Bumdesma Pati, Supervisi : Penetapan Tiga Tersangka Terkesan Tebang Pilih dan Dijadikan Tumbal

Pati – Cakranusantara.net | Perkara Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kabupaten Pati dalam penetapan Tiga orang tersangka terkesan tebang pilih, dan hanya asal ada yang dijadikan tumbal sudah klir, Rabu (24/1/2024).

Fatkhur Rahman, S.Ag., S.H., M.H, kuasa hukum pelapor mengatakan, bahwa hari ini ia telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan, melaporkan adanya dugaan Korupsi Keuangan Negara yang dikelola oleh Pengurus dan pihak terkait Bumdesma.

“Kerugian ditaksir mencapai kisaran Rp 4.7 milyar, dugaan korupsi tersebut didasarkan dana penyertaan modal oleh pihak Desa dan kemudian dikelalo PT MBSP (Maju Berdikari Sejahtera Pati) dan PT MDP (Mitra Desa Pati),” ungkapnya.

Dalam hal ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati sudah memanggil Kepala Desa (Kades), mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadispermandes), mantan Wakil Bupati Pati, pihak ketiga (PT MBSP dan PT MDP) sebagai pengelola dana tersebut.

“Bumdesma terdiri dari 3 (tiga) orang direksi, termasuk Ketua Bumdesma. Disitu, Penyidik telah menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.516.518.575,- (Satu milyar lima ratus enam belas juta lima ratus delapan belas ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah),” lanjutnya.

Kerugian tersebut dikuatkan dengan adanya laporan hasil penghitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), sesuai Surat Nomor 56/S/XXI/07/2023 tertanggal 25 juli 2023 atas penghitungan kerugian keuangan negara terhadap Pengelolaan Keuangan.

“Uang itu dikelalo PT. MBSP dan PT MDP Kabupaten Pati pada tahun 2018 sampai dengan 2022. Kemudian Kejaksaan telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, inisial RG dengan surat penetapan tersangka nomor B-1726/M.316/Fd.1/09/2023, RA No : B-1729/M.316/Fd.1/09/2023, dan HS Nomor B-1727/M.316/Fd.1/09/2023 tertanggal 05 September 2023,” urainya.

Ironisnya, DW juga merupakan bagian dari Direksi, serta berperan aktif dalam pengelolaan dana tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga kami menduga ada tebang pilih, dimana ketiga tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2  ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Pelapor masih merasa kurang sesuai (kurang puas) dari rasa keadilan. Hal tersebut disebabkan, masih ada pihak yang belum tersentuh hukum, padahal sebanarnya sangat berkaitan dengan permasalahan itu. Dimana, sampai saat ini Kejaksaan hanya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka saja, padahal dalam perkara tersebut melibatkan banyak pihak, namun tidak menjadi tersangka, terkesan yang  penting asal ada yang ditumbalkan,” keluhnya.

Dengan demikian, sangat wajar apabila kami selaku Kuasa Hukum Pelapor beranggapan ada “Tebang Pilih”. Fatkur menduga perkara ini ada penyalahggunaan wewenang oleh oknum “aparat penegak hukum (APH/ Jaksa)”. Seperti informasi yang pernah didengar, terkait pemberitaan yang viral oknum jaksa yang di OTT KPK beberapa bulan lalu, salah satunya dimuat di media online CNN Indonesia dengan  alamat link : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231116204449-12-1025287/kpk-tetapkan-kajari-dan-kasipidsus-kejari-bondowoso-jadi-tersangka.

“Pemberitaan tersebut membuktikan, oknum APH yang seharusnya menegakkan hukum termasuk dalam pemberantasan korupsi justru bertindak sebaliknya. Berdasarkan ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d jo pasal 10 ayat (1) undang-undang nomor 19 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, memberikan tugas atau kewenangan kepada KPK dalam melakukan Supervisi dan atau mengambil alih kasus ini,” harapnya.

Baca Juga : Milyaran Rupiah Raib, Kejari Pati Seakan Masuk Angin Tangani Kasus Bumdesma Sindir PGN Makoda Pati

Baca Juga : Milyaran Rupiah, Kejari Pati Tangani Bumdesma Secara Marathon

Baca Juga : Temu Kangen Mantan Kades, Pasopati Mati Suri : Bumdesma Dibuat Bancakan, Kasusnya Jalan di Tempat

Baca Juga : Uang Bumdesma Mengalir 4,7 Milyar Rupiah Diduga Buat Bancakan

Dimana ketentuan pasal 6 huruf d menyebutkan, bahwa KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya. Sedangkan, pasal 10 ayat (1) menyebutkan pelaksanaan tugas supervisi.

