Fantastik, Kurnia Zakaria : Negara Rugi 271 Trilyun di Bisnis Tambang Timah Ilegal

Jakarta – Cakranusantara.net | Akhirnya Robert Bonosusatya yang diduga penulis skenario kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan milik PT. Timah Tbk (Persero) tahun 2015-2022 diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada Senin (1/4/2024).

Dalam kasus ini Jampidsus sudah menetapkan 16 tersangka dan ditahan diantaranya :
1. Toni Tamsil alias Akhi
2. Suwito Gunawan selaku Komisaris PT SIP Pangkalpinang Bangka Belitung
3. MB Gunawan selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon selaku beneficial owner CV VIP
5. Hasan Tjhie selaku Dirut CV VIP
6. Kwang Yug alias Buyung selaku Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani selaku manajer operasional CV VIP
8. Robert Indarto selaku Dirut PT SBS
9. Rosalina selaku general manager PT TIN
10. Suparta selaku Dirut PT RBT
11. Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Emil Ermindra selaku Direktur PT Timah 2016-2021
13. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Dirut PT Timah 2016-2021
14. Alwin Akbar mantan Dirops dan Dir Pengembangan usaha PT TIMAH
15. Helena Lim selaku manager PT QSE
16. HarveyMoeis selaku beneficial owner PT RBT.

Peranan Harvey Moeis selalu berhubungan dengan Mochtar Riza dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah dengan modus sewa menyewa alat peleburan timah. Harvey juga menghubung beberapa smelter PT. SIP, CV VIP, SPS, dan TIN.

Harvey meminta pihak smelter menyisihkan keuntungan dari praktik illegal mining kemudian seolah-olah menjadi dana CSR yang difasilitasi Helena Lim. Kejagung menggunakan Analisis Audit kerusakan Lingkungan di Bangka Belitung akibat illegal mining timah dan pelanggaran Permen LH No. 7 tahun 2014 tentang kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang nilainya mencapai Rp. 271.069.688.018.700,00 dengan rincian :
1. Kerugian kawasan hutan Rp. 223.366.246.027.050,00 (223 ,37 triliun rupiah),
2. Kerugian lingkungan ekologis Rp. 157,83 triliun,
3. Kerugian ekonomi lingkungan Rp. 60,276 triliun,
4. Pemulihan lingkungan Rp. 5, 257 triliun dan
5. Kerugian non kawasan hutan 47,,703 triliun rupiah

Luas lahan yang dirusak di Bangka Belitung hingga 170.900.462 hektar sedangkan IUP PT Timah 88.900.462 hektar saja.

Dalam hal ini, kejahatan lingkungan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sudah tepat menggunakan audit forensik lingkungan, yang dilakukan para ahlinya untuk merekontruksi kerugian negara bukan hanya yang dinikmati para tersangka. Akan tetapi akibat kerusakan lingkungan yang dialami masyarakat dan dampak pemulihan perbaikan lingkungan yang harus dilakukan oleh negara.

“Artinya pola korupsi bukan semata-mata kekayaan hasil kejahatan yang dinikmati para pelaku tapi juga penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat. Jangan hanya Harvey Moeis dan Helena Lim saja yang bisa menikmati mobil mewah, pesawat jet pribadi, rumah mewah seperti istana puri raja Eropa beserta peralatan furniture rumah bagai istana Sultan Timur Tengah,” hal itu diungkapkan oleh Dr. Kurnia Zakaria selaku pakar hukum tindak pidana korupsi di Universitas Bung Karno, Sabtu (6/4/2024).

Sedangkan, untuk Rakyat Bangka Belitung sendiri masih tinggal dirumah-rumah yang sempit dan semi permanen, dengan mengandalkan penghasilan sebagai buruh tani atau buruh pertambangan liar. Apakah RBT/ RBS juga perlu didalami sebagai aktor intelektualnya dan juga APH daerah, maupun aparat birokrasi di Bangka Belitung yang membiarkan dan ikut bekerjasama dalam pertambangan liar timah itu.

“Nilai 271 triliun rupiah ini bukan uang yang dinikmati tapi ini hanya nilai kerusakan ekosistem lingkunan pertambangan dan kehutanan saja. Pihak PPATK dan OJK seharusnya dilibatkan bukan hanya melibatkan BPKP ataupun BPK sebagai audit kerugian negara. Bukan hanya pengalihan isu penyelewengan dana Bansos sebesar 491 triliun rupiah,” ujarnya.

Dalam kasus 271 triliun rupiah dalam bisnis illegalmining PT Timah, diantara para pelaku. Pertama, mereka sudah saling berhubungan satu sama lain dan ketergantungan. Diantara pelaku saling melakukan peranannya masing-masing dilapangan. Peranan sebagai penyedia dana, kasir, pemberi ijin, pelindung keamanan, hingga peranan negosiator.

