oleh

Partai Gerindra, Dikco Wahyu Pradana Dapat Bonus 192 Suara : Hasil Hitung Ulang C Satu

Pati – Cakranusantara.net | Permainan Penggelembungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jaken, Kabupaten Pati terhadap suara Dikco Wahyu Pradana salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati (Petahana) harus dilakukan penghitungan ulang C Satu tingkat Desa, Minggu (25/2/2024).

Data yang dihimpun oleh tim awak media, diketahui saat penghitungan ulang, jika penggelembungan suara terjadi diambilkan dari perolehan suara partai tiap tempat pemungutan suara (TPS) yang di akumulasikan ke perolehan suara Caleg nomor urut Satu dari Partai Gerindra.

Diketahui sebelumnya, Supriyanto Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menegaskan, untuk mengetahui terjadi perbedaan perolehan suara, maka harus dilakukan penghitungan ulang oleh pihak PPK Jaken.

“Penghitungan ulang bisa dilakukan dengan jeda waktu 14 hari setelah pemungutan suara selesai, atau hingga tanggal 28 Februari 2024. Untuk itu, ia memutuskan untuk dilakukan penghitungan ulang untuk tingkat Kabupaten, khususnya pada Caleg yang merasa dirugikan,” tegasnya, sembari mengetok palu dalam sidang terbuka tersebut.

Hingga akhir penghitungan ulang Dikco Wahyu Pradana berkurang sebanyak 192 yang ditambahkan dari suara Partai. Sehingga dalam perhitungan akhir ia memperoleh 965 suara, yang pada awalnya mendapatkan sebanyak 1.157 suara.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum konfirmasi ke Suprianto Ketua Bawaslu, Hardi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra, Supriyanto Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, hingga kedua Caleg yang diuntungkan dan dirugikan. (Rohman)