“Pasal 10 A, KPK berwenang untuk mengambil alih penyidikan dan/ atau penuntutan yang sedang ditangani oleh kejaksaan, dan APH lainnya wajib menyerahan pelimpahan kepadanya. Peraturan secara khusus terkait kewenangan supervisi KPK diatur dalam pasal 2 ayat (1), peraturan presiden republik indonesia nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Pelapor berharap, agar KPK segera mengambil alih perkara ini, yang merupakan serangkaian penanganan perkara Tipikor. Dalam surat permohonan ini, kami melampirkan dokumen/ atau bukti pendukung. Hal tersebut bertujuan agar dapat melakukan analisis, penemuan kejanggalan-kejanggalan dalam penanganannya.

“KPK dirasa sangat berwenang untuk melakukan supervisi perkara yang sedang ditangani Kejaksaan, semata-mata demi tegaknya hukum dan tidak tebang pilih dalam penetapan Tersangka. Selain itu, apabila dikemudian hari menemukan ada dugaan permainan oleh oknum kejaksaan maupun pihak lain (suap), mohon segera ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” tandanya. (Rmn)

Hukum Menjadi Mesin Pencetak Uang Oleh Oknum APH

Jakarta – Cakranusantara.net | Mengamati dari sebuah berita media online, seorang ASN Hakim Agung MA tertangkap OTT KPK dalam kasus suap dan gratifikasi dalam kasus penanganan kasus oleh Kuasa Hukum advokat Yosep Parera dan Eko Suparno di Semarang dan Jakarta.

“Akan tetapi apakah KPK hanya menangkap PNS Kepaniteraan bidang Perdata Dessy Yustria, Muhajir Habibie dan Edi Wibowo yang berkaitan dengan kasus Kasasi/ PK yang ditangani Hakim Agung ASN ataukah SD dan ETP hakim yudisial/panitera pengganti?, KPK meralat beritanya itu sendiri bahwa tidak menangkap Hakim Agung hanya menangkap aparat Kepaniteraan, KPK belum memberi penjelasan lebih lanjut kasus OTT KPK hari ini. Apakah KPK salah tangkapkah atau tebang pilih?,” ungkap Pengamat hukum Advokat Kurnia Zakaria.

Dalam pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pada intinya melarang perbuatan mengambil/ mencari untung yaitu mengambil/ mencari keuntungan yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana. Perbuatan mencari untung sebagai perbuatan memperoleh penambahan keuntungan secara materiil dan finansial diluar gaji/ honorariun maupun tunjangan dan fasilitas negara berikan.

“Pasal 3 ini dikaitkan dengan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 adalah memberikan hadiah atau janji kepada pegawai, mengingat kekuasaan atau wewenangnya yang melekat pada jabatan atau kedudukan orang itu termasuk delik korupsi. Pasal 3 ini juga bisa dikaitkan dengan pasal 5 UU No.31 Tahun 1999 tentang Delik Suap dan UU No.8 Tahun 1980. Kasus suap (bribery) dimana prakarsa datang dari pengusaha atau warga/ kuasa hukum yang membutuhkan jasa dari aparat penegak hukum (APH) atau sebaliknya Pemerasan (extortion) dimana prakarsa dari petugas bagian pembantu aparat penegak hukum kepada para pihak pencari keadilan atau pelayanan publik bidang hukum dalam KUHP tentang Pemerasan dalam Jabatan dan Pasal Suap dalam KUHP,” lanjut Kurnia.

Dalam hal ini KPK bila mengenakan delik suap dan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 dalam kasus OTT kasus pengurusan perkara di MA harus dapat membuktikan :

Penyalahgunaan kewenangan yang ada karena jabatannya, artinya menyalahgunakan kekuasaan/ haknya yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan. Memanfaatkan kesempatan berarti menyalahgunakan waktu/ moment yang ada karena jabatan atau kedudukan.

“Menyalahgunakan sarana artinya menyalahgunakan alat-alat atau perlengkapan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Artinya yang bersangkitan memiliki kekuasaan atau peluang untuk melakukan sesuatu yang disebut Kesempatan,” ujarnya.

Sementara itu, seseorang yang memiliki jabatan atau kedudukan biasanya akan mendapatkan sarana tertentu untuk menjalankan kewajiban dan kewenangannya. Sarana itu merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat untuk mencapai maksud dan tujuan.