“Kedua, mereka saling mempercayai satu sama lain, serta saling membantu bila ada masalah dilapangan. Hal itu disebabkan aksi protes masyarakat, membungkam media, koordinasi dengan pihak APH, upeti terhadap birokrasi. Ketiga, kecenderungan pelaku justru merasa tidak bersalah, dimana ada upaya dana CSR yang sebagian besar dinikmati para pelaku sendiri daripada untuk masyarakat korban kerusakan lingkungan maupun yang tersingkir karena tanahnya dikuasai perusahaan tambang illegal mining tersebut,” paparnya.

Harvey dikenal dermawan, akan tetapi itu hanya dijadikan kedok atau topeng, guna menutupi kejahatannya. Istrinya Sandra Dewi tidak mungkin ndak tahu perbuatan suaminya. Tetapi ini pengaruh internal manusia sendiri punya sifat Hendonisme (suka kemewahan dan berbelanja barang mewah/ bermerek mahal).

“Saya rasa pelakunya bisa saja dikembangkan, namun bisa lebih dari 16 tersangka yang sudah ditahan oleh Jampidsus Kejagung saat ini,” tandas Kurnia Zakaria. (Rohman)

Kajari Pati : Mahmudi Masa Bodoh Saat Dikonfirmasi Terkait Aduan Perkara Tegalombo

Pati – Cakranusantara.net | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kelas 1A Pati masa bodoh saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp belum lama ini terkait aduan perkara Desa Tegalombo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati yang sudah masuk di Kejaksaan, Minggu (30/3/2024).

Baca Juga: Ada Pungli Dalam Program PTSL di Desa Tegalombo Dukuhseti, Pemecahan SPPT 500 Ribu Rupiah

Data yang dihimpun media ini, Kajari Pati Mahmudi disinyalir merasa nyaman selama dia didinaskan di Kabupaten Pati. Padahal, sejauh ini perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Desa nyaris tidak ada.

Bahkan dalam kasus Badan Usaha Milik Bersama (Bumdesma) Kabupaten Pati yang sudah jelas-jelas dalam pengelolaan anggaran ada dugaan penggelapan. Namun kenapa hanya pengguna anggaran kecil yang diungkap tidak beserta masternya.

Baca Juga : Bumdesma Pati, Supervisi : Penetapan Tiga Tersangka Terkesan Tebang Pilih dan Dijadikan Tumbal

Baca Juga : Uang Bumdesma Mengalir 4,7 Milyar Rupiah Diduga Buat Bancakan

Dengan demikian, kinerja Mahmudi sejauh ini patut untuk dipertanyakan. Mungkin memang sesuai dengan simbolnya waktu sosialisasi awal masuk ke Desa-desa se-Kabupaten Pati, selagi ia masih berkuasa di Pati tidak bakalan ada Kepala Desa (Kades) yang masuk Penjara.

Hal Tersebut dijadikan komitmen sampai saat ini. Meskipun, suatu misal ada Kades yang bermasalah, namun disinyalir bakal tetap bersikap masa bodoh dan/ atau selalu dilindungi supaya tidak masuk penjara, toh kalau sampai masuk penjara akan dikenakan pasal teringan.

Diketahui, Kajari Pati Mahmudi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp pada Selasa (26/3) namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respon sama sekali. (Rohman)

Baca Juga : Satu Jaksa di Kejari Pati Dapat Pengondisian dari Masripah, Ini Kasusnya

Baca Juga : Ambyar..!! Audiensi di DPRD Pati Terkait Bumdesma Terkesan Blunder

Baca Juga : Uang Bumdesma dibuat Bancakan, Penanganan Lambat: Sisanya Kurang dari 2 Milyar

Baca Juga : ME Merasa Terdholimi Dalam Pengisian Perangkat, Akhirnya Mengadu di Kejari Pati

Pungli di SMPN Mendekati Jutaan, Puluhan Anggota PBH Lidik Krimsus DPK Pati Geruduk Disdikbud

Pati – Cakranusantara.net | Puluhan Anggota Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Pati, Lembaga Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Krimsus-RI geruduk kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati guna gelar Audiensi. Pasalnya, mendapati adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan SMPN mendekati jutaan rupiah per murid, Jumat (2/2/2024) sore.

Slamet Widodo, Ketua PBH Lidik Krimsus DPK Pati yang akrab disapa Om Bob saat Audiensi menyatakan, ada aduan masyarakat di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang menarik iuran sukarela kepada orang tua atau wali murid siswa.

“Ada dugaan Pungli yang sudah terstruktur dan masif. Ia sangat menyayangkan atas temuan teman-teman dilapangan ini. Lantaran, telah meminta sumbangan sukarela namun ditentukan nominalnya,” ungkapnya.

Kami tidak menuduh karena ini baru dugaan. Tapi kalau disebut Iuran sukarela kok disebutkan, sangat berbeda dengan kata sukarela. Om Bob berharap, setelah adanya audiensi ini Pak Plt bisa mengeluarkan peraturan.

