Bumdesma Pati, Supervisi : Penetapan Tiga Tersangka Terkesan Tebang Pilih dan Dijadikan Tumbal

Pati – Cakranusantara.net | Perkara Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kabupaten Pati dalam penetapan Tiga orang tersangka terkesan tebang pilih, dan hanya asal ada yang dijadikan tumbal sudah klir, Rabu (24/1/2024).

Fatkhur Rahman, S.Ag., S.H., M.H, kuasa hukum pelapor mengatakan, bahwa hari ini ia telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan, melaporkan adanya dugaan Korupsi Keuangan Negara yang dikelola oleh Pengurus dan pihak terkait Bumdesma.

“Kerugian ditaksir mencapai kisaran Rp 4.7 milyar, dugaan korupsi tersebut didasarkan dana penyertaan modal oleh pihak Desa dan kemudian dikelalo PT MBSP (Maju Berdikari Sejahtera Pati) dan PT MDP (Mitra Desa Pati),” ungkapnya.

Dalam hal ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati sudah memanggil Kepala Desa (Kades), mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadispermandes), mantan Wakil Bupati Pati, pihak ketiga (PT MBSP dan PT MDP) sebagai pengelola dana tersebut.

“Bumdesma terdiri dari 3 (tiga) orang direksi, termasuk Ketua Bumdesma. Disitu, Penyidik telah menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.516.518.575,- (Satu milyar lima ratus enam belas juta lima ratus delapan belas ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah),” lanjutnya.

Kerugian tersebut dikuatkan dengan adanya laporan hasil penghitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), sesuai Surat Nomor 56/S/XXI/07/2023 tertanggal 25 juli 2023 atas penghitungan kerugian keuangan negara terhadap Pengelolaan Keuangan.

“Uang itu dikelalo PT. MBSP dan PT MDP Kabupaten Pati pada tahun 2018 sampai dengan 2022. Kemudian Kejaksaan telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, inisial RG dengan surat penetapan tersangka nomor B-1726/M.316/Fd.1/09/2023, RA No : B-1729/M.316/Fd.1/09/2023, dan HS Nomor B-1727/M.316/Fd.1/09/2023 tertanggal 05 September 2023,” urainya.

Ironisnya, DW juga merupakan bagian dari Direksi, serta berperan aktif dalam pengelolaan dana tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga kami menduga ada tebang pilih, dimana ketiga tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2  ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Pelapor masih merasa kurang sesuai (kurang puas) dari rasa keadilan. Hal tersebut disebabkan, masih ada pihak yang belum tersentuh hukum, padahal sebanarnya sangat berkaitan dengan permasalahan itu. Dimana, sampai saat ini Kejaksaan hanya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka saja, padahal dalam perkara tersebut melibatkan banyak pihak, namun tidak menjadi tersangka, terkesan yang  penting asal ada yang ditumbalkan,” keluhnya.

Dengan demikian, sangat wajar apabila kami selaku Kuasa Hukum Pelapor beranggapan ada “Tebang Pilih”. Fatkur menduga perkara ini ada penyalahggunaan wewenang oleh oknum “aparat penegak hukum (APH/ Jaksa)”. Seperti informasi yang pernah didengar, terkait pemberitaan yang viral oknum jaksa yang di OTT KPK beberapa bulan lalu, salah satunya dimuat di media online CNN Indonesia dengan  alamat link : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231116204449-12-1025287/kpk-tetapkan-kajari-dan-kasipidsus-kejari-bondowoso-jadi-tersangka.

“Pemberitaan tersebut membuktikan, oknum APH yang seharusnya menegakkan hukum termasuk dalam pemberantasan korupsi justru bertindak sebaliknya. Berdasarkan ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d jo pasal 10 ayat (1) undang-undang nomor 19 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, memberikan tugas atau kewenangan kepada KPK dalam melakukan Supervisi dan atau mengambil alih kasus ini,” harapnya.

Baca Juga : Milyaran Rupiah Raib, Kejari Pati Seakan Masuk Angin Tangani Kasus Bumdesma Sindir PGN Makoda Pati

Baca Juga : Milyaran Rupiah, Kejari Pati Tangani Bumdesma Secara Marathon

Baca Juga : Temu Kangen Mantan Kades, Pasopati Mati Suri : Bumdesma Dibuat Bancakan, Kasusnya Jalan di Tempat

Baca Juga : Uang Bumdesma Mengalir 4,7 Milyar Rupiah Diduga Buat Bancakan

Dimana ketentuan pasal 6 huruf d menyebutkan, bahwa KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya. Sedangkan, pasal 10 ayat (1) menyebutkan pelaksanaan tugas supervisi.

