Pati – Cakranusantara.net | Kades dan Camat Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah tidak tau menau terkait perkara yang sudah menimpa Sukesi hingga rumahnya hendak di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati.
Wahyu Wuriyanto Camat Trangkil saat dikonfirmasi terkait hal itu diruang kerjanya pada (3/10) lalu menyatakan, jika pihaknya malah belum mengetahui terkait perkara yang sudah menimpa Sukesi warga Desa Trangkil itu.
“Saya kok malah tidak mengetahui akan hal itu, karena dari pihak desa itu sendiri tidak pernah berkomunikasi terkait hal itu dengan pihak kecamatan, ataupun dengannya” ungkapnya. Minggu (23/10/2022).
Meski demikian, pihaknya berpesan kepada warga masyarakat, yang ada di Kecamatan Trangkil agar selalu waspada akan hal seperti itu, jangan asal mudah memberikan sebuah tanda tangan kalau tidak tahu maksud dan tujuan tandatangan itu untuk apa.
“Kalau mau menandatangani sesuatu baiknya minta waktu terlebih dahulu, untuk dikomunikasikan dengan orang yang lebih mengerti, atau konsultasi dulu ke desa terkait masalahnya, terlebih bagi yang tidak tahu baca dan tulis,” lanjutnya.
Baca Juga : Akhirnya!!.. Pelaku Tindak Kejahatan Tipu Muslihat Resmi di Polisikan
Sukesi Janda Sebatangkara Resmi Mempolisikan Sanipah, Bang Bimo Turut Komentar
Poin Bela Sukesi, Tanggapan Cak To Terkait Eksaminasi Publik
Audiensi Eksaminasi Publik: Puluhan Wartawan, Advokat dan Aktivis Bakal Geruduk PN Pati
Eksaminasi Publik : Tak Hanya Cak To, Dr. Muhammad Junaidi “Wakil Rektor lll” Turut Berkomentar
Sukesi Janda Sebatangkara Resmi Mempolisikan Sanipah, Bang Bimo Turut Komentar
Poin Sukesi Terus Bertambah, Tanpa Pendamping Hukum Pasti Asal Mengiyakan Karna Merasa Tertekan
Hiruk-pikuk Hutang Piutang Sukesi Menjadi Eksekusi Tanah dan Bangunan
Anggap peristiwa yang sudah terjadi itu, sebagai pelajaran. Agar tidak terulang kembali pada warga yang lain, pada intinya selalu waspada, supaya tidak mudah di manfaatkan oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jika merasa tidak paham Hukum, selalu jaga komunikasi dengan orang yang lebih paham, agar tidak mudah di manfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Karna nanti yang rugi adalah diri kita sendiri,” pesan Camat.
Kalau yang sudah terlanjur, nanti kita sama-sama membantu, terlebih dahulu melihat bagaimana perkembangannya itu nanti seperti apa. Dan untuk teman-teman lapangan, kami harap agar bisa membantunya.
“Mungkin dengan teman-teman Media, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga nantinya bisa peduli dan mau membantu seperti apa nanti solusinya, biar tidak ada yang dirugikan terkait masalah itu,” tandas Camat.
Baca Juga : Maraknya DC Peresah Masyarakat “Bakal Mati Kutu”, Ini Sebabnya
SG Warga Desa Guyangan Diduga Jadi Mafia Tanah Dipolisikan
Sementara itu, Suremi Kepala Desa (Kades) Trangkil saat dikonfirmasi di kantor Desanya mengatakan, jika selama ini desa tidak memahami akan apa yang sudah terjadi pada Sukesi.
“Sejauh ini, pihak Desa diberikan surat panggilan dari pengadilan untuk berikan pada Sukesi, kami hanya sebatas mengetahui, dan mengantarkan surat itu saja, kerumahnya,” jawabnya.
Karna selama ini, yang bersangkutan juga tidak pernah ngomong sama saya maupun pihak Desa, terkait permasalahan yang dihadapinya itu.
“Sukesi, tidak pernah menceritakan apapun tentangnya, jadinya kami tidak tahu seluk-beluk permasalahannya hingga mau di eksekusi oleh pengadilan,” tambahnya.
(RN-RED)
Komentar