“Peraturan tentang kebijakan atas adanya dugaan pungli tersebut. Agar tidak terulang dan terus terulang pada setiap tahunnya, supaya wali murid tidak merasa terbebani,” ujarnya.

Menanggapi itu, Plt Disdikbud Pati Tulus Budihardjo mengklaim jika komite boleh menggalang dana sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang Sumbangan di Satuan Pendidikan.

“Terkait adanya nominal yang disebutkan, itu hanya asumsi kebutuhan. Sehingga, orang tua murid tidak wajib untuk membayar sepenuhnya. Sifatnya bukan pemaksaan,” jawabnya.

Sumbangan sukarela semacam ini, seringkali dilakukan oleh sekolah unggulan. Faktor banyak murid menjadi penyebab meningkatnya kebutuhan anggaran, untuk pelaku kegiatan sekolah.

“Namun, yang perlu diketahui, sumbangan sukarela itu, tidak dibayar sepenuhnya juga tidak masalah, tidak dibayar sama sekali juga tidak apa-apa,” terangnya. (Rmn)

Bumdesma Pati, Supervisi : Penetapan Tiga Tersangka Terkesan Tebang Pilih dan Dijadikan Tumbal

Pati – Cakranusantara.net | Perkara Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kabupaten Pati dalam penetapan Tiga orang tersangka terkesan tebang pilih, dan hanya asal ada yang dijadikan tumbal sudah klir, Rabu (24/1/2024).

Fatkhur Rahman, S.Ag., S.H., M.H, kuasa hukum pelapor mengatakan, bahwa hari ini ia telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan, melaporkan adanya dugaan Korupsi Keuangan Negara yang dikelola oleh Pengurus dan pihak terkait Bumdesma.

“Kerugian ditaksir mencapai kisaran Rp 4.7 milyar, dugaan korupsi tersebut didasarkan dana penyertaan modal oleh pihak Desa dan kemudian dikelalo PT MBSP (Maju Berdikari Sejahtera Pati) dan PT MDP (Mitra Desa Pati),” ungkapnya.

Dalam hal ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati sudah memanggil Kepala Desa (Kades), mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadispermandes), mantan Wakil Bupati Pati, pihak ketiga (PT MBSP dan PT MDP) sebagai pengelola dana tersebut.

“Bumdesma terdiri dari 3 (tiga) orang direksi, termasuk Ketua Bumdesma. Disitu, Penyidik telah menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.516.518.575,- (Satu milyar lima ratus enam belas juta lima ratus delapan belas ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah),” lanjutnya.

Kerugian tersebut dikuatkan dengan adanya laporan hasil penghitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), sesuai Surat Nomor 56/S/XXI/07/2023 tertanggal 25 juli 2023 atas penghitungan kerugian keuangan negara terhadap Pengelolaan Keuangan.

“Uang itu dikelalo PT. MBSP dan PT MDP Kabupaten Pati pada tahun 2018 sampai dengan 2022. Kemudian Kejaksaan telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, inisial RG dengan surat penetapan tersangka nomor B-1726/M.316/Fd.1/09/2023, RA No : B-1729/M.316/Fd.1/09/2023, dan HS Nomor B-1727/M.316/Fd.1/09/2023 tertanggal 05 September 2023,” urainya.

Ironisnya, DW juga merupakan bagian dari Direksi, serta berperan aktif dalam pengelolaan dana tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga kami menduga ada tebang pilih, dimana ketiga tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2  ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Pelapor masih merasa kurang sesuai (kurang puas) dari rasa keadilan. Hal tersebut disebabkan, masih ada pihak yang belum tersentuh hukum, padahal sebanarnya sangat berkaitan dengan permasalahan itu. Dimana, sampai saat ini Kejaksaan hanya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka saja, padahal dalam perkara tersebut melibatkan banyak pihak, namun tidak menjadi tersangka, terkesan yang  penting asal ada yang ditumbalkan,” keluhnya.

Dengan demikian, sangat wajar apabila kami selaku Kuasa Hukum Pelapor beranggapan ada “Tebang Pilih”. Fatkur menduga perkara ini ada penyalahggunaan wewenang oleh oknum “aparat penegak hukum (APH/ Jaksa)”. Seperti informasi yang pernah didengar, terkait pemberitaan yang viral oknum jaksa yang di OTT KPK beberapa bulan lalu, salah satunya dimuat di media online CNN Indonesia dengan  alamat link : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231116204449-12-1025287/kpk-tetapkan-kajari-dan-kasipidsus-kejari-bondowoso-jadi-tersangka.