“Pasal 10 A, KPK berwenang untuk mengambil alih penyidikan dan/ atau penuntutan yang sedang ditangani oleh kejaksaan, dan APH lainnya wajib menyerahan pelimpahan kepadanya. Peraturan secara khusus terkait kewenangan supervisi KPK diatur dalam pasal 2 ayat (1), peraturan presiden republik indonesia nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Pelapor berharap, agar KPK segera mengambil alih perkara ini, yang merupakan serangkaian penanganan perkara Tipikor. Dalam surat permohonan ini, kami melampirkan dokumen/ atau bukti pendukung. Hal tersebut bertujuan agar dapat melakukan analisis, penemuan kejanggalan-kejanggalan dalam penanganannya.

“KPK dirasa sangat berwenang untuk melakukan supervisi perkara yang sedang ditangani Kejaksaan, semata-mata demi tegaknya hukum dan tidak tebang pilih dalam penetapan Tersangka. Selain itu, apabila dikemudian hari menemukan ada dugaan permainan oleh oknum kejaksaan maupun pihak lain (suap), mohon segera ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” tandanya. (Rmn)

Pengisian Perades Masih Menyisakan Luka Hati, Ada Dugaan Kongkalikong Hingga Jual Beli Jabatan

PATI – Cakranusantara.net | Pengisian Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah masih terus bergejolak. Pasalnya dinilai adanya dugaan permainan atau adanya kongkalikong hingga jual beli Jabatan.

Ironisnya. Ketua Calon Perangkat Desa Gagal (Capraga) Kabupaten Pati Muhammad Chundori mengaku mendapat tawaran sejumlah uang agar permasalahan tentang Perades di Desa/ Kecamatan Tambakromo itu tidak dilanjut ke proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga ; Ironis..!!, Lagi-lagi di Dapati Diduga Parkir Liar di Stadion Joyo Kusumo Pati

“Saya mendapat tawaran langsung yang mengarah ke sana (pengkondisian uang, red), agar permasalahan Perades di Tambakromo tidak dilanjutkan ke proses hukum, namun saya menolak,” ungkap Chundori kepada wartawan Sabtu (4/6/2022).

Menurutnya, Laporan yang sudah disampaikan soal Perades ke Polres Pati akan tetap berlanjut. Hal itu dilakukan karena adanya indikasi kecurangan dalam pengisian Perades beberapa waktu lalu, hingga mengakibatkan harapannya untuk menjadi perangkat desa di Desa Tambakromo pupus.

Baca Juga ; Bupati Minta Pemenang Lelang Segera Perbaiki Jalan Tayu-puncel, Tidak Punya Uang Tidak Usah Ikut Lelang

“Orang tua rival saya yakni B, datang langsung ke rumah mertua memberi tawaran, dan meminta agar permasalahan Perades di Tambakromo tidak dilanjutkan ke proses hukum yang saat ini sedang berjalan, namun saya menolak,” Terangnya.

Baca Juga : Gonjang Ganjing Pengisian Perangkat Desa Tlogorejo Akhirnya Resmi di Polisikan

Disinggung berapa nominal uang yang ditawarkan, Chundori enggan memberikan jawaban, karena menurutnya itu dianggap kurang etis.

Baca Juga : Dugaan Kecurangan Pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul Resmi di Polisikan

“Berapa jumlahnya saya tidak bisa sebutkan, karena itu kurang etis, yang pasti saya meyakini, apabila ini hak saya maka biar (tersimpan) di saya, tapi kalau hak beliau biar di beliau,” Cetusnya.

Saat Ujian di hotel UTC Semarang

Diketahui, Muhammad Chundori ini sebelumnya resmi melaporkan pengisian Perades di desanya Tambakromo, ke Polres Pati yang diduga telah terjadi adanya kecurangan. Dirinya resmi melaporkan karena merasa dicurangi dan dirugikan, sehingga langkah untuk maju sebagai calon Perangkat Desa (Perades) pupus ditengah jalan.

“SK (Surat Keterangan) pengabdian yang dipegang IM selaku anak dari anggota DPRD Pati dari Ketua Komisi A yang membidangi Pemerintahan tidak sesuai dengan yang saya pegang, saya menduga ada permainan perubahan dokumen.” Tutup Chundori saat keluar dari ruang Satreskrim Polres Pati, beberapa waktu lalu.

