
Cakranusantara.net, Semarang || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati memperkuat komitmen terhadap keamanan dan perlindungan petugas yang menangani narapidana tindak pidana terorisme (napiter). Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi dalam Rapat Koordinasi Pemberian Perlindungan terhadap Petugas Pemasyarakatan yang Menangani Tindak Pidana Terorisme di Wilayah Hukum Provinsi Jawa Tengah 1, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Hotel Aston Inn Pandanaran, Semarang, itu diikuti sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI, Densus 88 Satgaswil Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah, serta jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa Tengah yang menangani narapidana terorisme.
Lapas Kelas IIB Pati hadir dengan melibatkan Kepala Lapas Suprihadi bersama tiga orang Pamong Narapidana Terorisme (Napiter). Kehadiran jajaran tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menghadapi tantangan keamanan sekaligus memastikan petugas memperoleh perlindungan saat menjalankan tugas pembinaan.
Dalam rapat koordinasi tersebut, tim BNPT RI dan Densus 88 Satgaswil Jawa Tengah memberikan penguatan mengenai landasan hukum serta mekanisme perlindungan bagi petugas pemasyarakatan yang menangani narapidana kasus terorisme.
Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah juga memaparkan pengalaman dan strategi penanganan napiter di masing-masing satuan kerja. Pertukaran informasi ini diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan, menyamakan pemahaman, serta memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas yang mengedepankan keamanan dan profesionalitas.
Pada kesempatan itu, Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, turut menjadi narasumber dengan memaparkan pelaksanaan pembinaan terhadap dua narapidana eks Jamaah Islamiyah (JI) yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Pati.
Paparan tersebut menjadi bagian dari berbagi pengalaman antarsatuan kerja mengenai penanganan dan pembinaan narapidana terorisme, termasuk pentingnya pendekatan yang terukur dengan tetap memperhatikan aspek keamanan serta perlindungan petugas.
Suprihadi menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan, terutama bagi petugas yang berhadapan langsung dengan narapidana tindak pidana terorisme.
“Rapat koordinasi ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam memberikan perlindungan kepada petugas sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan narapidana tindak pidana terorisme secara aman, terukur, dan sesuai ketentuan,” ungkap Suprihadi.
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Pati berharap koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait semakin solid. Dengan demikian, perlindungan terhadap petugas dapat berjalan optimal, sementara pembinaan narapidana terorisme tetap dilaksanakan secara profesional, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