“Seseorang dengan jabatan atau kedudukan tertentu akan memiliki wewenang, kesempatan, dan sarana tertentu yang dapat ia gunakan untuk menjalankan tugas dan kewajiban, semuanya pasti diberi rambu-rambu tertentu berdasarkan prosedur, tata cara, atau petunjuk teknis tertentu. Apabila dilanggar dan tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka terjadi penyalahgunaan wewenang, kesempatan, dan sarana yang dimiliki,” paparnya.

Wewenang mengandung hukum publik adalah wewenang menimbulkan keperdataan dan berakibat hukum. Kesalahan dalam menjalankan wewenangnya jika memenuhi unsur Obyektif karena tindakannya bertentangan dengan hukum dan mendapatkan ancaman hukuman (sanksi pidana). Kesalahanya juga harus berunsur Subyektif (tindakan yang tidak dikehendaki UU).

Korupsi dikalangan APH dikategorikan Criminaloids adalah mereka yang melakukan praktik-praktik kriminal dalam menjalankan tugas pada pekerjaannya. Tetapi kejahatannya dilakukan secara tersembunyi dan terstruktur. Bukanlah kehendak jahat dari pelaku melainkan moral mereka yang tidak sensitif.

“Criminaloids ini adalah orang-orang yang memiliki jabatan tinggi dan terhormat dimasyarakat. Mereka memakai standar ganda di mata masyarakat, selalu terlihat orang yang berbuat baik, akan tetapi dibalik jabatan dan instansi menggunakan cara yang tidak etis dalam menjalankan pekerjaan pada profesinya itu,” cetusnya.

Motifnya untuk mencukupi kebutuhan hidup yang berlebihan hedonisme, maupun pengumpulan harta kekayaan baik secara mewah ataupun mencukupi kehidupan dibalik layarnya seperti biaya anak sekolah di luar negeri, liburan rutin keluar negeri, koleksi barang antik atau seni, tidak cukup hanya punya satu istri, terjerat kehidupan malam, sosialita high class, ingin ekspansi kegiatan bisnis menjamin masa pensiun/ investasi bisnis.

“Jadi gaji tunjangan dan fasilitas yang didapat tidak cukup bagi pejabat tersebut. Pengamat melihat mobil dinas para pejabat eselon satu setingkat menteri atau Kepala Badan dan Ketua Komisi bukan lagi kelas kendaraan MPV atau SUV sekelas Toyota Camry, Toyota Fortuner atau Mitsubishi Pajero tetapi sudah Toyota Alphard/Vellfire atau Hyundai Palisade atau Mercedes Benz tipe AMG,” jelasnya.

Kebiasaan dalam memberi sesuatu dianggap sebagai kultur birokrat dan yudikator untuk memperlancar/ mempermudah suatu maksud dan tujuan dengan memberi kesenangan/ hadiah kepada pejabat agar tidak dipersulit/ dipercepat maksud tujuan seseorang terhadap pelayanan publik walaupun dalam bentuk sukarela maupun dianggap tradisi yang bisa saja menjadi keterpaksaan atau keharusan yang tadinya didasari atas kesukarelaan belaka tetapi sekarang atas permintaan yang harus dipenuhi bila tidak ingin kesulitan atau dikalahkan baik secara sembunyi-sembunyi maupun ada yang terang-terangan.

Dulu sifatnya melalui cash atau transfer rupiah tetapi sekarang memakai mata uang asing cash yang diberikan melalui perantara sehingga perantara itu yang bakal menjadi tumbalnya manakala ia kesandung kasus. Nilainya bukan lagi puluhan juta rupiah akan tetapi sudah mencapai hingga milyaran rupiah. Hukum menjadi Komersial dan menurut Harga Pasar,” tandas Kurnia Zakaria yang juga merupakan Dosen pada Universitas ternama di Jakarta.

(RN-Red)

Milyaran Rupiah Raib, Kejari Pati Seakan Masuk Angin Tangani Kasus Bumdesma Sindir PGN Makoda Pati

Pati – Cakranusantara.net | Patriot Garuda Nusantara (PGN) Markas Komando Daerah (Makoda) Pati apresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jawa Tengah dalam menangani perkara dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) yang nilainya Milyaran rupiah.

Perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Bumdesma mencuat ke publik lantaran sebelumnya sejumlah Kepala Desa (Kades) yang tergabung didalam Bumdesma mencurigai ada ketidak beresan dalam pengelolaan anggaran, sebab sampai tahun ke 2 tidak ada pembagian deviden seperti yang dijanjikan sebelumnya.

“PGN Makoda Pati mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kejari Pati dalam menangani perkara Bumdesma yang menyebabkan kerugian negara hingga Milyaran rupiah diduga buat bancakan,” Ujar Supriayanto selaku Ketua PGN Makoda Pati kepada awak media di dikantornya. Senin (15/8/2022).

Sebelumnya, Kepala Kejari Pati mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor : Print-909/M.3.16/Fd.1/06/2022 Tanggal 23 Juni 2022, setelah Bidang Intelejen melakukan ekspose dan melimpahkan berkas perkara ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“PGN Makoda Pati menilai, Kejari Pati terlalu lambat, sehingga muncul dugaaan Kejari Pati sudah lelah dan mulai masuk angin,” Sindirnya.

Sejauh ini, PGN Makoda Pati bersama tim Advokasi masih komitmen mengawal perkara Bumdesma yang ditangani Kejari Pati hingga tuntas.

(Yg/CN)

Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Proyek Embung 25 Milyar Desa Kasihan Belum Jadi Sudah Kocar-kacir

 

PATI – Cakranusantara.net | Bangunan Proyek Embung Desa Kasihan, kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah Ambrol (Kocar-kacir- Jawa), bangunan kurang lebih mencapai 300 meter “keliling bangunan”, disinyalir tidak sesuai Spesifikasi.

Proyek Embung, dengan luas 5 Hektar itu, yang nantinya akan mampu menyuplai 4000 Saluran Air bersih untuk masyarakat sekitar wilayah Kecamatan Sukolilo, Kayen, dan Gabus dengan anggaran dana bekisar Rp. 25 Milyar rupiah yang saat ini masih dalam proses Pengerjaan oleh rekanan PT. Mutiara Elwan Perkasa.

Ambrolnya bangunan Proyek embung PDAM di Desa Kasihan itu, yang dalam kurun waktu Satu Minggu sudah mengalami 2 kali ambrol yang mengakibatkan kerusakan parah pada bangunan Embung tersebut. Longsornya proyek embung itu mencapai sekitar 80% sehingga sempat menjadi sebuah gejolak oleh warga setempat yang Lahannya berdekatan dengan Embung itu.

Akibat Ambrolnya Bangunan Proyek Embung menyebabkan tergesernya badan jalan Proyek, sehingga Pelaksana Proyek mengalihkan akses jalan di Tanah Bejo Warga Desa Kasihan.

Sebelumnya, menurut pengakuan Bejo pihak Pelaksana telah menggunakan Lahannya itu tanpa konfirmasi terlebih dahulu sehingga sempat menjadi konflik, namun pada akhirnya pada Selasa (9/8/2022) kedua belah pihak menyelesaikan konflik secara baik-baik.

Sementara itu, Nanang Pelaksana Proyek Embung saat di konfirmasi Awak media di Lokasi Embung PDAM mengatakan, Ambrolnya Bangunan Embung di sebabkan adanya cuaca hujan, dan kemungkinan besar karena tanah di sini memang bekas Rawa sehingga mudah Ambrol seperti ini,” ucap Nanang.

Sebagian puing-puing bangunan sudah di keruk kembali karena tidak dapat di fungsikan lagi sehingga menjadi puing-puing saja, Namun masih ada Bangunan cor di perkirakan panjang mencapai 50 meter masih utuh tetapi bangunan Cor tersebut mengalami pergeseran fisik dikarenakan dampak Ambrolnya bangunan itu.

“Secara kualitas pengerjaan proyek sudah sesuai Spek, hanya saja ada faktor cuaca ditambah faktor tanah tersebut adalah tanah gerak,” tutupnya.

(Tim Red)

Perades 2022 Mendapat Apresiasi Kemendagri, Ini Jawaban Kabag Tapem

Pati – Cakranusantara.net | Hasil Laporan Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa (Perades) Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2022 mendapatkan apresiasi.

Apresiasi tersebut termaktub dalam surat Kemendagri Nomor 141/3581/BPD yang ditujukan kepada Bupati Pati tertanggal 14 Juli 2022. Surat dari Kemendagri ini merupakan balasan dari surat Bupati Nomor 141.3/1896 tanggal 29 Juni 2022 hal Laporan Hasil Audiensi forum Capraga Pati terkait pengisian Perangkat Desa.