(Tim Red)

ICW: NAB di Nobatkan Aktor Termuda Tahanan KPK

Jakarta – Cakranusantara.net | Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat jumlah perkara dan terdakwa kasus korupsi. Ironisnya, NAB di nobatkan sebagai tahanan termuda.

Kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2021 naik ketimbang tahun sebelumnya.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mencatat ada 1.282 perkara korupsi dengan total terdakwa 1.404 orang yang ditangani kedua lembaga penegak hukum itu.”Ini kenaikan dibanding tahun 2018, 2019 dan 2020.

Angka ini dari yang disidangkan Januari sampai Desember 2021 di seluruh tingkatan pengadilan, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di ranah kasasi dan kami juga mencuplik peninjauan kembali,” kata Kurnia saat jumpa pers daringnya tentang Peluncuran Tren Vonis 2021, Minggu (22/5/2022).

Dia lalu membeberkan data perkara dan terdakwa korupsi dari 2018 hingga 2022. Pada 2018, terdapat 1.053 perkara dan 1.162 terdakwa di KPK dan Kejagung. Pada 2019 terdapat 1.019 perkara dan 1.125 terdakwa. Pada 2020, terdapat 1.218 perkara dengan 1.298 terdakwa.

ICW juga memaparkan rentang usia pelaku korupsi, mulai dari yang termuda hingga yang paling lanjut usia. Hasilnya, ditemukan pelaku rasuah termuda dengan umur 24 tahun. Korupsi yang dilakukannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.

Sedangkan aktor rasuah paling tua dalam pemantauan ICW sepanjang 2021, berusia 79 tahun, yang berasal dari di Sumatera Utara dan berklaster anggota DPRD.

“Aktor korupsi termuda dan aktor korupsi yang sudah lanjut usia, termudia usianya 24 tahun kerugian negara Rp 2,1 miliar dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, sedangkan yang paling tua itu usia 79 tahun di Sumatera Utara dari klaster DPRD terbukti melakukan praktek suap menyuap sebesar Rp 477 juta,” tutur Kurnia.

Aktor korupsi berusia 24 tahun itu adalah Nur Afifah Balqis (NAB) yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Dia dinobatkan sebagai tanahan KPK termuda.

Bersama Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud yang juga Ketua DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU.

(Jr-CN)

Dugaan Kecurangan Pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul Resmi di Polisikan

Pati – Cakranusantara.net| Pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah akhirnya resmi di Polisikan di Polres Pati.

Pasalnya, dalam pelaksanaan pengisian Perangkat disinyalir adanya kecurangan, diantaranya jual beli Jabatan ‘siapa yang punya uang dialah yang bakal jadi perangkat Desa’.

Muhamad Efendi (ME) salah satu calon perangkat Desa yang merasa di dholimi oleh Kepala Desa (Kades) serta Panitia pengisian Perangkat Desa akhirnya resmi mem polisikan kejadian-kejadian itu. Selasa (17/5/2022).

Baca Juga; Mbah Joko Kuasa Hukum ME Bakal Mempolisikan Pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul

ME seusai mem Polisikan kepada awak media mengatakan, Berkas-berkas aduan hari ini telah saya masukkan di Polres (Kepolisian Resort) Pati atas adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, selebihnya biar nanti pihak Kepolisian sendiri yang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sebenarnya berkasnya sudah kami masukkan sejak Sabtu sore (14/5/2022) lalu, namun hari ini diminta datang untuk mendapatkan tanda bukti penerimaan dari Polres Pati atas aduan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga; ME Merasa Terdholimi Dalam Pengisian Perangkat, Akhirnya Mengadu di Kejari Pati

Senada Joko Sutrisno., S.H., selaku kuasa hukum ME yang akrab disapa Mbah Joko saat dimintai keterangan menjawab, bahwa hari ini bersama klien saya resmi telah melaporkan atas adanya dugaan-dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul itu di Polres Pati.

“Pengaduan ini telah diterima oleh pihak Polres Pati pada ± Pukul 11.17 WIB, untuk selebihnya biar pihak kepolisian yang bertindak, kita tunggu saja hasilnya bersama-sama,”

(Mh-CN)

Tonnton juga videonya;

Kades Tlogorejo Melakukan Mal Administrasi, Akan di Seret ke Jalur Hukum

PATI – Cakranusantara.net | Merebaknya isu tak sedap terkait dugaan Permainan dalam ujian Perangkat Desa Tahun 2022 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah membuat Beberapa Lembaga Dan Tokoh Masyarakat Pati Geram.

