Lewati ke konten
Desember 24, 2025
Jurnal Nusantara, Sosial dan Budaya
  • Tambahkan Menu
Jurnal Nusantara, Sosial dan Budaya
  • Berita
  • Budaya
  • Daerah
  • Desa
  • Duka
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Infrastruktur
  • Institusi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pers
  • Politik
  • Sejarah
  • Sosial
Juli 31, 2022

Naas..!! “Pak Ogah” Terpaksa Harus Berurusan Dengan Polisi

Hukrim

  PATI – Cakranusantara.net | Naas. “Pak Ogah” warga Desa Batusari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian

Berita Terkait
Kadiv Propam Dilema, Sebagian Isi Rekaman CCTV di Hapus
Kasus Bondo Deso Desa Wonorejo Jalan di Tempat, Diduga Dapat Pengondisian
Berita Utama
Pentasyarufan Zakat Kemenag Pati Mendapat Apresiasi
Utomo Vs Zanna : 10 Saksi Dihadirkan, Sidang Hingga Lima Jam
Dill!!!!, Bupati Pati : Upah Minimum Kabupaten Pati Disepakati Naik
Bupati Pati Lantik Febes Mulyono dan Tony Romas Indriarsa Sebagai Pimpinan Tinggi Pratama
Sudewo Terima Kunjungan Praja IPDN Asal Kabupaten Pati

Berita Terbaru+

  • Anggota MPR-RI Lakukan Sosialisasi Pemantapan Wawasan Kebangsaan dan Konsensus d…
    Desember 14, 2025
  • Tempat Wisata Kendal Siap Terima Kunjungan Wisatawan Libur Nataru
    Desember 10, 2025
  • Gabungan Aktivis Pati Ngoreng, Rekonsiliasi Atau Demo Besar-besaran
    November 16, 2025
  • Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Lotte Chemicak Indonesia
    November 8, 2025
  • Presiden Prabowo Subianto Lantik 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri
    November 8, 2025

Kategori: Hukrim

Bunyi Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku

Hukrim|November 28, 2024oleh Cakra

Cakranusantara.net, Jakarta | Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborators di dalam perkara Tindak Pidana Tertentu

Kajari Kendal Musnahkan 58 Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Hukrim|November 25, 2024oleh Cakra

Cakranusantara.net, Kendal | Kejaksaan Negeri Kendal Senin 25 November 2024 bertempat di kompleks kantor setempat berhasil memusnahkan 58 barang bukti tindak pidana

Perades Desa Tanjungrejo Margoyoso Diduga Penuh Kecurangan, Bakal  Berurusan Dengan Polisi

Hukrim|November 23, 2024November 24, 2024oleh Cakra

Cakranusantara.net, Pati | Dugaan kecurangan Pengisian Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Pati terus menyeruak. Terbaru, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati diduga

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Kudus di Tahun 2024

Hukrim|November 21, 2024November 24, 2024oleh Cakra

Cakranusantara.net, Kudus | Untuk ketiga kalinya Bea Cukai Kudus memusnahkan jutaan rokok ilegal pada tahun ini. Sebelumnya, pada 21 Februari 2024 ada

Polresta Pati Ungkap Kasus Tindak Pidana Prostitusi Anak Via Michat

Hukrim|November 15, 2024oleh Cakra

Cakranusantara.net, Pati | Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak berumur 16 tahun Warga Bekasi sebagai korban

Mediasi Kasus Pengancaman Terhadap S Terus Berlanjut ke Proses Hukum

Hukrim|November 4, 2024November 4, 2024oleh Cakra

Cakranusantara.net, Pati | Kasus Pengancaman turut Desa Karanglegi, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati terus berlanjut ke proses Hukum. Pasalnya, hasil mediasi hari ini,

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Kantor LPK Winong, Tersangka Mantan Satpam

Hukrim|November 2, 2024November 2, 2024oleh Cakra

Cakranusantara.net, Pati | Sat Reskrim Polresta Pati berhasil ungkap kasus pencurian Sepeda motor (Curanmor) milik Sdr. Rio Zidan (21), Warga Tambakromo, Pati,

Ini Pengakuan Tersangka Pembunuhan Santri di Kendal

Hukrim|Oktober 28, 2024oleh Cakra

Cakranusantara.net, Kendal | Polres Kendal menggelar Pers Conference kasus pembunuhan santri di sekitar hutan Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan dipimpin oleh Waka Polres

ITE : Beginilah Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Warga +62

Hukrim|Oktober 25, 2024oleh Cakra

Cakranusantara.net, Jakarta | Penggunaan Pasal Penyebaran Informasi (Pasal karet), yakni Pasal 27 UU No.11 tahun 2008 sebagaimana diubah UU No.19 Tahun 2016

Tanggapan Kepala Inspektorat Pati Terkait Perangkat Desa Kosekan Gabus Yang Terbukti Mesum

Hukrim|Oktober 24, 2024oleh Cakra

Cakranusantara.net, Pati | Kepala Inspektorat Kabupaten Pati angkat bicara masalah etik dari salah Satu Oknum Perangkat Desa Kosekan, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati

  • Sebelumnya
  • 1
  • …
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • 15
  • …
  • 68
  • Berikutnya

AYO PASANG IKLAN DISINI

PANCASILA

Pos-pos Terbaru

  • Pentasyarufan Zakat Kemenag Pati Mendapat Apresiasi
  • Utomo Vs Zanna : 10 Saksi Dihadirkan, Sidang Hingga Lima Jam
  • Dill!!!!, Bupati Pati : Upah Minimum Kabupaten Pati Disepakati Naik
  • Bupati Pati Lantik Febes Mulyono dan Tony Romas Indriarsa Sebagai Pimpinan Tinggi Pratama
  • Sudewo Terima Kunjungan Praja IPDN Asal Kabupaten Pati

HPN 2024-SANTUNAN

AKSI DEMO DESA KOSEKAN

HPN 2024-WAKAPOLRESTA PATI

HPN 2024-Pj. BUPATI PATI

PPK JAKEN

POLRI

DESA WONOREJO TLOGOWUNGU PATI

POLRI

Standarisasi Knalpot Brong

WEBINER PELATIHAN ADVOKAT KORBAN TINDAK PIDANA

WEBINER SKILL MENANG

WEBINER HARTA GONO GINI

WEBINER TPPU

WEBINER KEJAHATAN CYBER CRIME

WEBINER TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Jurnal Nusantara, Sosial dan Budaya
CAKRA NUSANTARA
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Koden Etik Jurnalistik