“Kami menyampaikan apresiasi atas laporan hasil audiensi forum Capraga terkait pengisian perangkat Desa dan tidak lanjut permasalahan yang telah saudara sampaikan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis surat Kemendagri.

Pengisian Perades Masih Menyisakan Luka Hati, Ada Dugaan Kongkalikong Hingga Jual Beli Jabatan

Uang Bumdesma dibuat Bancakan, Penanganan Lambat: Sisanya Kurang dari 2 Milyar

Fee 20 Persen, Bendahara P3A Desa Wonorejo Diduga di Pecat

Pers, Baca Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999, Perlindungan Jurnalis Dalam Peliputan

Kasus Joki UTBK SBMPTN, Jerat UU Sistem Pendidikan Nasional dan Rahasia Negara

Kabag Tapem Kabupaten Pati Imam Kartiko saat di wawancarai awak media menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) sudah semestinya menerima aduan terkait pelaksanaan Perades.
Meskipun, kata dia tanpa ada surat permintaan penerimaan audiensi dari Kemendagri tetap akan diterima.

“Mereka (Capraga) tampaknya tidak puas dan mengadu ke Kemendagri, KPK, BSSN, dari situ Kemendagri meminta kita menerima audiensi, yang sudah kita terima sebelumnya di ruang Rayung Wulan waktu itu,” Jelas Kabag Tapem Selasa (26/7/2022).

Meskipun sejumlah capraga masih keberatan dengan hasil Perades, akan tetapi pelaksanaannya itu sudah sesuai berdasarkan Perda maupun Perbup termasuk tahapan-tahapan dalam membuat berita acara sampai tahap pelantikan pada 23 April 2022.

“Artinya sudah selesai, kalau ada tuntutan itu ke Tata Usaha Negara (TUN) menggugat Pelantikan dalam hal SK Kades, akan tetapi ini sudah di luar konteks di luar urusan kita. Sebab itu menggunakan saksi ahli bukan saksi fakta,” tegasnya.

“Yang jelas mekanisme pelaksanan sudah sesuai prosedur, berjalan sesuai tahapan, semua sudah dilalui dengan mekanisme yang ada,” tutup Kabag Tapem.

(Sfl/CN)

Kasus Migor “CPO” Sangat Membutuhkan Kesaksian Mantan Mendag

Jakarta – Cakranusantara.net | Kesaksian Muhammad Lutfi mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Sangat di butuhkan terkait meningkatnya harga minyak goreng dalam negeri akibat pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021/2022 oleh Dirjen dahulu Kemdag (Kementerian Perdagangan) dalam menerbitkan persetujuan ekspor komoditi minyak goreng (Migor) Cride Palm Oil (CPO) kepada tiga perusahaan swasta yang diduga tidak memenuhi syarat melakukan eksport tersebut. Hal itu diungkapkan Kurnia Zakaria Selaku pengamat kasus itu dan juga selaku salah satu Advokat di Indonesia.

Dalam Hukum pidana khususnya dalam delik materiil maka harus dibuktikan perbuatan manakah yang menjadi penyebab dari suatu akibat, maka perbuatan tersebut yang dipertanggung jawabkan/ dihukum.

Dalam kasus ini, digunakan teori hubungan Kausalitas, yang menemukan relasi antara faktor sebab, perbuatan dan akibat, jika digunakan teori Qinditio sine qua non, dari Von Buri, bahwa semua sebab adalah faktor untuk timbulnya akibat, kelemahannya memperluas pertanggung jawaban pidana, sehingga tidak diterapkan kecuali dalam hal yang mendesak, karena sulit dan sukar menemukan tikusnya maka lumbung padi nya dibakar, akan tetapi yang menjadi korban tidak hanya tikus yang diburu, juga kacoak dan lainnya.

Karena itu, digunakan teori Individualisir dengan menerapkan teori Adequat dan Relevan, manakah faktor yang paling dekat dan relevan dari semua faktor, di identifikasi dan itulah sebagai penyebab yang di pertanggung jawabkan. Ternyata ada beberapa faktor yang menjadi penyebab dalam kelangkaan Migor di dalam Negeri yang akhirnya menaikkan harga Migor seperti keterangannya saat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI bulan Maret 2022 yang lalu.