Lantaran semakin banyaknya aduan dan bukti ketidak beresan dalam Pelaksanaan ujian CAT yang di laksanakan di Hotel UTC Semarang beberapa waktu yang lalu.

Data yang dihimpun media ini, Supriyanto Ketua PGN Makoda Pati mengatakan, Kabupaten Pati saat ini dengan terang -terangan telah menjadi Panitia Tingkat Kabupaten meskipun dalam Peraturan Tidak menyebutkan hal tersebut, sesuai UU nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Pihak Kabupaten seakan menjadi Panitia/ penyelenggara pencari pihak ketiga dalam pelaksanaan ujian CAT di UTC Semarang pada beberapa waktu yang lalu,” katanya.

Mbah Joko Kuasa Hukum ME Bakal Mempolisikan Pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul

Seperti yang terjadi di Desa Tlogorejo, Kecamatan Jakenan, diduga ada Mal Administrasi yang dilakukan Kades terkait Pengabdian pada salah satu calon Perangkat Desa.

“Satu calon Perangkat Desa Tlogorejo disinyalir adanya rekayasa dalam skor pengabdian, ada yang memiliki pengabdian namun tidak diakui oleh Kades Tlogorejo disinyalir agar kalah dalam pelaksanaan pengisian Perangkat Desa,” tambahnya.

Kades diduga telah dengan sengaja melakukan hal diluar Peraturan dengan merubah struktur pada salah satu Lembaga Desa tanpa adanya musyawarah disertai berita acara yang jelas. Bahkan Kades Berani menandatangani SK tanpa stempel Kades, tetapi memakai Stempel Sekretariat Desa (Sekdes).

“Kades seakan sudah menyiasati dengan melemahkan skor pengabdian pada salah satu calon perangkat Desa dengan mengganti struktur secara sepihak,” ujarnya.

ME Merasa Terdholimi Dalam Pengisian Perangkat, Akhirnya Mengadu di Kejari Pati

Tidak hanya itu, penolakan pengabdian salah satu calon dari pengadilan yang dianggap tidak sesuai dengan persyaratan juga terjadi, diduga Kades juga terlibat dalam hal tersebut, disinyalir karena sudah punya calon sendiri.

“Yang membuat janggal dan patut di pertanyakan?, kenapa Kades mengundang calon yang gagal tersebut tertulis sebagai pengurus lembaga, padahal status skornya tidak diakui waktu diajukan pengabdian,”tanyanya.

Ironis..!!, Lagi-lagi di Dapati Diduga Parkir Liar di Stadion Joyo Kusumo Pati

Ditambahkan Tokoh Masyarakat yang juga Pengamat Kebijakan Selamet Widodo, S.H., yang akrab disapa Om Bob mengatakan, menyikapi santernya rumor yang berkembang saya (Om Bob) memberi Peringatan Keras Kepada Kades yang diduga kuat telah melakukan Mal Administrasi agar tidak main-main dalam melawan hukum, dengan menerobos Peraturan, apapun yang telah melawan hukum itu menciderai Demokrasi apalagi merugikan masyarakat.

“Jika Desa Tlogorejo melakukan Mal Administrasi ya harus diproses secara hukum, karena sudah masuk ranah pidana, sudah banyak informasi yang saya terima dan ada juga bukti yang mengarah ke tindak pidana, meski begitu kita akan terus mencari fakta dan bukti untuk dibawa ke ranah hukum,” sebut Om Bob.

Saya akan mengajak teman-teman Media dan Lembaga untuk mengawal dugaan kasus tersebut sampai di persidangan, bahkan kalau ada kejadian ditempat lain juga akan kita kawal, Negara ini Negara Hukum, di negara kita ini tidak ada yang kebal hukum.

“Dalam pemerintahan semua Peraturan harus dilaksanakan secara benar, siapa saja yang melakukan pelanggaran harus di proses secara hukum sampai tuntas.” Cetusnya.

(Mh-CN)

Mbah Joko Kuasa Hukum ME Bakal Mempolisikan Pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul

PATI – Cakranusantara.net| Pengisian perangkat Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah masih menjadi ganjalan. Pasalnya, salah satu calon perangkat Desa akan mengadukan/ laporan ke Polres Pati.

