Pledoi : Berani Tuntut RH 20 Tahun Penjara, JPU Disinyalir Langgar Pasal 188 ayat 3 KUHAP, Ada Apa?

 

Pati – Cakranusantara.net | Kasus pembunuhan di Juwana memasuki agenda pesidangan ke-20. Agenda persidangan itu masuk tahap Pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Esera Gulo Kuasa Hukum RH usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati mengatakan, jika keadilan sudah mulai terlihat dengan digelarnya agenda Pledoi ini.

Lantaran, dalam tuntutan yang di jatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), secara tegas mengakui bahwa tidak ada bukti nyata dalam persidangan kasus ini,” ungkap Sera. Kamis (13/10/2022).

Hari ini pembelaan untuk terdakwa, yang di wakilkan kepada kami sebagai Kuasa Hukum. Dan pledoi yang kami ajukan adalah dasar fakta-fakta yang telah kami temukan di persidangan baik itu saksi ataupun bukti-bukti surat termasuk keterangan ahli.

“Dalam tuntutan Jaksa, tertanggal kalau tidak salah 6 Oktober kemarin, secara tegas JPU telah mengakui bahwa dalam kasus ini tidak ada bukti,” sambungnya.

Pelaku Pembunuhan Dua Tahun Silam Tertangkap Seusai Kabur ke Kalimantan

Pembunuhan di Juana Masih Membekas, Bakal Mengadu ke MA

Peliknya Pembunuhan di Juana, Esera Gulo Surati Delapan Lembaga Instansi Negara Hingga Presiden

Dengan semua bukti-bukti yang sudah dikumpulkan dari persidangan, Esera Gulo menarik keimpulan jika JPU sangat bernafsu dalam kasus ini.

“Artinya sekali lagi, Jaksa menuntut clien kami 20 tahun penjara adalah karena nafsu, untuk ingin menghukum orang yang tidak melakukan kesalahan,” katanya.

Disisi lain, orang tua terdakwa (RH) berharap, supaya kasus yang membelenggu anak lelakinya tersebut bisa secepatnya selesai dan bisa segera dibebaskan kembali.

“Harapan kami, masalah ini cepat selesai, anak saya dibebaskan, karena anak saya tidak bersalah, ini semua adalah rekayasa,” harapnya.

Sementara, dalam Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kejaksaan atau Kepolisian tidak boleh mempergunakan bukti petunjuk, sedangkan selama ini yang dipakai oleh JPU hanyalah bukti-bukti petunjuk semua.

“Tidak ada bukti, namun yang dia pakai untuk menuntut atau menghukum clien saya ini hanyalah bukti petunjuk, sementara bukti petunjuk ini secara hukum atau didalam KUHAP Pasal 188 ayat 3 yang bisa memakai hanyalah Hakim, Kejaksaan Kepolisian tidak boleh memakai,” tandas Esera Gulo.

(*/Red)

Bela Sukesi, Advokat dan Aktivis Ajukan Eksaminasi Publik

        Photo Om Bob bersama Joko Sutrisno., SH

 

Pati – Cakranusantara.net | Bela Sukesi, Advokat asli Pati bersama aktivis Ajukan Eksaminasi Publik atas putusan Pengadilan negeri (PN) Pati pada tahun 2020 lalu.

Joko Sutrisno., SH, Ketua sahabat Komisi Yudisial (SKY) masa bakti tahun 2015-2017 bersama Slamet Widodo., SH, aktivis Pati yang akrab disapa Om Bob kepada media cakranusantara.net mengatakan, dia mengajak PN Pati dan semua advokat se Nusantara untuk melakukan Eksaminasi Publik.

“Pengertian eksaminasi publik merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh masyarakat umum (bukan kalangan hakim atau jaksa) terhadap produk pengadilan. Eksaminasi ini kerap dilakukan terhadap produk peradilan,” ungkapnya. Rabu (5/10/2022).

Hal yang patut diperhatikan dari hasil eksaminasi ini tidak bermaksud untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum di pengadilan negeri Pati, akan tetapi hanya sumbangan pemikiran dari komunitas masyarakat hukum, serta sebagai ruang publik yang harus mulai dibangun agar lembaga-lembaga negara tidak lepas dari kontrol masyarakat.

Setidaknya, terdapat tiga kriteria perkara yang layak dieksaminasi : Pertama,  Kontroversial, dalam hal ini terdapat kejanggalan atau cacat hukum dalam tahapan proses peradilan, atau hukum formil dan hukum materiil. Tidak diterapkan secara baik dan benar, seperti bertentangan dengan asas penerapan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

“Kedua, memiliki pengaruh/ dampak sosial bagi masyarakat. Dampak perkara tersebut bagi masyarakat bisa bersifat langsung maupun tidak langsung, dan di level nasional maupun internasional,” urainya.

Selanjutnya, ada indikasi mafia peradilan (judicial corruption) seperti indikasi korupsi, kolusi, penyalahgunaan wewenang atau bentuk pelanggaran hukum pidana lainnya hingga menyebabkan hukum tidak diterapkan secara baik dan benar,” tambahnya.