Mantan Mendag berkata bahwa kenaikan harga Migor disebabkan oleh kenaikan harga CPO hingga Januari 2022 yang harga rata-rata CPO dunia mencapai Rp. 13. 244 ribu rupiah per kilogram. Adanya perang Ukraina dengan Rusia mempengaruhi jalur distribusi CPO, adanya epidemi yang melanda hampir seluruh Negara membuat berbagai pembatasan dan adanya program biodisel oleh pemerintah indonesia membuat semakin langkanya minyak goreng, perlu ditanggulangi secara komprehensip.

Maka kesaksian Mantan Mendag sangat diperlukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), apakah ada hubungan ML atas persetujuan Eksport pada perusahaan yang dianggap tidak layak itu. Jika ML dianggap merupakan bagian dari pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka maka harus diperiksa pasal 55 KUHP tentang Turut Serta, salah satu syarat pokok adanya turut serta/ mededader ini, harus ada kesepakatan.

“Bukan hanya pemufakatan jahat tentang kejahatan atau perbuatan apa yang dilakukan, bagaimana cara melakukannya, siapa yang melakukannya dan apa alat yang di butuhkan untuk melakukannya dan sebagainya, jika dianggap sebagai pembantuan dan menjuntokan dengan pasal 56 KUHP, maka diperiksa peranan bantuannya apa, apakah itu signifikan atau tidak.

Sebab, hal itu setahu saya, penunjukan dan persetujuan Eksport cukup dengan keputusan Dirjen Perdagangan saja, jadi dimana titik bantuannya?. Karena itu Dirjen yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka akan di putus dengan pasal 3 UU Tipikor, penyalahgunaan wewenang, karena perbuatan tersangka adalah berwenang memberikan persetujuan eksport tapi melebihi kewenangannya, karena sudah diberikan kepada pihak yang tidak layak.

Sedangkan pasal 2 UU Tipikor mensyaratkan perbuatan adalah sama sekali melawan Hukum sehingga berdasarkan mata Hukum, pemberi persetujuan tersebut, ancaman pidananya lebih berat daripada tersangka, yang ancamannya 2 tahun sampai dengan seumur hidup,” Tandas Kurnia Zakaria.

(Rn/Red)

Pengisian Perades Masih Menyisakan Luka Hati, Ada Dugaan Kongkalikong Hingga Jual Beli Jabatan

PATI – Cakranusantara.net | Pengisian Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah masih terus bergejolak. Pasalnya dinilai adanya dugaan permainan atau adanya kongkalikong hingga jual beli Jabatan.

Ironisnya. Ketua Calon Perangkat Desa Gagal (Capraga) Kabupaten Pati Muhammad Chundori mengaku mendapat tawaran sejumlah uang agar permasalahan tentang Perades di Desa/ Kecamatan Tambakromo itu tidak dilanjut ke proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga ; Ironis..!!, Lagi-lagi di Dapati Diduga Parkir Liar di Stadion Joyo Kusumo Pati

“Saya mendapat tawaran langsung yang mengarah ke sana (pengkondisian uang, red), agar permasalahan Perades di Tambakromo tidak dilanjutkan ke proses hukum, namun saya menolak,” ungkap Chundori kepada wartawan Sabtu (4/6/2022).

Menurutnya, Laporan yang sudah disampaikan soal Perades ke Polres Pati akan tetap berlanjut. Hal itu dilakukan karena adanya indikasi kecurangan dalam pengisian Perades beberapa waktu lalu, hingga mengakibatkan harapannya untuk menjadi perangkat desa di Desa Tambakromo pupus.

Baca Juga ; Bupati Minta Pemenang Lelang Segera Perbaiki Jalan Tayu-puncel, Tidak Punya Uang Tidak Usah Ikut Lelang

“Orang tua rival saya yakni B, datang langsung ke rumah mertua memberi tawaran, dan meminta agar permasalahan Perades di Tambakromo tidak dilanjutkan ke proses hukum yang saat ini sedang berjalan, namun saya menolak,” Terangnya.

Baca Juga : Gonjang Ganjing Pengisian Perangkat Desa Tlogorejo Akhirnya Resmi di Polisikan

Disinggung berapa nominal uang yang ditawarkan, Chundori enggan memberikan jawaban, karena menurutnya itu dianggap kurang etis.

Baca Juga : Dugaan Kecurangan Pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul Resmi di Polisikan

“Berapa jumlahnya saya tidak bisa sebutkan, karena itu kurang etis, yang pasti saya meyakini, apabila ini hak saya maka biar (tersimpan) di saya, tapi kalau hak beliau biar di beliau,” Cetusnya.