Data yang dihimpun media ini, Muhamad Efendi (ME) merupakan salah satu calon perangkat Desa yang merasa kecewa dengan pihak Panitia dan juga pihak Desa, sehingga menempuh jalur hukum dengan mengadukan/ melaporkan kejadian tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH). Rabu (11/5/2022).

Baca Juga; https://www.cakranusantara.net/daerah/pengisian-perangkat-desa-2022-diduga-di-jadikan-ajang-pungli/

Laporan itu akan di dampingi oleh Joko Sutrisno., S.H., “mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) periode 2014-2015” yang rencananya akan melaporkan ke Polres Pati, Polda Jateng, Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman dan KPK.

Lantaran ME telah memberikan kuasanya ke salah satu pengacara kondang di Kabupaten Pati yang akrab disapa Mbah Joko.

Sosok Pengacara kondang asli kelahiran Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo ini merupakan trah keturunan Demang Wotan Soero Dimedjo Soerat. Darah kesatria yang di peroleh dari darah kakeknya, Panoto Agomo sekaligus Panoto Negoro.

Adapun jejak digital Mbah Joko diantaranya; yang utama menjadi Presiden BEM dan merupakan lulusan terbaik di UMK (Universitas Muria Kudus), mengawal Pilgub Jateng Sudirman-Ida pada 2018 lalu, Uji Materiil pemilu serentak 2019 lalu di MK (Mahkamah Konstitusi), pernah menjadi jaminan penangguhan dalam penahanan Maryati pada 2015 silam dan masih banyak lagi jejak digital lainnya.

ME Merasa Terdholimi Dalam Pengisian Perangkat, Akhirnya Mengadu di Kejari Pati

Disela-sela penandatanganan Surat Kuasa Mbah Joko mengatakan, jika pihaknya tetap akan selalu siap untuk menjadi Pengacara bagi siapapun yang memintanya dalam pendampingan hukum.

“Saya siap untuk menjadi Pengacara pada siapapun yang memintanya, Salam Officium Nobile”,” Ucapnya beriring tersenyum manis.

(Mh-CN)

Ironis..!!, Lagi-lagi di Dapati Diduga Parkir Liar di Stadion Joyo Kusumo Pati

Pati – Cakranusantara.net| Lagi-lagi di dapati diduga parkir liar di areal Stadion Joyo Kusumo Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hal itu terjadi dan viral di jejaring Media sosial Facebook pada Sabtu kemarin (7/5/2022).

Melandy Putra Kurnia memposting Alhamdulillah mlebu Joyo wes bayar neh 3000/mobil. Mugo2 duwite tiket masuk iso dienggo bangun Joyo Ben luweh apek, pada sebuah Grup Facebook “Kumpulan anak asli Pati” yang anggotanya mencapai 288.726 ribu anggota, sambil mengunggah foto penarikan karcis.

Dampak postingan tersebut menuai berbagai macam komentar dari warganet mulai komentar negatif hingga positif, terutama yang tidak berkenan akan adanya karcis/ tiket parkir saat hari-hari biasa atau diduga parkir liar, diduga dilakukan oleh Oknum-oknum Karang Taruna Desa Winong, Kecamatan Pati.

Baca Juga; https://www.cakranusantara.net/opini/warganet-heboh-mempertanyakan-keabsahan-karcis-masuk-di-stadion-joyo-kusumo-pati/

Warganet yang turut berkomentar diantaranya; Fadilfais Berkomentar; wong iki kok berulah neh ,tuman ancen.Nek duit mlebu dinggo dana stadion joyo gak masalah tapi mlebu dana pribadi jenenge pungli!.

Edi Siswanto berkomentar; Biasa duwet enak soale.

Anik Pratiwi berkomentar; Nek pungli di basmi wae.

Shen Long berkomentar; Endonesah kebanyakan pungli, opo” Di tarik’i duwet, masio sitek nx di klumpok’no dadi akeh, menguntungkan pihak lain, duwet 2000,3000 ae di koropsi opo mneh zng duwet milyaran, triliunan,? Indonesia ra bakal dadi negoro maju nx ra iso ngatasi kasus korupsi, Cobalah belajar membasmi praktek korupsi yang sekalanya kecil” Dulu baru yang paling besar.. Demi kemajuan negeri ini. Jangan pada abay & santuy demi kemajuan sebuah bangsa..

