberkan data perkara dan terdakwa korupsi dari 2018 hingga 2022. Pada 2018, terdapat 1.053 perkara dan 1.162 terdakwa di KPK dan Kejagung. Pada 2019 terdapat 1.019 perkara dan 1.125 terdakwa. Pada 2020, terdapat 1.218 perkara dengan 1.298 terdakwa.

ICW juga memaparkan rentang usia pelaku korupsi, mulai dari yang termuda hingga yang paling lanjut usia. Hasilnya, ditemukan pelaku rasuah termuda dengan umur 24 tahun. Korupsi yang dilakukannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.

Sedangkan aktor rasuah paling tua dalam pemantauan ICW sepanjang 2021, berusia 79 tahun, yang berasal dari di Sumatera Utara dan berklaster anggota DPRD.

“Aktor korupsi termuda dan aktor korupsi yang sudah lanjut usia, termudia usianya 24 tahun kerugian negara Rp 2,1 miliar dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, sedangkan yang paling tua itu usia 79 tahun di Sumatera Utara dari klaster DPRD terbukti melakukan praktek suap menyuap sebesar Rp 477 juta,” tutur Kurnia.

Aktor korupsi berusia 24 tahun itu adalah Nur Afifah Balqis (NAB) yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Dia dinobatkan sebagai tanahan KPK termuda.

Bersama Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud yang juga Ketua DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU.

(Jr-CN)

Korban Asusila Bawah Umur Bak di Kucilkan, Menanggung Beban Sosial Seumur Hidup

PATI – Cakranusantara.net| Korban dugaan Asusila di bawah Umur terpaksa harus menanggung beban berat serta beban Sosial untuk seumur hidupnya. Pasalnya Gadis belia itu hingga Hamil dan Melahirkan seorang anak.

LBH Bima Sakti dalam jumpa pers mengatakan bahwa kasus Dugaan pencabulan yang ditanganinya ini sudah setahun lebih diproses oleh Polres Pati dalam upaya Restoratif Justice (RJ) belum ada titik temu dan pihak pelaku malah pasang dada untuk diproses lebih lanjut. Rabu ( 11/05/22).

Bima Agus Murwanto., S.H., M.H., selaku pimpinan LBH Bima Sakti dan LSM MPK (Masyarakat Peduli Keadilan) yang akrab disapa Bang Bimo menambahkan, dirinya dalam memperjuangkan klienya merasa bahwa usaha untuk menempuh jalur kekeluargaan yang dimediasi oleh Polres Pati dirasa sudah gagal.

“Klien saya saudari innesial D (15) dalam mencari keadilan belum memperoleh kepastian hukum, D sendiri anak yatim piatu yang tinggal bersama kakeknya dengan ekonomi yang berkekurangan di Desa Gajahmati, kecamatan Pati, proses sudah berjalan 15 bulan oleh Polres Pati hingga tahap RJ” .

Lebih lanjut Bang Bimo menjelaskan, kala itu D kelas 2 SMP dengan berbagai bujuk rayu berhasil digagahi oleh 7 lelaki bejat hingga hamil dan kini anaknya sudah berumur 7 bulan, awalnya D bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah tangganya sendiri innesial DS (25).

“DS juga menggaji D tidak layak namun dengan berbagai upaya berhasil menggagahi D selanjutnya oleh saudari GM yang juga tetangganya sendiri, dengan cara dicomblangi orang lain dan dipromosikan kalau D bisa dipakai,” ujarnya.

Dengan berbagai cara akhirnya jatuh ke sejumlah lelaki hidung belang diantaranya DW (50) warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Gabus dengan modus diajak reuni dengan karyawan Koperasinya.

“D pernah kerja sebentar di koperasinya DW namun malah diajak masuk hotel Wiji dan digagahi di hotel tersebut.” Imbuhnya.

Sementara 3 pelaku lainnya merupakan tetangganya sendiri, 2 pelaku Kr & Nd (20) saudara kembar menggilir dan juga temannya Dk (20) ikut menggilirnya di tempat kost. 2 pelaku lainnya adalah FR (18) warga Desa Tawangharjo, Kecamatan Wedarijaksa dan RD (19) warga Desa Sarirejo, Kecamatan Pati.

“Diketahui diduga pelaku cabul juga memakai jasa Pengacara dan Tim Pengacara pelaku tidak mau Restoratif Justice malah menantang kasus dinaikan,” tambahnya lagi.

Menurut Bima ada oknum Pengacara dari LBH yang mengatakan bahwa D adalah sampah yang tidak perlu dikasih uang dan hukum bisa dibeli, kasus ini tidak bisa dinaikan. Karena usaha Restorasi Justice gagal maka saya (Bimo) sebagai kuasa hukum akan menaikan kasusnya.

“Polres Pati harus menegakan keadilan tidak pakai lama, segera tangkap para pelaku dan adili, di hukum seberat-beratnya sesuai perundangan, saya rela berjuang demi warga yang terdzolimi, sejak awal tes psikolog tes DNA dan biaya – biaya lain saya tanggung walaupun dinas terkait seakan tidak memperdulikanya,” tegasnya.

Ironisnya, tetangga sekitar rumah ‘korban’ diduga banyak yang menghina dan mengucilkan seakan jijik, sebagai makluk sosial, hendaknya ada anak yatim piatu tinggal dengan kakeknya yang serba kekurangan seharusnya mendapat dukungan moril maupun spirituil. Bukannya mengucilkan,”katanya.

Kr & Nd saat diwawancarai awak media mengatakan, bahwa D adalah anak murahan yang bisa dipakai,” cetusnya.

D bercerita, depan rumah ada lapangan Volly diantara pemain ada yang menjadi pelaku, dan seakan sengaja lempar bola mengenai atap rumah hingga genteng pecah, namun tanpa permisi asal naik genteng dan ambil bolanya, genteng pun dibiarkan hancur, kejadian itu tidak cukup sekali saja,” tuturnya.

Ada Oknum TNI ‘tetangganya sendiri’ dengan berpakaian seragam mendatangi rumahnya mengatakan, kalau kasusnya tidak akan bisa dinaikan.

“Beban sosial yang teramat berat bagi anak seumuran D, tetangga samping rumah (notabene masih saudara pelaku Dk) sinis memandang bak penuh hinaan bahkan mengancam akan menutup jalan rumah D,” ucapnya.

Kakek D yang sudah manula, karena kejadian ini jadi sering sakit-sakitan. Diduga karena hasutan ke 4 diduga pelaku dan 1 mak comblang, bahkan kini masyarakat sekitar mengucilkan korban.

“Jiwa korban yang kelihatan lemah tidak berdaya kini semakin kelihatan layu tidak terawat, jauh dari skin care dan kecerian gadis itu seakan hilang dari pandangan yang terlihat hanya penderitaan dan suara lirih saat berbicara,”pungkasnya.

( Tim )