oleh

Pengertian Hukum Adat, Jenis dan Macamnya

Hukum – Cakranusantara.net | hukum adat adalah hukum yang mengatur kebiasaan manusia yang artinya aturan yang dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang, sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis pada Daerah tertentu.

Namun Hukum adat ini juga diakui oleh Negara termasuk Negara Indonesia sebagai hukum yang sah.

Macam-macam asas hukum adat diantaranya;

a. Asas religiusitas sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) menentukan Seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.

b. Asas kebangsaan dimaksud pada Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 2 ayat (3):

-Pasal 1 ayat (3) menentukan Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa adalah hubungan yang bersifat abadi.

-Pasal 2 ayat (3) menentukan wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara digunakan untuk mencapai sebesar- besarnya kemakmuran rakyat, dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia, yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.

c. Asas demokrasi sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) menentukan Tiap-tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarga.

d. Asas kemasyarakatan, pemerataan dan keadilan sosial sebagaimana dimaksud Pasal 6, 7, 10 ayat (1), 11, dan 13);

-Pasal 6 menentukan semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

-Pasal 7 menentukan untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan.

-Pasal 10 ayat (1) menentukan Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mngerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.

-Pasal 11 menentukan bahwa hubungan hukum antara orang, termasuk badan hukum dengan bumi, air dan ruang angkasa serta wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan hukum itu akan diatur, agar tercapai tujuan yang dimaksud dalam Pasal (2) ayat (3) dan dicegah penguasaan atas kehidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui batas. Selanjutnya ditentukan: perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keperluan hukum golongan rakyat di mana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional diperhatikan dengan menjamin perlindungan terhadap kepentingan golongan yang ekonomi lemah.

-Pasal 13 ayat (1) menentukan Pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meningkatkan produksi dan kemakmuran rakyat. serta menjamin bagi setiap warga negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.

e. Asas penggunaan dan pemeliharaan tanah secara berencana sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan 15 Pasal 14 ayat (1) menentukan Pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukkan, dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya:

1) Untuk keperluan negara;

2) Untuk keperluan peribadatan dan keperluan-keperluan suci lainnya, sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa;

3) Untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan, dan lain-lain kesejahteraan;

a) Untuk keperluan produksi pertanian, peternakan dan perikanan serta sejalan dengan itu;

b) Untuk keperluan memperkembangkan industri, trans- migrasi dan pertambangan.

f. Asas pemisahan horizontal tanah dengan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya. Asas ini mengatakan bahwa baik tanah maupun bangunan yang melekat di atas tanah adalah sama sekali terpisah dengan tanah di bawahnya, kecuali diperjanjikan lain dan karena kenyataan yang tidak memungkinkan karena tanaman dan bangunan itu melekat dengan tanah.

Hukum adat memiliki tiga (3) sifat, diantaranya;

a. Sifat statis adalah hukum adat yang selalu ada dalam masyarakat.

b. Sifat dinamis adalah hukum adat yang dapat mengikuti dalam perkembangan masyarakat.

c. Sifat plastis bisa juga di sebut sifat fleksibel merupakan hukum adat yang memiliki kelenturan sesuai dengan kebutuhan dan kemauan masyarakat.

Selain Sifat, hukum adat juga memiliki 10 macam hukum adat menurut Van Vollen Hoven diantaranya :

1. Bentuk-bentuk masyarakat hukum adat 2. Tentang Pribadi

3. Pemerintahan dan peradilan

4. Hukum Keluarga

5. Hukum Perkawinan

6. Hukum Waris

7. Hukum Tanah

8. Hukum Hutang piutang

9. Hukum delik

10. Sistem sanksi.

-Adapun Pembidangan hukum adat menurut Van Vollenhoven adalah tentang bentuk-bentuk masyarakat hukum adat, tentang pribadi, tentang pemerintahan dan peradilan, tentang hukum keluarga, tentang hukum perkawinan, tentang hukum waris, tentang hukum tanah, tentang hukum hutang piutang, tentang hukum delik.

Hukum pidana adat atau bisa juga disebut delik adat adalah hukum yang mengatur tindakan seseorang yang melanggar rasa keadilan dan kepatutan dalam hidup ditengah-tengah masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan masyarakat. Secara bakunya untuk memulihkan ketentraman dan keseimbangan masyarakat yang aman dan tentram, maka terjadi reaksi hukum adat.

(CN)

Komentar

Tinggalkan Balasan