Jakarta – TNI Angkatan Darat (AD) memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang
Naas..!! “Pak Ogah” Terpaksa Harus Berurusan Dengan Polisi
Berita Utama
Kategori: Hukrim
- Sebelumnya
- 1
- …
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- …
- 61
- Berikutnya