Kemudian, apakah eksaminasi publik ini dapat dilakukan terhadap putusan yang belum berkekuatan hukum tetap, hal ini ada dua pendapat berbeda yang harus diperhatikan.

“Pendapat pertama, Eksaminasi hanya untuk perkara yang berkekuatan hukum tetap, agar tidak terjadi intervensi terhadap independensi hakim dalam menjatuhkan putusan. Kedua, eksaminasi dapat dilakukan terhadap putusan peradilan yang belum berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

Baca Juga : Miris!!.. Tanah Milik Sukesi Bakal Tetap di Eksekusi

Video : Hidup Sebatang Kara, Rumah Terancam di Eksekusi

Surat Sanggahan Dilayangkan ke PN Pati, Akibat Cinta Pudar Sukesi Jadi Sasaran Eksekusi

Hiruk-pikuk Hutang Piutang Sukesi Menjadi Eksekusi Tanah dan Bangunan

Eksekusi, Sukesi Janda Sebatangkara Jalani Persahabatan Dibalik Derita

Dalam hal Eksaminasi ini, mari kita bersama-sama meninjau ulang perkara yang sudah menimpa Sukesi atas putusan PN Pati pada tahun 2020 yang lalu, apakah sudah riil sesuai dengan prosedur atau masih menyimpang.

“Karna menurut analisis teman-teman media di lapangan, putusan itu diduga belum sesuai dengan kronologi yang sudah di ceritakan oleh Sukesi (tergugat) pada hukum perdata,” tutupnya.

(RN-RedCN)

Surat Sanggahan Dilayangkan ke PN Pati, Akibat Cinta Pudar Sukesi Jadi Sasaran Eksekusi

Pati – Cakranusantara.net | Sah!!.. Sukesi melayangkan surat Sanggahan ke Pengadilan Negeri (PN) Pati atas putusan pengadilan yang hendak meng eksekusi Tanah miliknya. Pasalnya, Sukesi tidak pernah merasa punya hutang sebanyak 80 Juta rupiah itu ke Sanipah.

Data yang dihimpun media ini, Sukesi terpaksa melayangkan surat itu ke PN Pati demi menuntut keadilan atas apa yang sebenarnya tidak pernah dia lakukan.

“Saya sudah memasukkan surat sanggahan itu pada Jum’at (30/9) yang lalu, atas putusan perkara Nomor:06/Pdt.G.S/2020/PN.Pti,” ungkapnya.

Pada intinya surat sanggahan itu, meminta keadilan kepada pak hakim yang sudah memutuskan perkara saya, pada awal permasalan itu disinyalir bermula dari Hubungan asmara antara Sanipah dengan Bambang sang Pegawai Pabrik Gula (PG) Trangkil, yang saat ini sudah pindah entah dimana.

“Bambang waktu itu merupakan Staf PG Trangkil yang tampan seperti Orang India, sehingga Sanipah diduga menjadi suka dan tergila-gila dengannya, kemungkinan apapun yang dia minta dituruti, termasuk finansial,” lanjut Sukesi.

Mungkin karna merasa dibohongi oleh Bambang, sehingga selang beberapa tahun kemudian setelah jalinan asmara mereka putus, Sanipah menghubungi saya kembali. Ironisnya, tiba-tiba menagih uang yang telah dia keluarkan untuk Bambang itu kesaya.

“Kemungkinan dari situlah pemicunya, sehingga saya menjadi sasaran Sanipah, karena dia merasa saya yang sudah memperkenalkannya dengan Bambang, sedangkan saya sendiri tidak pernah merasa punya hutang sebanyak itu,” terang Sukesi.

Baca Juga : Hiruk-pikuk Hutang Piutang Sukesi Menjadi Eksekusi Tanah dan Bangunan

Sementara, saat saya meminta rincian hutang yang sebesar 80 juta rupiah itu Sanipah tidak bisa menunjukkannya, namun saya dimintai tanda tangan pernyataan Notaris.

“Anehnya, tiba-tiba saya diminta tanda tangan yang menyatakan bahwa saya memiliki hutang, yang dinotariskan pada Dewi Anggraeni,” tambahnya.

Sebelumnya, saya tidak diberikan penjelasan terlebih dahulu jika penotarisan itu adalah pernyataan jika saya memiliki hutang sebanyak itu.

“Tidak ada penjelasan apapun dari pihak notaris bahwa saya akan dinyatakan memiliki hutang kepada Sanipah, sementara saya sendiri tidak bisa baca dan tulis, kecuali tulis namaku saja,” imbuhnya.

Waktu itu, ketika mau saya selesaikan secara kekeluargaan sama Sanipah, bilang, saya sudah tidak ada urusan lagi sama kamu, urusanmu sekarang sama pak Darsono.

“Sanipah bilang seperti itu, sedangkan, saya sendiri tidak tau dimana rumah Darsono tinggal, hingga akhirnya saya dipanggil ini oleh Pengadilan,” tutupnya.

Bersambung

(Rn/Red)