Pati – Cakranusantara.net | Warga Desa Prawoto RW 06, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah keluhkan pemasangan jaringan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) dari PLN Kudus.
Pasalnya. Dengan adanya pemasangan jaringan Sutet itu Ratusan warga merasa dirugikan karena belum mendapatkan kompensasi sesuai yang diharapkan dari pihak PLN, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Yang mana jaringan Sutet tersebut merupakan media pendistribusian listrik oleh PLN berupa kabel dengan tegangan listriknya dinaikkan hingga mencapai 500kV, yang ditunjukkan untuk menyalurkan arus listrik dari pembangkit listrik menuju pusat-pusat beban yang jaraknya sangat jauh seperti di Desa Prawoto itu.
Salah satu warga yang terdampak kerugian materiil kepada media mengatakan, jika pihaknya sangat merasa dirugikan oleh pihak PLN karna belum mendapatkan kompensasi itu.
“Dengan itu saya merasa rugi, karna pada awalnya kami seharusnya mendapatkan kompensasi atas pemasangan jaringan Sutet itu, sesuai Sosialisasi sebelum adanya pemasangan jaringan,” keluhnya. Sabtu (10/9/2022).
Pemasangan jaringan Sutet itu sudah berlangsung pada 2014 yang lalu, kok hingga saat ini kompensasi itu belum juga disalurkan.
“Karna kami merasa tidak dihiraukan lagi, maka kami memutuskan mengambil langkah lain, yakni dengan meminta bantuan kepada salah satu Advokat (Pengacara) kondang yang ada di Pati untuk mengurus hal itu,” tambahnya.
Joko Sutrisno., SH., Salah satu Advokat Pati yang juga sudah mendapatkan kuasa hukum dalam menangani perkara itu saat di konfirmasi awak media mengungkapkan, dalam hal ini saya akan membantu warga yang membutuhkan bantuan saya untuk mendapatkan hak-haknya.
“Mereka harus mendapatkan haknya, bagaimanapun caranya, karna mereka memang benar-benar memiliki hak disitu,” ungkap Joko Sutrisno.
Ditambah, mereka yang belum mendapatkan kompensasi itu sejak 2014 dan jumlahnya juga ratusan Kepala Keluarga (KK), PLN itu telah mendapatkan haknya dalam memberikan layanan pada konsumennya.
“Sudah kurang lebih 8 tahun, maka ratusan warga itu harus mendapatkan haknya, berupa kompensasi sebagai pengganti tanahnya yang sudah di lewati aliran jaringan Sutet itu, karena PLN juga memiliki keuntungan disitu berupa listrik berbayar,” lanjut Joko Sutrisno.
Sementara itu, Hyro Kades Prawoto saat di konfirmasi melalui via phone seluler membenarkan itu, jika memang warganya belum mendapatkan kompensasi dari pihak PLN.
“Dulu sudah pernah saya Surati ke pihak PLN nya namun hingga saat ini masih juga belum mendapatkan kompensasi itu, Desa statusnya hanya sebatas menjebatani dan memfasilitasi,” ungkapnya.
Saya juga berharap, apa yang sudah menjadi keinginan warga untuk mendapatkan kompensasi atas pemasangan jaringan Sutet itu bisa terealisasi.
“Sebenarnya perkara itu adalah simpel dan tidak perlu adanya sosialisasi lagi, karena warga sekarang ini sudah pada cerdas, cukup diberikan kompensasinya semua urusan itu sudah beres,” tandas Hyro.
(Mh-Red)
Komentar