Agus Supriyanto Adil berkomentar; Low yow episode bersambung judul e.

Mas Benk berkomentar; Loh jare kae minggu tok bayare bolo.

Nur Ji Anto berkomentar; Ini sdh beberapa kali dipost digroup, sempet viral dan stlhnya ada perubahan/masuk tdk byr dan kalau tdk salah ada cctvnya. Nah ini muncul lagi postingan sperti ini terkesan bahwa stakeholders yg terkait tdk ada pemberitahuan atau informasi resmi kpd masyarakat. Mohon penjlasanya!!! kami masyrakat butuh KEJELASAN Mengenai pembayaran ini !!! Jangan cuma nyimak.

Thai Lin Cung berkomentar; Karcis e kox ngono tok,gak ono embel2 e instansi ndi sng narik karcis…,#polri #kpk #jaksaagung #ganjarpranowo #jokowi

Hidetoshi Rakanata berkomentar; Seharusnya kalau narik parkir sewaktu motor atau mobil parkir bukan kalau masuk gerbang….Ini bukan parkir tapi tarif masuk. Untuk Uang tarif masuk stadion joyokusumo ini masuk kemana ya?Kalau masuk ke karang taruna desa, berarti kepala desa harus bisa menjelaskan… Jangan sampai yang masuk ke kas karang taruna lebih sedikit dari pada yg masuk ke oknum demi kepentingan pribadi.

Ryan Pati berkomentar; Ws lor ws joyo kusumo dudu wek e wong sak pati neng wek e karang taruna winong , seng narik parkir ae wong e yo ajek kok, menambahkan komentar; Ganjar Pranowo pak niki pripun fasilitas publik kok di tarik i parkir kaleh pemuda deso ngeteniki????.

Muhammad berkomentar; Stadionne panggah ajek, tukang parkire sing lemu lemu.

Dan masih banyak lagi komentar dari warganet hingga mencapai 460 komentar saat berita ini di terbitkan, tidak menutup kemungkinan akan masih kebanjiran komentar.

Polres Pati Gelar Olah TKP Kasus Kehilangan Uang, Ironis: Pihak RS KSH Seakan Enggan Memberi Keterangan

Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kabupaten Pati saat di konfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp menjawab, besuk pagi akan kita panggil karang taruna winong. Harus sesuai dengan ketentuan aturan yang ada di banner-banner kami,”jawab singkatnya.

(Mh-CN)

ME Merasa Terdholimi Dalam Pengisian Perangkat, Akhirnya Mengadu di Kejari Pati

Pati – Cakranusantara.net| Merasa terdholimi dalam pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya ME memberikan surat tembusan/ mengadu hingga di Kejaksaan Negeri Pati.

Data yang dihimpun media ini, atas adanya dugaan-dugaan kecurangan mulai pemberian nilai dan scor, diduga hingga Money Politikpun terjadi.

Baca juga; https://www.cakranusantara.net/daerah/pengisian-perangkat-desa-2022-diduga-di-jadikan-ajang-pungli/

Hal itu (Pelaporan) dilengkapi dengan bukti-bukti yang ada diantara unggahan You tube dari pihak Universitas Stikubank (Unisbank), bukti percakapan via Aplikasi WhatsApp (Wa) berupa screenshot serta bukti lainnya.

 

ME (Muhamad Efendi) tim, resmi memilih menempuh meneruskan kejalur Hukum atau mengadukan kejadian itu ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Pati hingga ke kejaksaan negeri (Kejari) Pati pada Kamis (28/04/2022) lalu.

ME menyebut, kami sebelumnya sudah mengadukan hal itu ke Polsek (Kepolisian Sektor) Margoyoso yang di terima oleh Kanit Intelkam Mujianto.

“Hal itu juga sudah saya adukan di Polsek Margoyoso pada Senin (25/04/2022) lalu atau sebelum dilaksanakan pelantikan,namun belum ada tindakan apapun,”tuturnya.

Tidak berhenti disitu saja, kemudian kami juga menembuskan hal tersebut di Polres Pati yang di terima oleh Sukamto dan juga Kejari Pati yang di terima oleh Riza Dwi Noviyani.

“Selain di Polsek kami juga memberikan tembusan ke Polres dan juga Kejari Pati,”ujarnya.

Harapan saya, agar perkara itu segera di tindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait dan utamanya pihak berwajib atau Aparat Penegak Hukum (APH),”harapnya.

Bersambung

(Mh-CN)