“Pemberitaan tersebut membuktikan, oknum APH yang seharusnya menegakkan hukum termasuk dalam pemberantasan korupsi justru bertindak sebaliknya. Berdasarkan ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d jo pasal 10 ayat (1) undang-undang nomor 19 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, memberikan tugas atau kewenangan kepada KPK dalam melakukan Supervisi dan atau mengambil alih kasus ini,” harapnya.

Baca Juga : Milyaran Rupiah Raib, Kejari Pati Seakan Masuk Angin Tangani Kasus Bumdesma Sindir PGN Makoda Pati

Baca Juga : Milyaran Rupiah, Kejari Pati Tangani Bumdesma Secara Marathon

Baca Juga : Temu Kangen Mantan Kades, Pasopati Mati Suri : Bumdesma Dibuat Bancakan, Kasusnya Jalan di Tempat

Baca Juga : Uang Bumdesma Mengalir 4,7 Milyar Rupiah Diduga Buat Bancakan

Dimana ketentuan pasal 6 huruf d menyebutkan, bahwa KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya. Sedangkan, pasal 10 ayat (1) menyebutkan pelaksanaan tugas supervisi.

“Pasal 10 A, KPK berwenang untuk mengambil alih penyidikan dan/ atau penuntutan yang sedang ditangani oleh kejaksaan, dan APH lainnya wajib menyerahan pelimpahan kepadanya. Peraturan secara khusus terkait kewenangan supervisi KPK diatur dalam pasal 2 ayat (1), peraturan presiden republik indonesia nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Pelapor berharap, agar KPK segera mengambil alih perkara ini, yang merupakan serangkaian penanganan perkara Tipikor. Dalam surat permohonan ini, kami melampirkan dokumen/ atau bukti pendukung. Hal tersebut bertujuan agar dapat melakukan analisis, penemuan kejanggalan-kejanggalan dalam penanganannya.

“KPK dirasa sangat berwenang untuk melakukan supervisi perkara yang sedang ditangani Kejaksaan, semata-mata demi tegaknya hukum dan tidak tebang pilih dalam penetapan Tersangka. Selain itu, apabila dikemudian hari menemukan ada dugaan permainan oleh oknum kejaksaan maupun pihak lain (suap), mohon segera ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” tandanya. (Rmn)

Pledoi : Berani Tuntut RH 20 Tahun Penjara, JPU Disinyalir Langgar Pasal 188 ayat 3 KUHAP, Ada Apa?

 

Pati – Cakranusantara.net | Kasus pembunuhan di Juwana memasuki agenda pesidangan ke-20. Agenda persidangan itu masuk tahap Pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Esera Gulo Kuasa Hukum RH usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati mengatakan, jika keadilan sudah mulai terlihat dengan digelarnya agenda Pledoi ini.

Lantaran, dalam tuntutan yang di jatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), secara tegas mengakui bahwa tidak ada bukti nyata dalam persidangan kasus ini,” ungkap Sera. Kamis (13/10/2022).

Hari ini pembelaan untuk terdakwa, yang di wakilkan kepada kami sebagai Kuasa Hukum. Dan pledoi yang kami ajukan adalah dasar fakta-fakta yang telah kami temukan di persidangan baik itu saksi ataupun bukti-bukti surat termasuk keterangan ahli.

“Dalam tuntutan Jaksa, tertanggal kalau tidak salah 6 Oktober kemarin, secara tegas JPU telah mengakui bahwa dalam kasus ini tidak ada bukti,” sambungnya.

Pelaku Pembunuhan Dua Tahun Silam Tertangkap Seusai Kabur ke Kalimantan

Pembunuhan di Juana Masih Membekas, Bakal Mengadu ke MA

Peliknya Pembunuhan di Juana, Esera Gulo Surati Delapan Lembaga Instansi Negara Hingga Presiden

Dengan semua bukti-bukti yang sudah dikumpulkan dari persidangan, Esera Gulo menarik keimpulan jika JPU sangat bernafsu dalam kasus ini.

“Artinya sekali lagi, Jaksa menuntut clien kami 20 tahun penjara adalah karena nafsu, untuk ingin menghukum orang yang tidak melakukan kesalahan,” katanya.

Disisi lain, orang tua terdakwa (RH) berharap, supaya kasus yang membelenggu anak lelakinya tersebut bisa secepatnya selesai dan bisa segera dibebaskan kembali.

“Harapan kami, masalah ini cepat selesai, anak saya dibebaskan, karena anak saya tidak bersalah, ini semua adalah rekayasa,” harapnya.

Sementara, dalam Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kejaksaan atau Kepolisian tidak boleh mempergunakan bukti petunjuk, sedangkan selama ini yang dipakai oleh JPU hanyalah bukti-bukti petunjuk semua.

“Tidak ada bukti, namun yang dia pakai untuk menuntut atau menghukum clien saya ini hanyalah bukti petunjuk, sementara bukti petunjuk ini secara hukum atau didalam KUHAP Pasal 188 ayat 3 yang bisa memakai hanyalah Hakim, Kejaksaan Kepolisian tidak boleh memakai,” tandas Esera Gulo.

