Pati – Cakranusantara.net | Warga masyarakat masih menunggu nyali Pengawas/ Pemantau Pemilihan Umum Independen untuk melaporkan dugaan kecurangan dalam Pemilu tahun 2024 yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jaken ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, diketahui saat penghitungan ulang, pihak PPK Jaken telah menggelembungkan suara salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dengan nomor urut 1, Dikco Wahyu Pradana hingga mencapai ratusan suara.
Baca Juga : Inilah 58 Daftar Nama Caleg Yang Berpeluang Menduduki Kursi Empuk DPRD Kabupaten Pati
Baca Juga : Partai Gerindra : Penggelembungan Suara Salah Satu Caleg DPRD Dapil Pati IV Bikin Geger Gember
Baca Juga : Partai Gerindra, Dikco Wahyu Pradana Dapat Bonus 192 Suara : Hasil Hitung Ulang C Satu
Penambahan perolehan suara itu diambilkan dari perolehan suara partai, hampir disetiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di wilayah Kecamatan Jaken di akumulasikan ke perolehan suara Caleg nomor urut Satu.
Penghitungan ulang C satu tersebut didasari oleh keputusan Supriyanto, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati yang langsung mendatangi PPK Jaken dan memutuskan untuk dilakukan penghitungan ulang.
Hal itu dilakukan, untuk ke transparanan bersama. Namun perlu diketahui, bahwa hal itu tidak bisa dilakukan jika jeda waktunya sudah selesai, yakni 14 hari setelah pemungutan suara selesai, atau sampai tanggal 28 Februari 2024. (Rohman)
Komentar
3 komentar