Saat Ujian di hotel UTC Semarang

Diketahui, Muhammad Chundori ini sebelumnya resmi melaporkan pengisian Perades di desanya Tambakromo, ke Polres Pati yang diduga telah terjadi adanya kecurangan. Dirinya resmi melaporkan karena merasa dicurangi dan dirugikan, sehingga langkah untuk maju sebagai calon Perangkat Desa (Perades) pupus ditengah jalan.

“SK (Surat Keterangan) pengabdian yang dipegang IM selaku anak dari anggota DPRD Pati dari Ketua Komisi A yang membidangi Pemerintahan tidak sesuai dengan yang saya pegang, saya menduga ada permainan perubahan dokumen.” Tutup Chundori saat keluar dari ruang Satreskrim Polres Pati, beberapa waktu lalu.

(Tim Red)

PT FIM di Gugat 19 Korbannya, Tertipu Investasi Bagi Hasil

Jakarta – Cakranusantara.net | Sebanyak 19 (sembilan belas) Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru aktif dan pensiunan guru menggugat sebuah perusahaan investasi PT (FIM) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran.

Markus Jaka Togatorop, S.H kepada wartawan saat ditemui usai ikuti jalannya sidang perdana mengatakan, atas adanya dugaan penipuan bagi hasil Investasi oleh perusahaan yang melakukan serangkaian perbuatan melanggar hukum (PMH) itu merugikan peserta kurang lebih Rp 3 miliar rupiah. Gugatan ini sudah didaftarkan ke PN Jakpus secara online dengan nomor pendaftaran PN.JKT.PST-042022OQG.

“Pada pokoknya memohon kepada majelis hakim PN Jakpus, supaya menghukum tergugat terbukti bersalah oleh karenanya mengembalikan seluruhnya kerugian para tergugat sebagai korban investasi bagi hasil,” kata Kuasa Hukum, Senin siang (23/05/2022).

Markus menguraikan, perusahaan mengajak para korban PNS guru aktif dan yang sudah lanjut usia (lansia) supaya berinvestasi di PT FIM dengan janji bagi hasil keuntungan setiap bulan. Sebagai jaminan investasi tersebut adalah menggadaikan Surat Keputusan (SK) pensiun atau SK terakhir di bank. Namun, setelah uang dari bank cair, langsung ditransfer ke PT FIM.

“Uang pinjaman para penggugat cair yang besarnya setiap orang sekitar Rp100 juta sampai Rp500 juta dengan tenor 5 (lima) tahun sampai 15 (lima belas) tahun,” beber Markus dari kantor Law Firm Markus Jaka Togatorop & Partners.

“Namun, para penggugat tidak menerima uang bagi hasil tersebut, hanya menerima setelah 3 (tiga) bulan pertama, setelah itu tidak menerima lagi dan yang ada hanya janji bayar,” urai Markus.

Ia sebagai Kuasa Hukum dari pihak Penggugat menduga perusahaan tersebut dinilai tidak berhak melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin.

Sebab, perusahaan PT FIM diduga tidak mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum gugatan dilayangkan, nasabah sudah meminta jalur kekeluargaan tetapi tidak menemui hasil.

Berikut ini petitum pihak Penggugat; Pertama menyatakan, tergugat bersalah menurut hukum dan memerintahkan untuk mengembalikan SK pensiun dan SK terakhir para penggugat;

Kedua, menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 bersalah melakukan PMH;

Ketiga, ganti kerugian sebesar Rp3.071.937.296 (tiga miliar tujuh puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) dan jika para tergugat tidak patuh dan taat dalam melaksanakan amar putusan yang sudah berkekuatan hukum (inkracht) dan untuk menjaga gugatan para penggugat tidak sia-sia (ilusionis), maka para penggugat meminta dan menuntut uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari jika tergugat 1 lalai dan tidak patuh dalam melaksanakan isi putusan tersebut.

Keempat, tanah dan bangunan serta aliran dana rekening tabungan dan deposito tergugat 1 untuk diletakan sita atau jaminan (Conservatoir Beslag) dan;

Kelima, Menyatakan, bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali (PK).

“Menghukum tergugat 1 untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini,” tutup Markus sembari menyampaikan sidang berikutnya nanti pada Senin 13 Juni 2022.

(Red)

ICW: NAB di Nobatkan Aktor Termuda Tahanan KPK

Jakarta – Cakranusantara.net | Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat jumlah perkara dan terdakwa kasus korupsi. Ironisnya, NAB di nobatkan sebagai tahanan termuda.

Kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2021 naik ketimbang tahun sebelumnya.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mencatat ada 1.282 perkara korupsi dengan total terdakwa 1.404 orang yang ditangani kedua lembaga penegak hukum itu.”Ini kenaikan dibanding tahun 2018, 2019 dan 2020.

Angka ini dari yang disidangkan Januari sampai Desember 2021 di seluruh tingkatan pengadilan, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di ranah kasasi dan kami juga mencuplik peninjauan kembali,” kata Kurnia saat jumpa pers daringnya tentang Peluncuran Tren Vonis 2021, Minggu (22/5/2022).

Dia lalu membeberkan data perkara dan terdakwa korupsi dari 2018 hingga 2022. Pada 2018, terdapat 1.053 perkara dan 1.162 terdakwa di KPK dan Kejagung. Pada 2019 terdapat 1.019 perkara dan 1.125 terdakwa. Pada 2020, terdapat 1.218 perkara dengan 1.298 terdakwa.

ICW juga memaparkan rentang usia pelaku korupsi, mulai dari yang termuda hingga yang paling lanjut usia. Hasilnya, ditemukan pelaku rasuah termuda dengan umur 24 tahun. Korupsi yang dilakukannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.

Sedangkan aktor rasuah paling tua dalam pemantauan ICW sepanjang 2021, berusia 79 tahun, yang berasal dari di Sumatera Utara dan berklaster anggota DPRD.

“Aktor korupsi termuda dan aktor korupsi yang sudah lanjut usia, termudia usianya 24 tahun kerugian negara Rp 2,1 miliar dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, sedangkan yang paling tua itu usia 79 tahun di Sumatera Utara dari klaster DPRD terbukti melakukan praktek suap menyuap sebesar Rp 477 juta,” tutur Kurnia.

Aktor korupsi berusia 24 tahun itu adalah Nur Afifah Balqis (NAB) yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Dia dinobatkan sebagai tanahan KPK termuda.

Bersama Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud yang juga Ketua DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU.

(Jr-CN)

Gonjang Ganjing Pengisian Perangkat Desa Tlogorejo Akhirnya Resmi di Polisikan

Pati – Cakranusantara.net| Gonjang ganjing Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah bertambah lagi yang di Polisikan di Polres Pati, Polda Jateng. Siap-siap.

Pasalnya, dalam pelaksanaan pengisian Perangkat disinyalir adanya kecurangan, diantaranya dugaan jual beli Jabatan ‘siapa yang punya uang dialah yang bakal jadi perangkat Desa’ terjadi dimana-mana.

Baca Juga; https://www.cakranusantara.net/daerah/kades-tlogorejo-melakukan-mal-administrasi-akan-di-seret-ke-jalur-hukum/

Muhamad Efendi (ME) warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso telah mengadukan dugaan kecurangan yang terjadi di desanya dalam pengisian Perangkat Desa.

Menyusul Desa Tlogorejo, Kecamatan Jakenan juga resmi di Polisikan atas adanya dugaan manipulasi data pada Selasa (17/5/2022) lalu oleh Abdul Khakim (AK).

Baca Juga; Mbah Joko Kuasa Hukum ME Bakal Mempolisikan Pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul

AK kepada awak media mengatakan, pengisian Perangkat Desa telah saya adukan atas adanya dugaan manipulasi data di Polres (Kepolisian Resort) Pati selebihnya atas dugaan lainnya biar nanti di dalami oleh pihak kepolisian,” katanya.

Baca Juga; ME Merasa Terdholimi Dalam Pengisian Perangkat, Akhirnya Mengadu di Kejari Pati

Senada Slamet Widodo., S.H., selaku aktivis di Pati sekaligus pengamat dalam kebijakan perbup (Peraturan Bupati) terkait pengisian Perangkat yang akrab disapa Om Bob angkat bicara, bahwa hari itu Selasa (17/5/2022) AK juga telah resmi melaporkan akan adanya dugaan kecurangan manipulasi data dalam pelaksanaan pengisian Perangkat Desa Tlogorejo di Polres Pati.

“Untuk selebihnya, biar di dalami oleh pihak Polres Pati, pastinya Kepolisian tidak akan mengalami kesulitan dalam mendalaminya, karna itu sudah tugasnya kepolisian, selaku aparat yang berwenang di Indonesia khususnya wilayah hukum Polres Pati,” tegasnya.

(Mh-CN)