(*/Red)

Kasi Pidum Laksanakan Penelitian BB Kasus BBM Bersubsidi di Polres Pati

 

Pati – Cakranusantara.net | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jawa Tengah, melaksanakan kegiatan penelitian Barang Bukti (BB) yang di titipkan di Polres Pati, terkait Perkara penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang di tangani Mabes Polri.

Sementara, Kasipidum Kejari Pati Aji Susanto, setelah menerima pelimpahan penyerahan tahap 2, tersangka dan Barang Bukti kasus ini akan di limpahkan ke Pengadilan dan segera di sidangkan untuk menjadi tahanan Kejari Pati, dari ke 14 tersangka ada 1 (Satu) Oknum Anggota yang terlibat,” ungkapnya.

Untuk barang bukti itu sendiri ada 7 unit Kendaraan, 11 tangki penampungan warna putih dengan kapasitas 1000 liter per tangki, 2 toreng warna orange dengan kapasitas 1000 liter per toreng, 2 toreng warna orange dengan kapasitas 5100 liter per toreng, 1 buah pompa beserta selang.

Lanjut, 1 buah tangki penampung solar warna kuning berisi 16.000 liter dan 1 tangki warna putih berisi 1000 liter yang berada di gudang jalan Pati-Gembong Desa Muktiharjo kecamatan Margorejo, alat untuk mengukur kadar solar, 1 pompa mesin sanyo berikut selang dan gudang yang ada di jalan juwana-Puncakwangi Desa Dukuhmulyo.

“Ke 14 tersangka sudah di titipkan di Lapas Pati dan di ancam dengan Pasal 55 Undang-undang Migas, dirubah Pasal 40 Undang-undang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar,” tegasnya.

(Ts/CN)

Mantan Mendag 2022 Akhirnya di Periksa Kejagung

Jakarta – Cakranusantara.net | Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) baru diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Jagung) di Direktorat Jampidsus Kejaksaan Agung sesuai pasal 110 KUHP sebagai saksi para tersangka Tipikor pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada Rabu (22/6/2022) Pukul 09.10-21.30 WIB.

Data yang dihimpun media ini, Kurnia Zakaria memberikan keterangan tertulisnya kepada awak media, jika innesial ML baru menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas para tersangka yang sudah ditahan Pidsus Kejagung Indrasari WW (Dirjen Daglu Kemendag), M.P. Tumanggor (komisaris PT Wilmar Nabati/ Wilmar Grup dimana pernah LBP bergabung), Stanley MA (senior manager CA Permata Hijau Grup), Picare Tagore S. (Musim Mas Grup) dan Lin Che Wei (aspri Mendag/ konsultan pasar modal).

Dalam hal modus Tipikor CPO minyak goreng bukan hanya yang terlibat tetapi para pihak yang membantu terlaksananya penyalahgunaan kekuasaan atau pihak yang mengetahui tetapi tidak menggunakan atau /menyelewengkan wewenang mencegah terjadinya Tipikor dan atau /TPPU patut diduga turut serta membantu kejahatan korupsi.

Baca Juga ; PT Summarecon Agung Tbk diduga Telah Menyuap Mantan Walikota Bekasi

Baca Juga ; Polres Pati Gelar Olah TKP Kasus Kehilangan Uang, Ironis: Pihak RS KSH Seakan Enggan Memberi Keterangan

Walaupun terduga tidak menerima gratifikasi maupun ikut menikmati tapi turut membantu orang lain atau korporasi memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum dan membuat kerugian negara patut diperiksa sebagai saksi dan bila ada minimal cukup 2 alat bukti patut diduga menjadi pelaku Tipikor juga.

Secara logika Mendag tidak mungkin tidak mengetahui adanya mafia CPO minyak goreng dan penyelundupan minyak goreng ke luar negeri karena itu harganya lebih mahal. Dan seharusnya Mendag meminta bantuan Menko Perekonomian dan Menko Polkam maupun Menko Maritim & Investasi membantu perangi dan berantas mafia minyak goreng.

Belum lagi ML saat Mendag bersama-sama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi diduga gagal mencegah kejahatan penipuan investasi trading, membuat regulasi perdagangan trading dan bursa komoditi sehingga terjadi kejahatan investasi fiktif robot tranding.

Padahal ML pernah menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan berlatar belakang pengusaha sekaligus anggota DPR sebanyak 2 periode dalam birokrat pernah menjadi Mendag era SBY beberapa bulan dan duta besar (Dubes) di AS dan Jepang.

