Pati – Cakranusantara.net | Satu Perangkat Desa Suwaduk, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah disinyalir menyalah gunakan wewenang jabatan. Pasalnya, satu perangkat Desa ini telah meminta melebarkan bahu jalan tanpa persetujuan pemilik Tanah yang sah.
Data yang di himpun media ini, salah satu warga RT/RW 006/001 Desa Suwaduk sebut saja Lisa, kepada awak media mengatakan, Saya merasa kecewa dengan pihak Desa yang seakan sepihak dalam menjalankan pelebaran jalan untuk bahu jalan.
“Setelah pelebaran jalan itu, kebetulan pas saya pergi luar Kota (Kabupaten Demak), pekerja saya di datangi oleh salah satu perangkat Desa ‘Sekertaris Desa (Sekdes), Fahrurozi atau yang akrab disapa Pak Carik’ berhentikan kerja mereka, atas kejadian itu saya menjadi rugi,” ujarnya Senin (16/5/2022).
Sebagai pihak Desa seharusnya bisa memberikan contoh yang baik, bukannya malah semena-mena bisa berbuat semaunya, seakan telah menyalah gunakan wewenang jabatan.
“Semestinya pihak Desa itu bisa ngomong baik-baik dengannya terlebih dahulu, tidak asal melakukan pelebaran bahu jalan begitu saja, ditambah pak carik meminta pelebaran hingga 11 Meter (M),” cetusnya.
Kalaupun sebelumnya ngomong terlebih dahulu pasti akan saya kasihkan kok apalagi untuk kepentingan Desa, mereka juga punya nomor saya, bukannya seakan tak ber Etika.
“Kalau begini jadinya dibilang ikhlas ya ikhlas, kalau di bilang tidak ikhlas ya memang tidak ikhlas ‘rasa owel mesti ada’ meskipun itu untuk fasilitas umum (fasum),” tambahnya.
Ketika di tanya? kok pelebarannya ke Selatan pas lahan saya, menjawab, nantinya yang sebelah Utara bakal didirikan bangunan oleh pak inggi.
“Disinggung akan di bangun apa pak, oleh pak inggi, tidak bisa menerangkan bakal dibangun bangunan apa disitu,” ujarnya.
Harapan saya, hal ini bisa jadi sebuah pelajaran, baik oleh Kepala Desa (Kades) maupun Sekdes serta perangkat-perangkat Desa lainnya.
“Dengan kejadian ini, semoga tidak terulang kembali pada warga yang lain. Karena itu, seakan-akan pak Sekdes telah menyalahgunakan kewenangannya,” harapnya.
Ditambahkan salah satu pekerja, membenarkan itu, bahwa waktu itu “Kamis (12/5/2022) lalu” kami diberhentikan dalam bekerja.
“Saat bu Lisa pergi luar kota, kami di datangi pak carik Fahrurozi dan berhentikan, agar tidak kerja dulu ‘biar urusannya selesai’ baru di teruskan,” tambahnya.
Awalnya Pak Carik minta lebar jalan hingga 11 (Sebelas) meter, dan menurun 9 (Sembilan) hingga 7.5 (Tujuh Setengah) M.
“Lebar jalan yang di ukur mulai dari muka talud jalan sebelah Utara sampai kelebaran 11 M,” jelasnya.
(Sementara itu, Juremi Kepala Desa (Kades) setempat saat di konfirmasi melalui pesan singkat via WA (WhatsApp) belum ada tanggapan sama sekali hingga berita ini diterbitkan, guna membahas terkait informasi tersebut).
(Mh-CN)
Komentar