Mantan Mendag Muhammah Lutfi pernah berkata tidak berdaya dengan mafia minyak saat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR Rl pada 17 Maret 2022 lalu yang didampingi wakil menteri perdagangan Jerry Sambuaga dan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari WW yang ternyata diduga aktor intelektual mafia goreng yang videonya juga beredar di jagad Maya. Menteri adalah Komandan dari Kementerian dan kesalahan anak buahnya juga menjadi tanggung jawabnya sebagai Tupoksi dan Pengawas/ pembina ASN di Kementeriannya itu.

Pemeriksaan Muhammad Lutfi oleh Kejakgung sebagai saksi baru Rabu (22/6/2022) saya menduga alasan politis dan stabilitas program nawacita Jokowi periode kedua. Inilah bukti hukum bukan sebagai panglima supremasi negara tapi politik masih lebih kuat berperan dalam proses hukum bahkan diatas segalanya, itu berarti Hukum masih tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

Itulah sebabnya, Mengapa mantan menteri perdagangan Muhammad Lutfi (ML) baru diperiksa Jampidsus Kejagung, kelahiran 16 Agustus 1969 lulusan University Purdue, Indiana AS. ML juga kuat dalam membangun jaringan di politik maupun bisnis.Latar belakang ML, Tahun 1994 bersama Erick Thohir (menteri BUMN) dan Wishnu Wardhana (Mantan Menteri Kemenparekraf) group usaha MAHAKA. Mantan Ketua HIPMI Jaya 1998-2001, Ketua Umum HIPMI 2001-2004. Terpilih jadi anggota DPR Dapil NTB dari Partai Golkar pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014.

Tahun 2005 era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diangkat menjadi Kepala BKPM termuda. Tahun 2014 era SBY diangkat menjadi Mendag dari 14 Februari hingga 20 Oktober, Tahun 2010 hingga 2013 menjadi Dubes di Jepang dan Kep. Mikronesia, Tahun 2020 menjadi Dubes di Amerika Serikat, Tahun 2021 hingga 15 Juni 2022 ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Mendag dan LHKPN bertambah dari 226,8 milyar rupiah menjadi 235,5 milyar rupiah.

Sementara Bianca Adinegoro istrinya sekarang mantan istrinya Otto Satria Jauhari, ML sendiri anak dari Firdaus Wajdi mantan Ketua KAMI dan anggota BAKIN.

Menurut saya, itu memang benar tersangka dan harus diberi surat penetapan tersangka dari KPK tetapi karena tidak ditahan biasanya/ praktis pihak penyidik langsung mengajukan cegah tangkal ke luar Negeri tersangka kepada pihak imigrasi dan bila diduga di luar Negeri menghubungi Interpol disebabkan status tersangka sebagai buronan atau dalam pencarian orang (DPO).

Status tersangka wajib diberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat 1×24 jam. Namun bila tidak diketahui keberadaan tersangka statusnya diumumkan minimal melalui RT/ RW setempat.

Akan tetapi bila proses penyidikan KPK seorang saksi dapat dijadikan tersangka bila ada bukti yang cukup, bahwa saksi termasuk orang yang telah melakukan tindak kejahatan atau membantu kejahatan.

Semestinya, Penasehat Hukum bila mempunya klien yang bermasalah hukum di KPK harus punya strategi agar kliennya tidak berubah status, dari saksi berubah menjadi tersangka. Ini biasanya memiliki alibi pembenaran dari penasehat hukum belaka atau ketidak profesional pengacara itu sendiri.

Perkara Tipikor dan/ atau TPPU klien di KPK pengacara harus pandai membaca situasi proses verbal, punya cara khusus agar klien dalam Proses verbal atau BAP harus punya alasan pembenaran baik pertimbangan fakta hukum maupun pertimbangan kebijakan administrasi pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Kurnia Zakaria pakar hukum.

(Rn/Red)

PT Summarecon Agung Tbk diduga Telah Menyuap Mantan Walikota Yogyakarta

Jakarta – Cakranusantara.net – PT Summarecon Agung Tbk (holding company) diduga telah menyuap mantan Walikota Yogyakarta atas perintah Vice President pada tahun lalu atas pembangunan sebuah Apartemen di wilayah Cagar Budaya Yogyakarta.

Data yang di himpun media ini, Kurnia Zakaria yang juga merupakan salah satu Dosen di sebuah Universitas Bung Karno (UBK) melalui keterangan tertulisnya kepada media menyampaikan, Pertanggungjawaban tindak pidana korporasi itu sudah mulai diterapkan sejak Tahun 1951 dalam UU Penimbunan barang-barang dan UU no. 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan sesuai UU Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 tahun 2007 hukuman badan dibebankan kepada Dewan Direksi PT maupun pemilik grup Usaha (holding company).

“PT dapat dikenakan sanksi denda dan administrasi berupa penutupan sementara atau selamanya, pembubaran hingga penyitaan aset-asetnya oleh negara maupun pengambilalihan PT sesuai di UU Tipikor atas perbuatannya atau membayar pengganti kerugian sebagai pertanggungjawaban pidana korporasi,” terangnya.

Baca Juga ; Dugaan Kecurangan Pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul Resmi di Polisikan

Grup Summarecon diduga telah menyuap mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi, dalam persidangan Pengadilan Tipikor Bandung awal tahun lalu. Dalam hal ini anak perusahaan Summarecon grup yakni PT. Java Orient Property yang diduga telah menyuap mantan walikota Haryadi hal ijin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

“Patut diduga atas perintah Vice President PT Summarecon Agung Tbk (holding company) yang kemungkinan besar atas persetujuan rapat Dewan Direksi dimana KPK memanggil saksi para manager dan Direksi anak perusahaan Summarecon grup,” ungkapnya.

Baca Juga ; Agrowisata Jollong Di Kecam “Mahal” Warganet

Peristiwa ini bisa menambah catatan bagi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), terdahulu telah berhasil menghukum korporasi PT Adonara Propertindo, Perumda Sarana Jaya dan Dewan direksi dalam kasus manipulasi harga lahan Munjul Pondok Ranggon Jakarta.

“Saya mendukung KPK serta tidak ragu lagi pertanggungjawaban Tipikor dalam Kasus mantan Walikota Yogyakarta yang patut diduga ada tanggung jawab Direksi yang diduga telah memberi perintah menyuap karena tidak mungkin Direktur dari anak perusahaan menyediakan uang suap yang melebihi nilai pagu biaya pengurusan perizinan pembangunan yang melebihi pagu proyek pembangunan apartemen sendiri tanpa ada restu dari pimpinan grup usaha, yang telah ditemukan oleh penyidik KPK sebesar US$ 27.256,” tambahnya.

Selain itu, Izin IMB di daerah Cagar Budaya Malioboro Yogyakarta sulit didapat tanpa adanya uang suap untuk membangun sebuah apartemen. Pasti harus ada restu juga dari Dewan komisaris karena ini proyek Summarecon Grup yang dikerjakan oleh anak perusahaannya.

(Rn/Red)

ICW: NAB di Nobatkan Aktor Termuda Tahanan KPK

Jakarta – Cakranusantara.net | Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat jumlah perkara dan terdakwa kasus korupsi. Ironisnya, NAB di nobatkan sebagai tahanan termuda.

Kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2021 naik ketimbang tahun sebelumnya.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mencatat ada 1.282 perkara korupsi dengan total terdakwa 1.404 orang yang ditangani kedua lembaga penegak hukum itu.”Ini kenaikan dibanding tahun 2018, 2019 dan 2020.

Angka ini dari yang disidangkan Januari sampai Desember 2021 di seluruh tingkatan pengadilan, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di ranah kasasi dan kami juga mencuplik peninjauan kembali,” kata Kurnia saat jumpa pers daringnya tentang Peluncuran Tren Vonis 2021, Minggu (22/5/2022).

Dia lalu membeberkan data perkara dan terdakwa korupsi dari 2018 hingga 2022. Pada 2018, terdapat 1.053 perkara dan 1.162 terdakwa di KPK dan Kejagung. Pada 2019 terdapat 1.019 perkara dan 1.125 terdakwa. Pada 2020, terdapat 1.218 perkara dengan 1.298 terdakwa.

ICW juga memaparkan rentang usia pelaku korupsi, mulai dari yang termuda hingga yang paling lanjut usia. Hasilnya, ditemukan pelaku rasuah termuda dengan umur 24 tahun. Korupsi yang dilakukannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.

Sedangkan aktor rasuah paling tua dalam pemantauan ICW sepanjang 2021, berusia 79 tahun, yang berasal dari di Sumatera Utara dan berklaster anggota DPRD.

“Aktor korupsi termuda dan aktor korupsi yang sudah lanjut usia, termudia usianya 24 tahun kerugian negara Rp 2,1 miliar dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, sedangkan yang paling tua itu usia 79 tahun di Sumatera Utara dari klaster DPRD terbukti melakukan praktek suap menyuap sebesar Rp 477 juta,” tutur Kurnia.

Aktor korupsi berusia 24 tahun itu adalah Nur Afifah Balqis (NAB) yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Dia dinobatkan sebagai tanahan KPK termuda.

Bersama Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud yang juga Ketua DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU.

(Jr-CN)

Korban Asusila Bawah Umur Bak di Kucilkan, Menanggung Beban Sosial Seumur Hidup

PATI – Cakranusantara.net| Korban dugaan Asusila di bawah Umur terpaksa harus menanggung beban berat serta beban Sosial untuk seumur hidupnya. Pasalnya Gadis belia itu hingga Hamil dan Melahirkan seorang anak.

LBH Bima Sakti dalam jumpa pers mengatakan bahwa kasus Dugaan pencabulan yang ditanganinya ini sudah setahun lebih diproses oleh Polres Pati dalam upaya Restoratif Justice (RJ) belum ada titik temu dan pihak pelaku malah pasang dada untuk diproses lebih lanjut. Rabu ( 11/05/22).

Bima Agus Murwanto., S.H., M.H., selaku pimpinan LBH Bima Sakti dan LSM MPK (Masyarakat Peduli Keadilan) yang akrab disapa Bang Bimo menambahkan, dirinya dalam memperjuangkan klienya merasa bahwa usaha untuk menempuh jalur kekeluargaan yang dimediasi oleh Polres Pati dirasa sudah gagal.

“Klien saya saudari innesial D (15) dalam mencari keadilan belum memperoleh kepastian hukum, D sendiri anak yatim piatu yang tinggal bersama kakeknya dengan ekonomi yang berkekurangan di Desa Gajahmati, kecamatan Pati, proses sudah berjalan 15 bulan oleh Polres Pati hingga tahap RJ” .

Lebih lanjut Bang Bimo menjelaskan, kala itu D kelas 2 SMP dengan berbagai bujuk rayu berhasil digagahi oleh 7 lelaki bejat hingga hamil dan kini anaknya sudah berumur 7 bulan, awalnya D bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah tangganya sendiri innesial DS (25).

“DS juga menggaji D tidak layak namun dengan berbagai upaya berhasil menggagahi D selanjutnya oleh saudari GM yang juga tetangganya sendiri, dengan cara dicomblangi orang lain dan dipromosikan kalau D bisa dipakai,” ujarnya.

Dengan berbagai cara akhirnya jatuh ke sejumlah lelaki hidung belang diantaranya DW (50) warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Gabus dengan modus diajak reuni dengan karyawan Koperasinya.

“D pernah kerja sebentar di koperasinya DW namun malah diajak masuk hotel Wiji dan digagahi di hotel tersebut.” Imbuhnya.

Sementara 3 pelaku lainnya merupakan tetangganya sendiri, 2 pelaku Kr & Nd (20) saudara kembar menggilir dan juga temannya Dk (20) ikut menggilirnya di tempat kost. 2 pelaku lainnya adalah FR (18) warga Desa Tawangharjo, Kecamatan Wedarijaksa dan RD (19) warga Desa Sarirejo, Kecamatan Pati.

“Diketahui diduga pelaku cabul juga memakai jasa Pengacara dan Tim Pengacara pelaku tidak mau Restoratif Justice malah menantang kasus dinaikan,” tambahnya lagi.

Menurut Bima ada oknum Pengacara dari LBH yang mengatakan bahwa D adalah sampah yang tidak perlu dikasih uang dan hukum bisa dibeli, kasus ini tidak bisa dinaikan. Karena usaha Restorasi Justice gagal maka saya (Bimo) sebagai kuasa hukum akan menaikan kasusnya.

“Polres Pati harus menegakan keadilan tidak pakai lama, segera tangkap para pelaku dan adili, di hukum seberat-beratnya sesuai perundangan, saya rela berjuang demi warga yang terdzolimi, sejak awal tes psikolog tes DNA dan biaya – biaya lain saya tanggung walaupun dinas terkait seakan tidak memperdulikanya,” tegasnya.

Ironisnya, tetangga sekitar rumah ‘korban’ diduga banyak yang menghina dan mengucilkan seakan jijik, sebagai makluk sosial, hendaknya ada anak yatim piatu tinggal dengan kakeknya yang serba kekurangan seharusnya mendapat dukungan moril maupun spirituil. Bukannya mengucilkan,”katanya.

Kr & Nd saat diwawancarai awak media mengatakan, bahwa D adalah anak murahan yang bisa dipakai,” cetusnya.

D bercerita, depan rumah ada lapangan Volly diantara pemain ada yang menjadi pelaku, dan seakan sengaja lempar bola mengenai atap rumah hingga genteng pecah, namun tanpa permisi asal naik genteng dan ambil bolanya, genteng pun dibiarkan hancur, kejadian itu tidak cukup sekali saja,” tuturnya.

Ada Oknum TNI ‘tetangganya sendiri’ dengan berpakaian seragam mendatangi rumahnya mengatakan, kalau kasusnya tidak akan bisa dinaikan.

“Beban sosial yang teramat berat bagi anak seumuran D, tetangga samping rumah (notabene masih saudara pelaku Dk) sinis memandang bak penuh hinaan bahkan mengancam akan menutup jalan rumah D,” ucapnya.

Kakek D yang sudah manula, karena kejadian ini jadi sering sakit-sakitan. Diduga karena hasutan ke 4 diduga pelaku dan 1 mak comblang, bahkan kini masyarakat sekitar mengucilkan korban.

“Jiwa korban yang kelihatan lemah tidak berdaya kini semakin kelihatan layu tidak terawat, jauh dari skin care dan kecerian gadis itu seakan hilang dari pandangan yang terlihat hanya penderitaan dan suara lirih saat berbicara,”pungkasnya.

( Tim )